1. Sebutkan perbedaan wiraswasta dan wiraswastawan serta unsur apa yang dimiliki wiraswasta?
Jawab :
- Wiraswasta adalah seorang inovator atau individu yang mempunyai kepercayaan pada kemampuan diri sendiri, mampu menghadapi persoalan dengan baik, berpandangan luas jauh ke depan, mempunyai keuletan mental, lincah dalam berusaha, dan berani mengambil resiko.
-Wiraswastawan adalah seorang pengusaha yang dengan kemampuannya dapat memikul resiko dan meningkatkan efesiensi serta keahlian mengurus, dapat menerobos berbagai persaingan, merebut kesempatan baru, pasaran baru, proses produksi baru rumus baru sesuai dengan hukum serta norma-norma masyarakat lingungannya untuk memberikan darma baktinya berupa pengandaan, penyediaan, dan penjalan barang-barang dan jasa, demi semakin meningkatnya kemajuan masyarakat.
Unsur-unsur yang dimiliki wiraswasta :
- Kemampuan dan keahlian
- Semangat kerja
- Memiliki pengetahuan
- Kesempatan
- Disiplin
- Keberanian
- Merdeka lahir dan batin
- Inovatif dan kreatif
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki modal
2. Bagaimana perkembangan Franchising di Indonesia Searching di Internet?
Jawab :
Waralaba atau Franchising adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak lain dalam rangka penjualan barang atau jasa.
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu Franchisee tidak sekedar sebagai penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi Franchisor maupun Franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa dinegara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No.16 Tahun 1997 tentang waralaba. PP No. 16 Tahun 1997 tentang waralaba telah dicabut dan diganti dengan PP No.42 Tahun 2007.
3. Beri 5 contoh rill usaha Franchising yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, salon dan perawatan, makanan dalam negeri/lokal, dan otomotif ?
Jawab :
- Pendidikan : Primagama, IEC, Nurul Fikri, BBC,PEC.
- Kesehatan : Kimia Farma, Apotek K-24, Century Health Care, Rebel Gym, Sinerga Fitness Center.
- Salon & perawatan : Rudi Hadisuwarno, VZ Skincare, Pure Beauty Care, Mustika Ratu, Sari Ayu.
- Makanan dalam negeri/lokal : Macdonald, J.CO donat, Solaria, Bakmi Gajah Mada, Martabak Alim.
- Otomotif : Autocare Centre, Raja Motor, Adira, LIC Triple Polish, Auto Bridal.
4. Jelaskan perbedaan kewirausahaan dengan bisnis kecil. Dengan contoh kasus yang nyata?
Jawab :
- Kewirausahaan adalah seseorang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, mengatur permodalan dan pemasaran.
- Bisnis Kecil adalah usaha yang dimiliki dan dikelola secara mandiri yang hanya memerlukan modal yang kecil dan tidak mendominasi pasarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar