Nama :
Delly Herdiana
NPM :
21210770
Kelas :
4EB19
Matakuliah :
Etika Profesi Akuntansi
Tugas
ke-6
ETIKA
DALAM AUDITING
Kepercayaan
Publik
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang
dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seoarang yang
kompoten dan independen. Profesi akuntan memegang peranan yang
penting dimasyarakat sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. kepentingan
publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi
kesejahteraan ekonomu masyarakat dan negara.
Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga
menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hana
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayrnya saja, akan
tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan
publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan menharapkan akuntan untuk memenuhi
tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
profesional AKDA.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Di
dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal
yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada
publik.
- Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
- Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
- Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggungjawab mereka kepada publik.
Independensi
Auditor
Independensi
dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain,
tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya
kejujuran dalam diri mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan
yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil
pendapatnya.
Sikap
mental independensi sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang
praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap
auditor. auditor harus independen dari setiap kewajiban atau
independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang
diauditnya.
Regulator
Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada
beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan omor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM.2002 tentang Independensi Akuntan yang memberikan
jasa audit di pasar modal. Ktentuan tersebut memuat hal-hal sebagai
berikut :
Jangka
waktu periode Penugasan Profesional
- Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahul.
- Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar