Sabtu, 24 Maret 2012

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA

Aspek Hukum Dalam Ekonomi tugas 2

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA

SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah mahluk hidup yang berwenang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Manusia Biasa (Naturlijke Person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan jaminan oleh hukum yang berlaku.
Dalam hal itu Pasal KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Pasal 2 KUH Perdata bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dan apabila si anak itu mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
Setiap manusia pribadi (naturlijke person) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagi berikut :
-       Cakap melakukan perbuatan hukum, adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
-       Tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Bersdasarkan pasal 1330 KUHP Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian :
+  Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun)
+ Orang ditaruh dibawah pengampunan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
+ Kurang cerdas
+ Sakit ingatan
+ Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Badan Hukum (Rechts Person)
Merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia seprti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
-       Didirikan dengan akta notaris
-       Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
-       Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
-       Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan Hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·      Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II. Bank Indonesia dan Perusahaan Negara. misalnya : eksekutif, dan pemerintahan.
·      Badan Hukum Privat (Privat Recths Person)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang dengan tujuan untuk keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.

OBJEK HUKUM
Menurut sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut :
1.    Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.    Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.    Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.    Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam pabrik
3.    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya : misak hipotik
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
1.    Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.    Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak misalnya saham PT.
3.    Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.    Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak berhungan 4 hal, yaitu :
a.    Bezit (pemilikan), berlaku asa yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata sedangkan benda tidak bergerak.
b.    Levering (penyerahan), dapat dilakukan penyerahan secara nyata
c.    Verjaring (kadarluarwarsa), adanya kadarluarwarsa
d.   Bezwaring (pembebanan), dilakukan dengan  (gadai)
Secara garis besar benda terbagi dalam dua hal :
a.    Benda yang bersifat kebendaan, yaitu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan.
b.    Benda yang bersifat tidak kebendaan yaitu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra.
Hak kebendaan adalah hak muthlak sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi/ hak relative yang keduanya merupakan bagian dalam hak perdata.
Hak Mutlak
1.    Hak kepribadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan
2.    Hak yang terletak dalam hukum keluarga yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan suami istri
3.    Hak mutlak atas suatu benda inilah disebut hak bendaan.
Hak Nisbi
Yaitu semua hak yang imbul karena adanya hubungan peruntangan, sedangkan perutangan timbul dari perjanjian, undang-undang.
Hak kebendaan di dalam KUHP dibedakan menjadi dua :
1.    Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda.
2.    Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas pelunasan hutang
Cara memperoleh hak milik suatu benda :
1.    Pelekatan
2.    Kadarluarwarsa
3.    Pewarisan
4.    Penyerahan (levering) berdasarkan suatu tittle pemindahan hak yang berasal dari seseorang yang berhak memindahkan hak milik.
Macam-macam Levering :
1.    Levering atas benda bergerak, diatur dalam pasal 612 BW
2.    Levering atas benda tak bergerak
3.    Levering atas benda tak berwujud, diatur dalam pasal 613 BW
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
Merupakan hak yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan wanprestasi.
Macam-macam hak jaminan :
a.    Jaminan Umum
Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya.
Pasal 1132 KUHP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.
Benda yang dapat dijadikan jaminan :
·      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
·      Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.    Jaminan Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
·      Gadai :
Pasal 1150 : gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk jaminan suatu hutang.
Sifat-sifat gadai :
1.    Gadai adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud
2.    Gadai bersifat accsoir, artinya merupakan tambahan dari tambahan dari perjanjian pokok yang dimaksudkan menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali
3.    Adanya sifat kebendaan
4.    Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
5.    Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
6.    Hak preferensi (hak untuk didahulukan), sesuai dengan pasal 1130 jo pasal 1150 KUHP
7.    Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan membayarnya sebagian dari hutang.
Hak pemegang gadai :
1.    Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan atas kekuasaan sendiri
2.    Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
3.    Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak rentasi) sampai ada pelunasan hutang dari debitur
4.    Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan) dari kreditur-kreditur lain.
5.    Hak untuk menjual barang gadai dengan perantara hakim
6.    Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban-kewajiban pemegang gadai :
1.    Pasal 1157 ayat 1 KUHP, pemegang gadai bertanggung jawab atas kehilangannya atau merosotnya harga barang yang digadaikan.
2.    Pasal 1156 KUHP ayat 2, kewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barabg gadai dijual
3.    Pasal 1159 ayat 1 KUHP, bertangung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
4.    Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya
5.    Kewajiban untuk memelihara benda gadai
Hapusnya gadai :
1.    Hapusnya perjanjian pokok
2.    Karena musnahnya benda gadai
3.    Karena pelaksana ekekusi
4.    Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.    Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6.    Karena penyalahkan benda gadai
·      Hipotik
Pasal 1162 KUHP adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik :
1.    Bersifat accesoir, seperti halnya dengan gadai
2.    Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit de suite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut bersda (pasal 1163 ayat KUHP)
3.    Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain pasal (1133-1134 ayat 2 KUHP)
4.    Objeknya benda-benda tetap
5.    Hipotik hanya digunakan untuk hipotik kapal laut dan pesawat udara yang mempunyai berat diatas 20 m3.
Perbedaan gadai dan hipotik :
1.    Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak
2.    Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.
3.    Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak terlarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4.    Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dipakai untuk membuktikan perjanjian poko, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak tanggunan
Berdasarkan pasal 1(1) UUHT, hak tanggunan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda yang merupakan 1 kesatuan.
Benda-benda yang dpat dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus dengan syarat :
1.    Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
2.    Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya pihak lain
3.    Tanah yang dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang
4.    Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum berdasarkan PP no. 29 tahun 1997
Fungsi pendaftaran tanah adalah :
1.    Sebagai syarat konstitutif lahirnya hak tanggungan
2.    Sebagai pembuktian telah terjadi hak tanggungan
3.    Sebagai alat bukti bagi para debitor, kreditor maupun pihak ke tiga, setiap pembebanan hak tanggungan diberikan sertifikat hak tanggungan yang terdiri dari :
a.       Salinan buku tanah hak tanggungan
b.      Salinan akta pemberian ke tanggungan
Fidusia
Merupakan suatu perjanjian antara debitor dan kreditor yang isisnya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Bentuk perjanjian Fidusia :
Pasal 5 ayat 1 UUJF, akta jaminan fidusia memuat :
1.    Identitas pihak pemberi dan penerimaan fidusia
2.    Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3.    Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia
4.    Nilai jaminan
Pendaftaran fidusia
Sebagai bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia diperoleh sertifikat jaminan fidusia diperoleh 965060 sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan oleh kantor pendaftaran fidusia pada tanggal yang sama.
Tujuan daripada pendaftaran adalah sebagai berikut :
1.    Untuk melahirkan jaminan fidusia bagi penerima fidusia dan jaminan pihak yang mempunyai kepentingan atas benda yang dijaminkan
2.    Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi fidusia serta pihak serta pihak ketiga yang berkepentingan
3.    Memberikan hak yang didahulukan
4.    Memenuhi asa spesialitas dan publisitas
5.    Memberi rasa aman kepada kreditur penerima jaminan fidusia dan pihak ketiga yang berpentingan.
Eksekusi jaminan fidusia :
Diatur dalam pasal 29 s/d 34 UUJF, dimana pasal 39 UUJF dikatakan apabila debitor cidera janji. Eksekusi dapat dilakukan dalam beberapa cara :
1.    Pelaksanaan tittle eksekutoral sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh kreditor
2.    Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutang dari hasil penjualan
3.    Penjualan dibawah tangan yang dilalukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Hapusnya jaminan fidusia :
Pasal 25 UUJF, jaminan fidusia hapu karena :
1.    Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
2.    Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh dibitur
3.    Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia
DAFTAR PUSTAKA
Kartika s,Elsi dan Advendi,Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi). Jakarta : Grasindo.
Suryokusumo, Sumaryo, (1995) HukumDiplomatik teori dan Kasus, Bandung : Alumni.
Soekanto, Soerjono,.(1993) Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung : Citra Aditya
Mahmud, Abdul Ghani,.(2003) Al-Qonun al-Dauli al-A’mm, Cairo : Dar el-Nahdlah el-Arabia.



KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Aspek Hukum Dalam Ekonomi Tugas 1

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita yang menunjukkan bagaimana kita bertingkah laku di dalam masyarakat. norma-norma yang kita temukan di lingkungan sekitar, antara lain seperti hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban manusia.
Fungsi Kaidah Hukum
Adalah untuk menciptakan keadilan dan memperoleh kedamaian. Kedamaian dalam hal ini adalah keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antar pribadi dengan nilai ketenangan intern pribadi. Menurut Soekarno (1993 : 50-51), fungsi kaidah hukum dalam sistem hukum di Indonesia diantaranya adalah mengusahakan kesebandingan tatanan dalam (equity) dan memberikan kepastian dan hukum.
Dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat. sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tentram dan damai diperlukan satu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. Gunanya kaidah atau norma yaitu untuk memberikan petunjuk kepada manusia sebagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari. Berdasarkan isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga :
1.    Perintah (impere), yang merupakan kaidah hukum yang berisi perintah untuk wajib bagi seseorang berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya akan dipandang baik.
2.    Larangan (prohibere), dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang yidak diperkenakan oleh pemerintah.
3.    Dibolehkan (permittere). Dalam hal ini, kaidah hukum berisi perkenaan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal29 tentang Perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sbelum perkawinan.
Menurut sifatnya Kaidah Hukum terbagi dua, yaitu :
1.    Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat aprioro harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.    Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Kaidah sosial dibedakan menjadi :
Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia
a.    Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditunjukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.
Misalnya : dan janganlah kamu medekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al-Isra : 32). Dan hormatilah orang tuamu supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).
b.    Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup dengan berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditunjukan kepada sikap lahir tetapi ditunjukan kepada sikap batin manusia juga,
Misalnya : Hendaklah engkau berlaku jujur, hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan terdapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdpat dalam norma agama. Misalnya : Hormatilah orang tuamu agar engkau selamat diakhirat dan jangan engkau membunuh sesamamu.
Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi
a.    Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, misalnya : Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, Janganlah meludah dilantai atau sembarang tempat, dan Berikan tempat duduk terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dan lain-lain (terutama wanita tua, hamil, atau membawa bayi)
b.    Kaidah Hukum
Bertujuan mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Dalam pergaulan hidup didalam masyarakat terdapat empat macam norma atau kaidah, yaitu :
1.    Norma agama, yaitu peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tutunan hidup ke arah atau ke jalan yang benar. Contohnya : tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat, mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2.    Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh : aeorang anak durhaka terhadap orang tuanya.
3.    Norma Kesopanan, yaitu peraturan yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Misalnya : orang muda harus menghormati yang lebih tua.
4.    Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut. Contohnya : melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Ada juga yang menafsirkannya seperti ini,
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut :
-       Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
-       Taat membayar pajak
-       Tidak melanggar rambu lalu lintas walaupun tidak ada polantas
-       Menghindari KKN/Korupsi
Tentu ada perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, an berikut adalah ciri-cirinya Norma Hukum :
-       Memiliki alat penegak aturan
-       Dibuat oleh penegak hukum
-       Bersifat memaksa
-       Aturannya pasti (tertulis)
-       Mengikat semua orang
-       Sangsinya berat
Sedangkan untuk Norma Sosial :
-       Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
-       Bersifat tidak terlalu memaksa
-       Sangsinya ringan
-       Ada/tidaknya penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
-       Dibuat oleh masyarakat
Sumber :