Sabtu, 09 November 2013

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


Nama               : Delly Herdiana
NPM               : 21210770
Kelas               : 4EB19
Matakuliah      : Etika Profesi Akuntansi
Tugas  ke-7

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


Etika adlah aturan tentang baik danburuk. Berita dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usahanya, tetapi juga mencerminkan dari si pelaku dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengsampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengdepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeserkan prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyalewengan untuk lebih mengarah [ada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting diluar negeri.
berdasarka penjelasan diatas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus xerok, merck, dan beberapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagngan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalu hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) :

1)      Independensi, integritas, dan obyektivitas
a.       Indenpendensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independensi di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental indenpeden tersebut meli[uti independen dalam fakta (in facts) dan dalam penampilan (in appearance).
b.      Integritas dan Obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP mempertahankan integrias dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbanganya kepada pihak lain.
2)      Standar umum dan prinsip akuntansi
a.       Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi stndar berikut ini beserta interprestsi yang terkait dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
ü  Kompentensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
ü  Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
ü  Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
ü  Data relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relvan yang memadai untuk menjadi dasar yang alayak bagi rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
ü  Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b.      Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
ü  Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
ü  Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpanan yang berdampak  material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akutansi yang ditetapkan oleh badan pengaturan yang ditetapkan oleh IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mugkin memuat penyimpangan seperti diatas tersebut. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentua dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya, serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3)      Tanggung jawab kepada klien
a.       Informasi Klien yang Rahasia
b.      Fee Profesional
c.       Besaran Fee
d.      Fee kontinjen
4)      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara cita profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b.      Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
5)      Tanggung jawab dan praktik lain
a.       Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan profesinya.
b.      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya yang tidak merendahkan citra profesinya.
c.       Tidak diperkenankan memberi atau menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
d.      Fee Referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab ssosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Milton Friedman, tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesai tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarni oleh penipuan dan kecurangan.
Sebagai entitas bisnis, KAP juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jala memberikan sumbangan, melainkan lebih komplek lagi yang artinya pada KAP juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. namun, pada KAP bentuk tanggung jawab suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik.

Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis adalah apabila tiap auditor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakan pajak prepares dan wartawan keuangan tetatpi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk penyalahgunaan.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Kewajiban KAP yaitu memberikan jasa yang dipakai untuk make decion atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatnya tetapi memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau aggota profesi maka hal tersebut perlu ditanyakan apa aturan-aturan yang berlaku masih perlu dipertahankan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keseluruhan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia sebagian besar isinya menyangkut profesi akuntan publik.
Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu, pemerintah melaksanakan regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Perubahan instusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari IAI, yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir duniia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) yang merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini erkaitan dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemanya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron, Kewenangan asosiasi profesi antara lain:
1.      pembuatan standar akuntansi dan standar audit
2.      pemeriksaan terhadap kertas kerja audit
3.      pemberian sanksi
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika berkaitan dengan kepentingan anggotanya. berdasarkan perkembangannya, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU Ap, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.

Sumber :
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar