Minggu, 06 Mei 2012


Tulisan 6

Pendapat mengenai “ Analisis Ekonomi, Ekspentasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani di web Bustanul Arifin”

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Kenaikan harga BBM yang terjadi tiap tahunnya, membuat masyarakat menjadi resah. Seandainya Indonesia punya pemerintah yang berwibawa, aparat yang kompeten secara moral dan ilmuan, serta pejabat publik mengerti tugas dan tanggung jawabnya, fenomena kenaikan harga pangan yang disebabkan BBM naik tiap tahunnya ini dapat di tanggulangi. Setidaknya, kalaupun harga tetap naik, dampak yang dirasakan masyarakat tidak akan terlalu berat.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang analisis ekonomi, ekspentasi inflasi dan kesejahteraan petani. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

            Sebagaimana diketahui, harga eceran bahan bakar minya bersubsidi di dalam negeri tidak jadi naik pada awal April ini. Pemerintah bersama parlementer telah menyetujui besaran baru Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Perubahan Tahun 2012 dengan defisit  Rp 190 triliun (2,23 persen) dan jika kelak harga BBM jadi dinaikan sebesar Rp 1.500 per liter.
            Keputusan politik yang diambil pada Jumat dini hari itu akhirnya memberikan diskresi kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan baku minyak (BBM) bersubsidi apabila rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude oil Price/ ICP) mengalami perubahan lebih dari 15 persen dalam kurun waktu enam bulan. Dengan posisi harga ICP yang telah melampaui 120 Dollar AS per Barrel, pemerintah mungkin akan menaikan harga BBM menjadi Rp 6000 per liter pada Oktober 2012 jika harga ICP tetap bertahan tinggi.
            Di satu sisi, masyarakat mungkin dapat terhibur dengan keputusan politik tersebut walaupun harga kebutuhan pokok sudah berangsur naik. Namun, di sisi lain keputusan yang sebenarnya meningkatkan ekspentasi inflasi (expected inflation) justru dapat memicu inflasi yang sebenarnya. Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan 2012 ini akan berada diatas 5 persen, apabila jika harga BBM dinaikkan.
            Telah banyak bukti teoritis dan empiris bahwa ekspentasi yang lebih tinggi akan mempengaruhi tingkah laku ekonomi yang menimbulkan tambahan-tambahan biaya baru. Dengan perkiraan inflasi naik, yang juga berarti menurunnya daya beli, masyarakat cenderung menanamkan modal investasi jangka panjang, seperti tanah dan peoperti. Perkiraan inflasi ini pun akan meperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi pasar sudah terlanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif.
            Pengalaman empiris pada 2011 juga menunjukan bahwa harga pangan dan kebutuhan pokok lain melonjak tinggi pada Juni-Agustus, terutama karena ekspentasi inflasi menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Sepanjang Juli 2011 itu, harga beras kualitas murah sampai sedang telah naik 10 persen karena ekspentasi pedagang dan konsumen terhadap kenaikan harga yang akan terjadi. Pda 2012 ini, laju inflasi diperkirakan naik juga pada rentang musim kemarau tersebut karena panen padi telah selesai. Hanya sejumlah kesil petani yang mampu melakukan penyimpanan untuk keperluan pada musim panceklik.
            Menurut pendapat saya, kenaikan BBM ini sangat membuat masyarakat resah. Sebaiknya pemerintah lebih memikirkan keadaan masyarakatnya. Mungkin dengan alternatif lain, selain menaikkan harga BBM. Misalnya menaikkan pajak bagi perusahaan asing yang masuk ke Indonesia atau alternatif lain. Dan untuk masyarakatnya agar menghemat BBM, karena BBM merupakan barang langka. Membutuhkan beribu-ribu tahun untuk diperbaharui.


PENUTUP

Berdasarkan penjelasan tentang analisis ekonomi, ekspentasi inflasi dan kesejahteraan petani dapat disimpulkan bahwa sangat meresahkan masyarakat akibat kenaikan BBM tersebut. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.
REFERENSI



Tulisan 9

Hak Konsumen yang di Langgar oleh pelaku bisnis

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Pelaku bisnis banyak yang menjual produknya dengan curang atau merugikan pihak konsumen. Di makalah ini akan dijelaskan hak konsumen dan apa yang melanggar pelaku bisnis.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang hak konsumen yang dilanggar pelaku usaha. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

Pengertian Konsumen
Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak-hak konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2.    Untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas infoormasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa..
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.    Hak untuk mendapatkan kopensansi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Banyak pelaku usaha yang melupakan sembilan unsur hak konsumen tersebut. Pelaku usaha itu pun mempunyai tanggung jawab tehadap konsumennya atas produk yang ia jual. Tangggung jawab pelaku usaha, sesuai dengan Pasal 24 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
1.    Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila :
a.       Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang atau jasa tersebut
b.      Pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
2.    Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang atau jasa tersebut.
Sesuai dengan Pasal 27 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
a.       Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan ;
b.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
c.       Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
d.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
Lewat jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka yang diperjanjikan.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dapat disimpulkan bahwa masih ada pelaku usaha yang tidak memperhatikan hak konsumen. Dan di sisi konsumen juga masih ada yang tidak berani melapor bila ada hal yang tidak sesuai dengan perjanjian ketika membeli barang atau jasa.

REFERENSI


Tulisan 8

Mengajak Petani Berbisnis

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Para petani di Indonesia belum pintar dalam mengelolah usahanya. Karena bila dengan mengandalkan hasil dari panen. Hanya mendapatkan untung berapa persen saja. Para petani menjual hasilnya ke luar negeri dengan barang mentah. Ketika barang sampai diluar, barang tersebut akan dikelola menjadi barang yang mempunyai nilai harga yang lebih tinggi ketika dijual di negara kita.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang bagaimana cara mengajak petani berbisnis. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

Dalam usaha mengajak berbisnis petani di Samarinda, Asisten II Setprov, HM Sa’bani mengajak masyarakat Kaltim- khususnya para petani untuk mengubah pola pikir dalam usaha pertanian tanaman pangan yang kurang menjanjikan menjadi sektor usaha produktif yang mampu meningkatkan taraf kesejahteraan petani sendiri dan masyarakat.
“Tidak cukup dengan sektor pertanian tradisional. Harus dilakuka intensif, memodernisasi metode maupun peralatan bercocok tanam. Nah, cara-cara ini hanya bisa dilakukan dengan pola kemitraan yang saling menguntungkan seperti konsep Food dan Rice Estate yang direncanakan Pak Gubernur kita, “ujar Sa’bani ketika menjadi narasumber dialog interaktif Diskominfo Kaltim melalui tayangan TVRI Kaltim, Rabu (28/3).
Dialog ini adalah program rutin kerjasama Dskominfo Kaltim dengan TVRI untuk menyebarluaskan dan menyerap aspirasi masyarakat terikat program pembangunan provinsi Kaltim. Kali ini, Sa’bani ditemani Ketua Tim Food and Rice Estate Kaltim, Riyanto ; sebagai narasumber dengan topik bahasan ketahanan pangan.
Ia menyebutkan,bahwa Food dan Rice Estate ini memiliki dua sisi positif sekaligus jika benar-benar dilaksanakan secara optimal. Selain mampu menjaga keamanan ketahanan pangan nasional, juga mampu meningkatkan kesejahteraan para petani dan masyarakat sekitar, karena dapat membuka lapangan pekerjaan dan peluang bisnis baru mereka
“Pola kemitraan ini diterapkan agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan dengan Food and Rice Estate. Intinya, semua harus menikmati dan merasakan manfaatnya atau sering disebut multiplier effect atau dampak yang ditimbulkan dari program itu, “ujarnya seraya menimpali program ini berangkat dari pengalaman pahit tentang masa kejayaan sektor kehutanan yang hanya dirasakan pengusaha semata.
Lantas Riyanto menimpali, pelaksanaan Food and Rice Estate melalui metode instensifikasi ini sangat menguntungkan petani dan mitranya. Contohnya, jika petani tradisional menghasilkan padi 2,5 ton gabah kering per hektar, maka dengan intensifikasi setidaknya akan mampu meningkatkan produksi dua kali lipat, bisa menghasilkan 5 ton gabah kering per hektarnya.
“Nah, kalikan saja keuntungan yang didapat dalam sekali panen, apabila jika dua kali panen satu tahun, maka bisnis perkebunan kelapa sawit saja bisa tertinggal,” paparnya seraya menyebut, standar pelaksanaan Food and Rice Estate minimal 1 hektar lahan mampu menghasilkan produksi pertanian tanaman pangan sebanyak 50 ton.
Ketika menjawab Fuad, warga Samarinda seberang, yang menyoal seberapa besar kemungkinan suksesnya pelaksanaan lantaran bertolak belakang dengan maraknya pertambangan batubara, Sa’bani mengaku memang menjadi dilema bagi masyarakat Kaltim. “Saya kira, ke depan perlu ada konsep baru yang mampu mengemas agar soal sektor pertanian dipandang sebagai usaha yang menjanjikan bagi masyarakat”, katanya.
Ide dasar adalah petani Indonesia harus memanfaatkan fasilitas yang ada seperti memanfaatkan internet sebagai alat bisnis mereka. Pemanfaatan internet bagi siapapun yang ingin maju sekarang sudah menjadi kebutuhan mutlak. Seluruh dunia terhubung dengan internet. Dengan intenet kita dapat mencari informasi dan atau berbisnis dengan menggunakan olline.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai bagaimana cara mengajak petani berbisnis, dapat disimpulkan petani dapat menaikkan nilai harga jual panennya dengan mengelolah panennya dalam bentuk barang yang siap dipakai. Dengan membaca makalah ini semoga bermanfaat bagi kalian.

REFERENSI
http://www.jokosusilo.com/2009/09/30/petani-indonesia-berbisnis-internet-mengapa-tidak/

Tulisan 7

Keberadaan Koperasi & KUD  di Desa

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Di indonesia Koperasi Unit Desa sangat dibutuhkan. Koperasi Unit Desa yang mempunyai tujuan mensejahterakan para anggotanya pada khususnya masyarakat luas. Kegiatan yang dilakukan seperti simpan pinjam, tabungan dan lain-lain. Dana koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota koperasi, selain para anggota , dana koperasi juga berasal dari pemerintah melalui anggaran diluar APBN dan APBD.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang keberadaan koperasi dan KUD di desa. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN
Koperasi dan KUD yang berada di Indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan para anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Di Indonesia KUD didirikan oleh pemerintah dengan berbagai masam fasilitas, dan yang diperoleh Koperasi Unit Desa sama halnya dengan Koperasi, yang dananya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota koperasi, dan dana juga berasal dari pemerintah melalui anggaran di luar APBN dan APBD.
Manfaat Koperasi Unit Desa akan sejalan dengan progam-progam pemerinah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kelompok yang dibentuk berdasarkan program pemerintah, apabila progran telah selesai maka keberadaan kelompok tani juga akan berakhir. Setiap munculnya program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani baru. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu dikembangkan koperasi unit desa, seperti yang telah diketahui bahwa manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang-orang yang kurang mampu, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat luas. Peran koperasi disini diharapkan dapat membantu para petani di desa, dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk dijual kembali dengan harga yang sesuai di pasaran.
Biasanya ketika panen tiba di desa, para pedagang masuk ke desa untuk memonopoli semua hasil pertanian. Para pedagang membeli hasil pertanian dengan harga yang sangat murah, sehingga petani mengalami kerugian.
Keberadaan Koperasi Unit Desa harus di pertahankan, sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa. Hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut :
a.       Melatih generasi muda yang pontensial disetiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola
b.      Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi
c.       Menjadikan seluruh warga masyarakat terlibat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.
Para petani juga dapat fasilitas kredit di koperasi, dana yang diperoleh dari kredit ini digunakan untuk keperluan para petani. Biasanya dana digunakan petani untuk membeli pupuk, pembelian bibit dan lain-lainnya.
Para anggota koperasi memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peran dari koperasi dengan cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
a.       Bentuk koperasi di setiap desa, anggota semua warga desa, pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta, yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggotanya.
b.      Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaannya maka akan berakibat kemacetan di kemudian hari.
c.       Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara profesional
d.      Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, bertenak atau perkebunan
e.       Arahkan warga desa untuk tidak menggunakan pupuk kimia, arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik
f.       Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang bersifat komsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan iklan.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai keberadaan Koperasi dan KUD di desa, dapat disimpulkan bahwa koperasi sangat penting bagi masyarakat untuk membangun perekonomian di pedesaan. Maka diharapkan koperasi dan KUD dapat bekerja dengan baik sehingga masyarakat makmur dan sejahtera.

REFERENSI



Tulisan 5

Sejarah Hukum di Indonesia

PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Sejarah Hukum di Indonesia sebagian besar sistemnya terdapat campuran hukum Eropa, hukum Agama dan Hukum Adat. Yang dianut oleh negara Indonesia Hukum perdata maupun Hukum pidana. Karena dahulu Indonesia adalah wilayah jajahan yang disebut dengan Hindia Belanda (nederlandsch Indie) yang berbasis hukum Eropa. Dan sebagian masyarakat Indonesia menganut Agama Islam yang berbasis Hukum Agama, maka hukum lebih dominan di perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem Hukum Adat yang di serap dalam perundang-undangan yang merupaka penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada diwilayah Nusantara.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang sejarah hukum di Indonesia. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannnya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintah sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum dapat dibagi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorangan, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia , pengaturan hukum pdana materiil diatur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, sktruktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi memiliki kemiripan dengan hukum tata negara. kesamaannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedngkan dalam hal perbedaan hukumtata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/ hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “ keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata di Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu ( misalnya ; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB, RO).
Hukum acara pidana  di Indonesia adlah hukum yang mengatur tentang tata cara (berpekara di badan peradilan ) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia :
a.       Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.
b.      Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tiidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidik sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (Pasal 50 KUHAP)
c.       Asas untuk memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang mempunyai kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas drinya (Pasal 54 KUHAP).
d.      Asas terbuka, yaitu pemerikasaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
e.       Asas pembuktian, yaitu tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP), kecuali diatur oleh UU.
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda. Hukum adat  adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum Islam di indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemili atau refendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.

PENUTUP
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai sejarah hukum di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum yang digunakan di Indonesia, hukum perdata dan juga hukum adat. 

REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Tulisan 4
Pengakuan Hukum untuk Hak Milik
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Di Indonesia banyak sejarah peninggalannya dan para seniman yang berkarya yang di akui-akui oleh orang lain atau negara lain. Oleh karena itu pengakuan hukum untuk hak milik sangat penting, agar tidak diambil alih oleh yang tidak berhak.
2.    Tujuan
Memberi wawasan kepada pembaca tentang pengakuan hukum untuk hak milik.
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak :
Menurut pengertian umum hak adalah “ Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul yaitu : “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.

B. Pengertian Milik :
Milik dalam buku pokok-pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, di definisikan : “Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i ”.

C.    Pengertian Hak Milik :
Kewenangan atas suatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali dengan alasan syariah.

Hak milik umumnya adalah hukum syar’i yang terkadang dalam suatu barang atau kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruh manusia secara umum atau salah seorang diantara mereka untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan. Menurut Al-Kailani hak milik umum ini sama saja dengan hak milik negara.
Berbeda dengan Zallum yang membedakan antara hak milik umum dan hak milik negara meskipun keduanya dikekola oleh negara. menurutnya, hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang untuk mengambil dan memanfaatkannya, seperti : air, tambang, padang rumput. Sedangkan dalam hak milik negara, negara berhak untuk memberikan hak tersebut kepada siapapun yang dikehendaki sesuai dengan kebijakan negara, seperti : tanah tak bertuan, padang pasir, gunung.
Sumber-sumber hak milik umum berkisar pada : wakaf, tanah hima (tanah tak bertuan yang diputuskan oleh negara penggunanya bagi masyarakat umum), barang tambang, kebutuhan primer seperti air dan rumput, zakat, pajak, seperlima harta rampasan perang, dan lain-lain.
Seperti halnya dalam hak milik pribadi, hak milik umum juga terdapat di dalamnya aturan main dalam penggunaannya. Dan aturan inti yang harus ditepati adalah penggunaan hak milik umum tidak boleh merugikan pihak lain yang juga berhak atas hak ini, dan juga tidak boleh melanggar ,salahat umum. Negara sebagai pengelola hak milik umum tidak boleh memperluas cakupan hak milik umum yang telah ditetapkan oleh syariat, misalnya negara tidak oleh mem[erluas hak milik umum yang berasal dari zakt selain 8 golongan yang telah ditentukan oleh syariat. Di sisi lain, negara diperbolehkan untuk memperluas atau mempersempit cakupan hak ini sesuai dengan maslahat umum. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketia mengkhususkan padang rumput yang tak bertuan untuk kuda-kuda tentara.

Sebab-sebab pemilikan :
Harta berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain :
a.       Ikraj al Mubahat, untuk harta yang mubah atau “ Harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik sah) dan tak ada penghalang syara’ untuk dimiliki.”
b.      Khalifiyah, ialah “bertempatnya seseorang atau suatu yang baru bertempat di tempat yang lama yang telah hilang berbagai masam haknya”
c.       Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimilik, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misal bulu domba menjadi milik pemilik domba.
d.      Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun.

Sebab-sebab Kepemilikan dari sumber lain :
a.       Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : ikan disungai, ikan di laut, hewan buruan, air hujan dan lain-lain.
b.      Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud). Contohnya : lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain
c.       Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyari’atkanya kepemilikan dalam islam, antara lain :
a.       Terciptanya rasa aman dan tentram  dalam kehidupan bermasyarakat.
b.      Terlindunginya hak-hak individu secara baik
c.       Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum
d.      Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.

PENUTUP
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai pengakuan hukum untuk hak milik, bila tidak ada hukum bagi pemilik, maka orang akan berhak sewenang-wenangnya.

REFERENSI
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=26&ved=0CEUQFjAFOBQ&url=http%3A%2F%2Fimages.kseiundip.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSu%40xHQoKCI8AAEf0bL41%2F4.%2520Konsep%2520Hak%2520Milik.ppt%3Fkey%3Dkseiundip%3Ajournal%3A2%26nmid%3D294755127&ei=eESVT5nwN4e8rAfF6cHVBg&usg=AFQjCNFbL0xCijfSsJHTWnPkigUtyNJDsQ&sig2=2pCo4PkOP4dOuCAwgMpT4Q