Sabtu, 26 Oktober 2013

KODE PERILAKU PROFESIONAL


Nama               : Delly Herdiana
NPM               : 21210770
Kelas               : 4EB19
Matakuliah      : Etika Profesi Akuntansi
Tugas  ke-5

KODE PERILAKU PROFESIONAL


Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional :
a)      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b)      Menghindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c)      Bersikap jujur dan dapat dipercaya
kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d)     Bersikap adil dan tidak diskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dengan mengatur perintah.
e)      Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum.
f)       Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g)      Menghormati profesi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belom pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiaap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip-prinsip Etika IFAC
a)      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan peofesionalnya.
b)      Objektivitas
seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c)      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesioanal secara bekerlanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik.
d)     Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkan.
e)      Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip-prinsip Etika AICPA
1)      Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2)      Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik. Dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas
untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
4)      Objektivitas dan Independensi
seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5)      Kehati-hatian
seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknik profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangjan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggungjawab profesinya sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6)      Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan

Prinsip-prinsip Etika IAI
a)      Tanggung Jawab Profesi
b)      Kepentingan Publik
c)      Integritas
d)     Objektivitas dan independensi
e)      Due care
f)       Lingkup dan Sifat Jasa

Interprestasi Etika
Merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh Badan yang di bentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Atika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapan.

Sumber:
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-5-kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://uwindz.wordpress.com/2010/10/03/etika-profesi-akuntan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar