BAB II
PERKEMBANGAN KLASIFIKASI AKUNTANSI
INTERNASIONAL
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN DUNIA AKUNTANSI
Akuntansi
Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan
prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar
akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang
agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan diperusahaan pada setiap
perubahan lingkungan bisnis.
Beberapa
karateristik era ekonomi global yang ada dalam akuntansi internasional antara
lain :
1. Bisnis
internasional
2. Hilangnya
batasan-batasan antara negara era ekonomi global sering sulit untuk
mengidentifikasi negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada
perusahaan multinasional
3. Ketergantungan
pada perdagangan internasional
Menurut
Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendrong bidang
akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu
1. faktor
lingkungan,
2. Internasional
dari disiplin akuntansi, dan
3. Internasional
dari profesi akuntansi
Tantangan
bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi:
1. Skill
dan kompetensi yang dimiliki
2. Memahami
Cross Functional Linkages, akuntan tidak hanya cukup mahir dalam teknik,
prosedur dan standar akuntansi tetapi juga harus biasa memandang bisnis sebagai
suatu bentuk terintegrasi. Sepertic: kualitas produk, fleksibilitas produksi
dan kemampuan untuk memproduksi dan mengekspor dengan cepat agar bisa
memenangkan persaingan global.
3. Analisis
keuangan dan perbandingannya
Perkembangan akuntansi
internasional sudah seharusnya diiringi oleh kemampuan individu yang bergerak
dalam bidang akuntansi untuk ikut andil memajukan akuntansi. Akuntansi
Internasional merupakan penghubung antarnegara. Delapan faktor yang
mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional yang harus dipahami dengan
baik agar tercipta harmonisasi antarnegara yang bertransaksi.
Selain itu ada delapan faktor yang
mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1.
Sumber pendanaan
Di
negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat akuntansi
memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan
(profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas
masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi
ketentuan kepemilikan publik luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit
dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada
perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam
meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam
rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memiliki
akses langung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengukapan publik
yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swis.
2.
Sistem Hukum
Dunia
barat memiliki dua orientasi dasar hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus).
Dalam negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang
mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam
hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang
atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus
dalam kode yang lengkap. Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum
Romawi dan kode Nalpoleon. Dalam
negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum
merupakan suatu kelompok lengkap mencakup ketentuan dan prosedur. kodifikasi
standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai. Dengan
demikian, di negara-negara yang menganut kodofikasi hukum, aturan akuntansi
digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi
banyak prosedur. Sebaliknya hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus
tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu,
terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel
bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini mendorong usaha coba-coba
dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum
Inggris. Pada kebanyakan Negara Hukum
umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta.
Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif.
Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak
digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum)
cenderung terpaku pada muatan ekonominya. Sebagai contoh, sewa guna usaha dibawah
aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari
pembeli property.
3.
Perpajakan
Di
kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena
perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya untuk keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak
akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang
terjadi di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti Belanda, akuntansi
keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi
keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu
saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak
mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut
Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out-LIFO) di Amerika Serikat.
4. Ikatan
Politik dan Ekonomi
Faktor
ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis
transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh,
kompensansi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset
merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang
kurang berkembang. Saat ini banyak perekonomian industri berubah menjadi
perekonomi jasa. Masalah akutansi seperti penilaiaan asset tetap dan pencatatan
depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang
penting. Tantangan akuntansi baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan
sumber daya manusia semakin berkembang.
5. Tingkat
Pendidikan
Standar
dan praktik akuntansi yang sangat rumit
akan menjadi tidak berguna jika di salah artikan dan disalah gunakan. Sebagai
contoh pelaporan teknis yang komplek mengenai varian perilaku biaya tidak akan
berati apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pendidikan
akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan suatu negara
secara umum rendah.
6. Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai
dan perilaku yang dibagi oeleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari
pengaturan kelembagaan di suatu Negara, seperti sistem hukum.
KLASIFIKASI
Klasifikasi
akuntansi Internasional dapat dilakukan dua cara: Dengan pertimbangan dan secara
empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, institusi
dan pengalaman.
Klasifikasi awal diusulkan oleh
Muller pertengahan tahun 1960-an. Ia mengidentifikasikan empat pendekatan
terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi
berorientasi pasar :
1.
Berdasarkan pendekatan makro ekonomi
2.
Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi
3.
Berdasarkan pendekatan independen
4.
Berdasarkan pedekatan yang seragam
Perbedaan antara Penyajian Wajar
dan Kepatuhan terhadap Hukum
Perbedaan antara penyajian wajar dan
kessuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan
akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan
keputusan oleh investor luar. Kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi
ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau
mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah tahun 2005, seluruh
perusahaan Eropa yang mencatatka sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian
wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.
Sumber:
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary.
2005. Akuntansi Internasional, Edisi 5 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar