Selasa, 02 November 2010

Tugas Pengantar Bisnis Minggu 3

1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : CV, PT, Yayasan, Koperasi, Ansuransi Leasing, Perseroan        Terbatas Negara?
   Jawab :
  • CV(Persekutuan Komanditer) adalah suatu bentuk badan usaha yang modalnya diperoleh dari anggota (sekutu). Anggota CV yang disebut sekutu terdiri dari dua macam anggota, yaitu Sekutu aktif adalah anggota perusahaan yang menyetorkan modal dan ikut menjalankan perusahaan. Anggota ini disebut juga anggota pengurus(managing partner), karena ia mempunyai tanggung jawab tidak terbatas. Dan Sekutu pasif, yaitu anggota perusahaan yang hanya menyetor modal ke perusahaan dan tidak ikut aktif mengelola perusahaan. Anggota ini disebut anggota diam(anggota komanditer). Tanggung jawab anggota pasif hanya sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan. Contoh : CV.Karya Bersama, CV.Family, CV.Murni Motor, CV.Rion Putra Perkasa, CV.Bandung  Mulia Konveksi.
  • PT(Perseroan Terbatas) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dan untuk mendirikannya perusahaan menerbitkan saham-saham sebagai modal. Masing-masing anggota bertanggung jawab sebesar saham yang dimilkinya. Kekuasaan tertinggi pada sebuah Perseroan Terbatas terletak pada pemegang saham. Saham berikut merupakan surat tanda bukti bahwa pemiliknya telah menanamkan modal pada perusahaan. Contoh : PT. Pertamina, PT. Coca-cola, PT. Nusa Persada, PT. Nutrifood Indonesia, PT. Tirta Investama.
  • Yayasan adalah salah satu kegiatan sekelompok manusia yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan tidak semata-mata memupuk keuntungan. Yayasan ada dua macam yaitu Yayasan Pemerintah (yayasan yang dalam kegiatannya dibiayai pemerintah), Yayasan Swasta (Yayasan yang dalam melaksanakan kegiatannya dibiayai oleh pihak swasta dan sebagian dari pemerintah. Contoh : Yayasan Yatim Piatu, Yayasan Penderita Cacat, Yayasan Panti Jompo, Yayasan Peduli kanker, BULOG.
  • Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Contoh : Koperasi Simpan-Pinjam, Koperasi Sekolah, Koperasi Indonesia, Koperasi Syariah, Koperasi Surya.
  •  Asuransi adalah perlindungan atau pertanggungan resiko. Contoh : Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Asuransi Sosial Tenaga kerja(ASTEK), Asuransi Sosial ABRI(ASABRI), Asuransi Kesehatan, Asuransi Kebakaran.
  •  Leasing adalah badan usaha yang kegiatannya menyewakan barang modal sekaligus menjual secara kredit barang tersebut kepada perusahaan. Contoh : Suatu perusahaan tempe melakukan sewa beli mesin-mesin kepada perusahaan sewa guna.
  • Persero Terbatas Negara adalah perusahaan milik negara. Contoh : PT. Telkom, PT. Kerata Api Indonesia, PT. PLN, PT.Pertamina, PT. Pos Indonesia.

2. Sebutkan dan jelaskan tentang Lembaga Keuangan di Indonesia ?
 Jawab :
 Lembaga Keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat dengan memakai pelayana jasa-jasa keuangan. Lembaga Keuangan dapat dibedakan menjadi dua bagian : Lembaga Keuangan Depositori (Depository Financial Institution) adalah Lembaga keuangan yang menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya GIRO, Tabungan yang berjangka yang diterima oleh penabung. Dan Lembaga Keuangan Non Depositori (Non Depository Financial Institution) adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan mengeluarkan surat berharga misalnya Pasar Modal, Dana Pensiun, Koperasi Simpan Pinjam, dan lain-lain.

3. Apa yang dimaksud dengan Merger, Kartel, Joint Ventura ?
Jawab :
  • Merger adalah penggabungan beberapa bank.
  • Kartel adalah uang yang berwujud logam dan kertas yang dibuat oleh pemerintah atau banksebagai alat pembayaran yang sah serta berlaku dan beredar di wilayah negara tertentu.
  • Joint Ventura adalah kerjasama antara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk perusahaan tertentu (patungan).          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar