Jumat, 29 April 2011

DAMPAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

Perdagangan Internasional adalah kegiatan tukar menukar atau trasaksi jual beli barang atau jasa antara suatu negara dengan negara lain yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan negaranya danmencari keuntungan. Terjadinya perdagangan interbasional dikarenakan adanya perbedaan sumber daya yang ada pada setiap daerah, sperti sumber daya alam, sumber daya manusia, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, upah dan biaya produksi, dan harga barang. Dalam perdagangan internasional yang dilakukan adalah kegiatan ekspor dan impor. Barang-barang impor itu akan dibayar dengan devisa. Devisa itu merupakan alat pembayaran luar negeri. Tujuan kegunaan devisa antara lain untuk membiayai kegiatan perdagangan luar negeri, membayar barang-barang impor, membayar cicilan dan bunga pinjaman luar negeri, membiayai perjalanan dinas pejabat ke luar negeri, membiayai pemuda atau pelajar dan mahasiswa yang belajar diluar negeri atas nama negara, membayar jasa dari luar negeri (tenaga ahli), dan menyumbang dalam rangka kemanusiaan.
Setiap negara dalam melakukan perdagangan internasional akan mengalami dampak positif dan dampak negatif terhadap perekonomian negara itu sendiri. Sejauh mana pengaruh perekonomian negara tiap negara berbeda-beda.
Dampak positif dari perdagangan internasional antara lain :
  •  Kegiatan produksi dalam negeri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas.
  •  Mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
  •  Menambahkan devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
  • Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri, terutamadalam bidang sektor industri dengan munculnya teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat.
  • Melalui impor, kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.
  • Memperluas lapangan kerja dan kesempatan masyarakat untuk berkeja.
  • Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.
Dampak negatif dari perdagangan internasional antara lain :
  • Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
  •  Munculnya ketergantungan dengan negara maju.
  •  Terjadinya persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
  •  Bila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.

KREATIVITAS DALAM KEHIDUPAN EKONOMI

Seperti yang kita ketahui bahwa permasalahan ekonomi paling utama yang dihadapi oleh manusia adalah adanya tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam dan tidak terbatas, sedangkan sumber daya yang dimiliki sangatlah terbatas persediaannya, karena itu kita perlukan tindakan kreatif untuk dapat memecahkan masalah dan mengatasi persoalan ekonomi tersebut.
Kreativitas dalam kehidupan ekonomi adalah merupakan tindakan, gagasan, karya, atau produk-produk kreatif, baik berupa benda maupun gagasan dalam kehidupan berekonomi (produksi, distribusi, konsumsi). Hal ini dapat dilakukan oleh siapa saja, termaksud kita sebagai mahasiswa, bahkan harus dimulai sejak dini dibiasakan dan berlatih untuk bertindak kreatif.
Kreativitas dalam kehidupan ekonomi itu muncul bukan hanya karena dorongan dari dalam diri saja, melainkan perlu dengan situasi keadaan lingkungan yang memungkinkan kita merasa aman untuk berkarya, berimajinasi, dan mengambil prakarsa, dengan itu kita berani mengambil resiko. Untuk mendapatkannya kita perlu adanya dorongan dan sarana untuk latihan dengan baik di dalam lingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
Misalnya di sekolah kita membentuk kelompok kewirausahaan sebagai tempat praktek atau latihan untuk menumbuhkan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa. Faktor utama pengembangan koperasi sekolah atau kelompok kewirausahaan tidak pada pencapaian laba (profit oriented), melainkan pada pembentukan watak dan sosok kepribadian siswa yang mandiri, berorientasi pada tugas dan bertanggung jawab, berkepemimpinan, fleksibel, inovatif, kreatif, dan berwawasan tinggi. Kompleksitas watak tersebut sangat dibutuhkan oleh siswa dalam rangka menyongsong masa depan yang semakin kompetitif dan terbuka, sejak tahun 2003 pada era globalisasi ekonomi (kawasan ekonomi bebas) khususnya dalam bidang perdagangan dan tenaga kerja di kawasan Asean dalam kerangka AFTA (Asean Free Trade Area) dan ALFA (Asean Free Labour Area) mulai diberlakukan. Berarti persaingan hidup kedepan akan semakin kompetitif dan terbuka, sehingga diperlukan kreativitas yang tinggi untuk meningkatkan kualitas, agar mampu bersaing dengan siapa pun.
Dengan berpartisipasi aktif dalam kelompok kewirausahaan, maka akan tercipta sifat-sifat positif yang sangat berguna bagi kita dalam menghadapi tantangan hidup dimasa yang semakin kompetitif. Sifat positif itu dapat berupa kedisplinan, kejujuran, kreatifitas, konsistensi, dan percaya diri.


Sistem Perekonomian Indonesia

Perkembangan sejarah bangsa Indonesia menggunakan sistem Demokrasi Ekonomi dengan tahapan pada tahun 1947-1959 Indonesia dengan menggunakan sistem ekonomi liberal atau kapitalis, pada tahun 1959-1965 Indonesia menggunakan sistem ekonomi pemimpin atau komando, dan pada tahun1966 sejak lahirnya orde baru sampai sekarang Indonesia menggunakan sistem ekonomi “Demokrasi Ekonomi atau Ekonomi Pancasila”.
Sistem perekonomian Indonesia (Demokrasi Ekonomi) adalah sistem ekonomi yang berkembang dari nilai khas bangsa Indonesia sendiri, yaitu dari nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem Demokrasi Ekonomi akan terus diperkembangkan agar sesuai dengan perkembangan bangsa Indonesia dan situasi perekonomian dunia tapi tetap berdasarkan landasan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dengan demikian, yang menjadi asas dan landasan sistem demokrasi ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Berdasarkan asas dan landasan, maka jalannya perekonomian  Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.  Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dibutuhkan peranan serta dalam partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Indonesia dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Dan pemerintah pun ikut bertanggung jawab memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap perkembangan dunia usaha, dan sebaliknya dunia usaha memberikan kontibusi yang bermanfaat atas pengarahan dan bimbingan pemerintah yang ikut serta berperan dalam menciptakan keadaan perekonomian yang kondusif.
Undang-undang Dasar yang mengatur tentang kehidupan perekonomian terdapat pada Bab XIV Pasal 33 ayat 1, 2, 3 yang berbunyi ;
  1.  bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2.  cabang-cabang produksi yang penting bagi negara danyang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa sistem perekonomian yang dijalankan di Indonesia bukan sistem ekonomi yang didasarkan pada keuntungan perseorangan semata. Tetapi sistem perekonomian di Indonesia adalah suatu sistem yang mengutamakan kesejahteraan sosial dan kemakmuran rakyat banyak serta dapat meningkatkan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia.
Ada beberapa ciri positif Demokrasi Ekonomi : 
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang terpenting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4.  Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan rakyat dan pengawasanya terhadap kebijaksanaannya.
  5. Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah, dalam kesatuan perekonomian nasional dengan menggunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam tujuan perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  6.  Warga negara memiliki kebebasan memilih pekerjaan dan kehidupan yang layak.
  7.  Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  8.  Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  9.   Fakir miskin dan anak-anak terlantar dilindungi oleh negara.
Hal-hal yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila :
  1. Sistem free fight liberalism (sistem persaingan bebas) yang mengakibatkan keuntungan sendiri terhadap manusia dan bangsa lain.
  2.  Sistem etatisme, negara bersifat dominan, mendesak dan mematikan potensi seta daya kreasi ekonomi di luar negara.
  3.  Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Kesimpulannya bahwa demokrasi ekonomi di Indonesia bukanlah demokrasi liberal yang tidak menitik beratkan pada kepentingan individu dan bukan ekonomi negara yang mementingkan negaranya dan mengorbankan kepentingan individu. Dengan demokrasi ekonomi di Indonesia menjamin dan mengembangkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, oleh karena itu bentuk monopoli harus dihindari karena dapat merusak keserasian hidup.