Nama :
Delly Herdiana
NPM :
21210770
Kelas :
4EB19
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi
Tugas ke-5
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional :
a) Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b) Menghindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti
hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan
harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c) Bersikap jujur dan dapat dipercaya
kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
d) Bersikap adil dan tidak diskriminasi
nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip
keadilan yang sama dengan mengatur perintah.
e) Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia
dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum.
f) Memberikan kredit yang pantas untuk property
intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk
melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g) Menghormati profesi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belom
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h) Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiaap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip-prinsip Etika IFAC
a) Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak
tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan peofesionalnya.
b) Objektivitas
seorang akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh
orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c) Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai
kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesioanal secara
bekerlanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau
atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik.
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkan.
e) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip Etika AICPA
1) Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai
seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan
profesional secara sensitif.
2) Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik. Dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3) Integritas
untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras
integritas tertinggi.
4) Objektivitas dan Independensi
seorang anggota harus memelihara objektivitas
dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.
Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam
fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5) Kehati-hatian
seorang anggota harus selalu mengikuti
standar-standar etika dan teknik profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangjan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggungjawab
profesinya sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6) Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
seorang anggota dalam praktik publik harus
mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang
lingkup dan sifat jasa yang diberikan
Prinsip-prinsip Etika IAI
a) Tanggung Jawab Profesi
b) Kepentingan Publik
c) Integritas
d) Objektivitas dan independensi
e) Due care
f) Lingkup dan Sifat Jasa
Interprestasi Etika
Merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh Badan yang di bentuk oleh
himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Atika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapan.
Sumber:
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-5-kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://uwindz.wordpress.com/2010/10/03/etika-profesi-akuntan/
http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://uwindz.wordpress.com/2010/10/03/etika-profesi-akuntan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar