Sabtu, 21 April 2012


Tugas ke 5

Undang-undang Perlindungan Hak Konsumen dalam rencana Kenaikan BBM

Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2.    Hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
4.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
5.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
6.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
7.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya
8.    Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya hukum bagi konsumen.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuannya :
1.    Meningkatkan kesadaran, kemapuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen secara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
6.    Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar