Nama : Delly Herdiana
NPM : 21210770
Kelas : 4EB19
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi
Tugas ke-7
Etika dalam
Kantor Akuntan Publik
Etika adlah aturan tentang baik danburuk. Berita
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usahanya, tetapi juga
mencerminkan dari si pelaku dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang
mengsampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih
mengdepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeserkan prioritas
perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu
memunculkan manipulasi dan penyalewengan untuk lebih mengarah [ada tercapainya
kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di
perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting diluar negeri.
berdasarka penjelasan diatas, maka kode etik
sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur
anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh
dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan
kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntansi Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Kasus xerok, merck, dan beberapa kasus serupa
lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa
etika di dalam bisnis, maka perdagngan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita
harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari
bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalu hal
ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan yang telah ditetapkan oleh Ikatan
Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) :
1)
Independensi, integritas, dan obyektivitas
a. Indenpendensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan sikap mental
independensi di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
indenpeden tersebut meli[uti independen dalam fakta (in facts) dan dalam
penampilan (in appearance).
b. Integritas dan Obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP mempertahankan integrias dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan
faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbanganya
kepada pihak lain.
2)
Standar umum dan prinsip akuntansi
a. Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi stndar berikut ini beserta interprestsi yang
terkait dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
ü Kompentensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara
layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
ü Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan
dan keseksamaan profesional.
ü Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap
pelaksanaan pemberian jasa profesional.
ü Data relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relvan yang memadai untuk menjadi dasar
yang alayak bagi rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
ü Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review,
kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya,
wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan oleh IAI.
b. Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
ü Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
ü Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpanan yang berdampak
material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari
prinsip-prinsip akutansi yang ditetapkan oleh badan pengaturan yang ditetapkan
oleh IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mugkin memuat
penyimpangan seperti diatas tersebut. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat
tetap mematuhi ketentua dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan
bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan
seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya,
serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan
menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3)
Tanggung jawab kepada klien
a. Informasi Klien yang Rahasia
b. Fee Profesional
c. Besaran Fee
d. Fee kontinjen
4)
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara cita profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan
perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b. Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara
tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
5)
Tanggung jawab dan praktik lain
a. Perbuatan dan Perkataan yang
mendiskreditkan profesinya.
b. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya yang tidak merendahkan citra profesinya.
c. Tidak diperkenankan memberi atau menerima
komisi apabila dapat mengurangi independensi.
d. Fee Referal (rujukan) hanya diperkenankan
bagi sesama profesi.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab ssosial suatu lembaga bukanlah
pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor
akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Milton Friedman, tanggung jawab bisnis yang utama
adalah menggunakan sumber daya dan mendesai tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarni oleh penipuan dan kecurangan.
Sebagai entitas bisnis, KAP juga dituntut untuk
peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jala
memberikan sumbangan, melainkan lebih komplek lagi yang artinya pada KAP juga
dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. namun, pada KAP
bentuk tanggung jawab suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik.
Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis adalah apabila tiap
auditor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak
berharga. suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakan pajak prepares dan
wartawan keuangan tetatpi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan
memotong keluar dari praktek untuk penyalahgunaan.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap
auditor-auditor yang sedang bekerja untuk pengawasan intern, keuangan,
administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang
banyak.
Kewajiban KAP yaitu memberikan jasa yang dipakai
untuk make decion atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatnya tetapi memberi pengaruh positif bagi
karyawan KAP.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan etis tersebut. Tetapi jika
pelanggaran banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau aggota profesi maka
hal tersebut perlu ditanyakan apa aturan-aturan yang berlaku masih perlu
dipertahankan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara
keseluruhan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia sebagian besar isinya
menyangkut profesi akuntan publik.
Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu, pemerintah
melaksanakan regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Perubahan
instusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah
naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP
merupakan bagian dari IAI, yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir duniia internasional
menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak
pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company
Accounting Oversight Board (PCAOB) yang merupakan lembaga semi pemerintah yang
dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini erkaitan dengan turunnya
kepercayaan masyarakat terhadap lemanya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi
profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron, Kewenangan asosiasi profesi
antara lain:
1. pembuatan standar akuntansi dan standar
audit
2. pemeriksaan terhadap kertas kerja audit
3. pemberian sanksi
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas,
diperkirakan asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika berkaitan
dengan kepentingan anggotanya. berdasarkan perkembangannya, pemerintah
Indonesia melalui Rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU Ap,
Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri
Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi
profesi.
Sumber :
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar