Sabtu, 09 November 2013

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


Nama               : Delly Herdiana
NPM               : 21210770
Kelas               : 4EB19
Matakuliah      : Etika Profesi Akuntansi
Tugas  ke-7

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


Etika adlah aturan tentang baik danburuk. Berita dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usahanya, tetapi juga mencerminkan dari si pelaku dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengsampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengdepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeserkan prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyalewengan untuk lebih mengarah [ada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting diluar negeri.
berdasarka penjelasan diatas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus xerok, merck, dan beberapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagngan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalu hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) :

1)      Independensi, integritas, dan obyektivitas
a.       Indenpendensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independensi di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental indenpeden tersebut meli[uti independen dalam fakta (in facts) dan dalam penampilan (in appearance).
b.      Integritas dan Obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP mempertahankan integrias dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbanganya kepada pihak lain.
2)      Standar umum dan prinsip akuntansi
a.       Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi stndar berikut ini beserta interprestsi yang terkait dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
ü  Kompentensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
ü  Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
ü  Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
ü  Data relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relvan yang memadai untuk menjadi dasar yang alayak bagi rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
ü  Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b.      Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
ü  Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
ü  Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpanan yang berdampak  material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akutansi yang ditetapkan oleh badan pengaturan yang ditetapkan oleh IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mugkin memuat penyimpangan seperti diatas tersebut. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentua dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya, serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3)      Tanggung jawab kepada klien
a.       Informasi Klien yang Rahasia
b.      Fee Profesional
c.       Besaran Fee
d.      Fee kontinjen
4)      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara cita profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b.      Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
5)      Tanggung jawab dan praktik lain
a.       Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan profesinya.
b.      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya yang tidak merendahkan citra profesinya.
c.       Tidak diperkenankan memberi atau menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
d.      Fee Referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab ssosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Milton Friedman, tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesai tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarni oleh penipuan dan kecurangan.
Sebagai entitas bisnis, KAP juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jala memberikan sumbangan, melainkan lebih komplek lagi yang artinya pada KAP juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. namun, pada KAP bentuk tanggung jawab suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik.

Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis adalah apabila tiap auditor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakan pajak prepares dan wartawan keuangan tetatpi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk penyalahgunaan.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Kewajiban KAP yaitu memberikan jasa yang dipakai untuk make decion atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatnya tetapi memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau aggota profesi maka hal tersebut perlu ditanyakan apa aturan-aturan yang berlaku masih perlu dipertahankan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keseluruhan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia sebagian besar isinya menyangkut profesi akuntan publik.
Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu, pemerintah melaksanakan regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Perubahan instusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari IAI, yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir duniia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) yang merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini erkaitan dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemanya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron, Kewenangan asosiasi profesi antara lain:
1.      pembuatan standar akuntansi dan standar audit
2.      pemeriksaan terhadap kertas kerja audit
3.      pemberian sanksi
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika berkaitan dengan kepentingan anggotanya. berdasarkan perkembangannya, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU Ap, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.

Sumber :
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Sabtu, 02 November 2013

ETIKA DALAM AUDITING

Nama : Delly Herdiana
NPM : 21210770
Kelas : 4EB19
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi
Tugas ke-6


ETIKA DALAM AUDITING


Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seoarang yang kompoten dan independen. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomu masyarakat dan negara.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hana memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayrnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan menharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
  1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
  2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
  3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggungjawab mereka kepada publik.


Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independensi sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.
Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan omor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM.2002 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Ktentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :
Jangka waktu periode Penugasan Profesional
  1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahul.
  2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.


Sumber :





Sabtu, 26 Oktober 2013

KODE PERILAKU PROFESIONAL


Nama               : Delly Herdiana
NPM               : 21210770
Kelas               : 4EB19
Matakuliah      : Etika Profesi Akuntansi
Tugas  ke-5

KODE PERILAKU PROFESIONAL


Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional :
a)      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b)      Menghindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c)      Bersikap jujur dan dapat dipercaya
kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d)     Bersikap adil dan tidak diskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dengan mengatur perintah.
e)      Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum.
f)       Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g)      Menghormati profesi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belom pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiaap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip-prinsip Etika IFAC
a)      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan peofesionalnya.
b)      Objektivitas
seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c)      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesioanal secara bekerlanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik.
d)     Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkan.
e)      Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip-prinsip Etika AICPA
1)      Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2)      Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik. Dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas
untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
4)      Objektivitas dan Independensi
seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5)      Kehati-hatian
seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknik profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangjan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggungjawab profesinya sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6)      Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan

Prinsip-prinsip Etika IAI
a)      Tanggung Jawab Profesi
b)      Kepentingan Publik
c)      Integritas
d)     Objektivitas dan independensi
e)      Due care
f)       Lingkup dan Sifat Jasa

Interprestasi Etika
Merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh Badan yang di bentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Atika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapan.

Sumber:
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-5-kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://uwindz.wordpress.com/2010/10/03/etika-profesi-akuntan/

Sabtu, 19 Oktober 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Nama               : Delly Herdiana
NPM               : 21210770
Kelas               : 4EB19
Matakuliah      : Etika Profesi Akuntansi

Tugas  ke-4

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
            Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia . Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang akan menghadapi tantangang yang semakin bera, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menghadapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan memberi peluang yang besar dan tantangan yang besar. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya menganam eksistensi profesi akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi ada tiga hal yang haru dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1.      Profesionalisme
Diperlukan oleh individu yang dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
2.      Kualitas jasa
Terdapat keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akutan diberikan dengan strandar kinerja tertinggi.
3.      Kepercayaan
Pemakaian jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
a.       Prinsip Etika,
b.      Aturan Etika, dan
c.       Interprestasi Aturan Etika
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan, jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lainnya. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Ekspektasi Publik
            Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para kuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaanya terhadap pekerjaan yang diberikan.
            Dalam hal seorang akuntan diperkerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tangung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
            Perusahaan memerlukan dukungan dari stakeholders seperti pemegang saham, pegawai, konsumen, kreditur, supplier, pemerintah, dan aktivis untuk dapat mencapai tujuan jangka panjang. dukungan untuk bisnis secara umum tergantung pada kredibilitas penempatan stakeholders dalam komitmen perusahaan, reputasi perusahaan, dan kekuatan dari keunggulan kompetitif perusahaan. Kini stakeholders menginginkan kegiatan perusahaan akan lebih menghargai kepentingan dan  hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, dalam arti luas perusahaan diminta untuk menentukan sikap etis dalam mencapai kesuksesan. Oleh karena itu, kini direksi perusahaan berkeinginan untuk memimpin perusahaan mereka secara lebih ber-etika, yang berarti perusahaan memperhatikan eksekutif dan pegawai secara etis. perusahaan diharapkan bertanggung jawab kepada stakeholder dalam hal transparasi dan sikap etis. Penilaian keberhasilan tidak hanya sekedar apa yang telah dicapai perusahaan tapi juga menyangkut bagaimana keberhasilan itu dicapai secara etis. Beberapa faktor penyebab perubahan ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu urusan lingkungan, sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan tekanan persaingan, skandal keuangan, kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan keinginan transparasi, sinergi semua faktor dan penguatan institusional.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi Auditing
a.       Integritas, dilihat dari setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjuka sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
b.      Kerjasama, dapat dilihat dari kemapuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.       Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerapkan transaksi-transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyakarat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang praktik sebagai Akuntan Publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994 dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesiaa dalam konggres tahun 1998 diberi nama Kde Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
            akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditin yang tercantum dala Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Sumber :