Jumat, 04 Mei 2012


Tugas Ke 8

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Konsumen
Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Azas dan Tujuan
Azas Perlindungan Konsumen sesuai dengan Pasal 3 berisi :
1.    Azas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.    Azas Keadilan ; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3.    Azas Keseimbangan ; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil atau spiritual.
4.    Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen ; memberika  jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.    Azas Kepastian Hukum ; baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen sesuai dengan Pasal 3, yaitu :
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6.    Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak-hak konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2.    Untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas infoormasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa..
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.    Hak untuk mendapatkan kopensansi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;
2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
3.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati ;
4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketetuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan diterapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur/bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Sesuai dengan Pasal 24 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
1.    Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila :
a.       Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang atau jasa tersebut
b.      Pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
2.    Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang atau jasa tersebut.
Sesuai dengan Pasal 27 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
a.       Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan ;
b.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
c.       Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
d.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e.    Lewat jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka yang diperjanjikan

Sanksi
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie  yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda.
Sanksi yang melibatkan negara :
1.    Sanksi Internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan politik.
2.    Sanksi Diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsultan atau penarik duta besar sama sekali.
3.    Sanksi Ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemingkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.

Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
a.       Pengembalian uang atau
b.      Penggantian barang atau
c.       Perawatan kesehatan, dan
d.      Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan(3), Pasal 20 dan Pasal 25.

Sanksi Pidana :
Kurungan :
1.      Penjara 5 tahun atau denda Rp 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), Pasal    15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c dan e , dan Pasal 18.

2.      Penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan f

Kurungan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka, berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
Hukuman tambahan antara lain:
1.    Pengumuman keputusan Hakim
2.    Pencabutan izin usaha
3.    Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
4.    Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
5.    Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat

Sumber :


tugas ke 7

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau Hak intelek (di Malaysia) ini merupakan pandangan dari Bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “Intelektual” mencerminkam bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988 ; 3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara sederhana termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek. Sedangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bersifat berwujud dapat berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, ketrampilan, dan sebagainya.

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.    Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia diekspresikan dalam berbagai bentuk yang memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.    Prinsip Keadilan
Yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.    Prinsip Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu pengetahuan sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.    Prinsip Sosial
Prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabeanan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek
Keputusan Presiden RI no. 15 tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trade Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyright Trety.

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Hak Paten
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 :
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten hanya di berikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.    Proses
b.    Hasil produksi
c.    Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
d.   Penyempurnaan dan Pengembangan hasil produksi

Hak Merk
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan jasa), tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Istilah-istilah merek :
1).  Merek dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2).  Merek Jasa, yaitu merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
3).  Merek Kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
4).  Hak atas merek, hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Desain Industri
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi dan komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan ( Pasal 1 Ayat 1)

Rahasia Dagang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi Simangunsong, Adyendi. 2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sabtu, 21 April 2012


Tugas ke 6

Imbas/ Dampak dari Kenaikan BBM

Dampak langsung dari kenaikan BBM yaitu masyarakat atau konsumen dari semua lapisan masyarakat mulai dari lapisan bawah sampai lapisan atas, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Meskipun mereka sama-sama menanggung dari dampak kenaikan harga BBM. Nampaknya lapisan bawah yang akan menanggung beban yang cukup berat atas kenaikan harga BBM. Disamping konsumen, para pengusaha itu sendiri juga merasakan berat untuk menaikkan harga jual barang dan jasanya sebagai akibat dari penyesuaian biaya produksi dan transportasinya, mengingat kondisi perekonomian yang ada saat ini sangat payah. Ancaman kebangkrutan akan dapat mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran dan akhirnya menimbulkan maslah sosial lain yang jauh lebih kompleks.
Kenaikan harga BBM secara langsung berpengaruh terhadap harga pokok produk (barang dan jasa ) yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. kenaikan Harga Pokok Produk yang akan berakibat naiknya harga jual produk di pasaran. Dilihat secara makro ekonomi, kenaikan harga BBM akan mendorong meningkatnya laju inflasi yang diperkirakan mencapai 9 s/d 10 %.
Masyarakat konsumen dalam situasi seperti ini betul-betul sangat berat, bagaimana tidak. Baru saja bulan April yang lalu sejumlah harga kebutuhan pokok masyarakat mulai naik, kini muncul kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Ibaratnya para pengusaha baru saja selesai memberikan stempel harga baru, tahu-tahu harus diperbaharui.





Tugas ke 5

Undang-undang Perlindungan Hak Konsumen dalam rencana Kenaikan BBM

Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas Kenyamanan, Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
2.    Hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa
4.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
5.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
6.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
7.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak semestinya
8.    Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya hukum bagi konsumen.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuannya :
1.    Meningkatkan kesadaran, kemapuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen secara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
6.    Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.





Tugas ke 4

Dilihat dari Aspek Hukum Ekonomi Rencana Kenaikan BBM, Keuntungan dan Kerugiannya

Kenaikan harga BBM secara langsung berpengaruh terhadap harga pokok produk (barang dan jasa ) yang akan dikonsumsi oleh masyarakat. kenaikan Harga Pokok Produk yang akan berakibat naiknya harga jual produk di pasaran. Dilihat secara makro ekonomi, kenaikan harga BBM akan mendorong meningkatnya laju inflasi yang diperkirakan mencapai 9 s/d 10 %.
Dan dampak langsung dari kenaikan BBM yaitu masyarakat atau konsumen dari semua lapisan masyarakat mulai dari lapisan bawah sampai lapisan atas, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Meskipun mereka sama-sama menanggung dari dampak kenaikan harga BBM. Nampaknya lapisan bawah yang akan menanggung beban yang cukup berat atas kenaikan harga BBM. Disamping konsumen, para pengusaha itu sendiri juga merasakan berat untuk menaikkan harga jual barang dan jasanya sebagai akibat dari penyesuaian biaya produksi dan transportasinya, mengingat kondisi perekonomian yang ada saat ini sangat payah.
Dalam situasi masih “rencana” kenaikan BBM, umumnya yang berlaku di pasaran sejumlah harga kebutuhan pokok masyarakat mulai merangkak naik. Dapat dilihat dari sisi bisnis para pelaku bisnis tidak bisa disalahkan seratus persen, karena mereka tidak mau menanggung kerugian. Disamping itu,  bukan tidak mungkin lagi akan muncul para spekulan yang mencari keuntungan dengan cara menimbun BBM, sehingga BBM di sejumlah tempat kehabisan atau kosong. Khususnya solar dan minyak tanah. Apalagi kalau pada pertengahan Juni 2001 jadi diberlakukan kenaikan tersebut, bukan tidak mungkin akan kelangkaan BBM yang berlanjut, mengingat kenaikan harga yang cukup besar.
Kekhawatiran kita adalah bahwa harga BBM yang berdampak pada kenaikan sejumlah harga produk itu dibarengin dengan sejumlah tuntutan karyawan/pegawai untuk penyesuaian gaji dan upah mereka. Kalau ini terjadi, maka dalam situasi ini perusahaan akan mengalami kesulitan dalam memenuhi tuntutan karyawan, apalagi bila perusahaan terpaksa harus tutup, maka dalam situasi perekonomian pada umumnya mejadi semakin berat.
Kenaikan harga BBM sebenarnya tidak hanya memiliki dampak negatif, tapi banyak keuntungan yang didapat oleh masyarakat secara sadar atau tidak sadar. Namun banyak masyarakat yang tidak terlalu memperhatikan dampak positifnya. Seperti :

a. Memberi rizki kepada para demostran
Aksi  demontrasi memang kerap kali terjadi ketika menjelang kenaikan BBM, dengan adanya aksi ini banyak dari para demonstran memperoleh imbalan uang.
b. memberi rizki kepada percetakan
bagi percetakan dengan adanya aksi demonstran, banyak para demonstran yang memesan spanduk, bendera, papan, dan lain-lain
c.mengasah kreatifitas masyarakat
dengan mendemontrasi maka suka atau tidak kreatif beserta jajarannya harus menciptakan yel-yel dan kata-kata yang indah untuk digunakan pada saat demo langsung.

Minggu, 15 April 2012

HUKUM DI INDONESIA

Tugas ke 3

HUKUM DI INDONESIA

Kondisi Negara Hukum di Indonesia kita saat ini sangat memprihatinkan. Hukum diperlukan untuk kebijakan-kebijakan negara dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik kita perlukan dalam rangka pembuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong, dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut (policy executing), hukum juga harus difungsikan sebagai roda pemerintahan dan kegiatan penyelenggaraan negara.
Namun dalam kenyataan praktik, baik dalam konteks pembuatan kebijakan (policy making) maupun dalam konteks pelaksanaan kebijakan (policy executing), masih terlihat adanya gejala anomi dan anomali yang belum dapat diselesaikan dengan baik selama 11 tahun pasca reformasi ini. Dari segi sistem norma, perubahan-perubahan telah terjadi mulai dari norma-norma dasar dalam konstitusi negara yang mengalami perubahan mendasar. Dari segi materinya dapat dikatakan bahwa UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen dari isi aslinya sebagaimana diwarisi dari tahun 1945. Sebagai akibat lanjutnya maka keseluruhan sistem norma hukum sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan peundang-undangan harus pula di ubah dan diperbarui.
Sebenarnya, upaya pembaruan hukum itu sendiri tentu dapat dikatakan sudah berjalan selama 11 tahun terakhir ini. Namun demikian, dapat dikatakan bahwa : Pertama, perubahan-perubahan tersebut cenderung dilakukan secara cicilan sepotong-sepotong tanpa peta jalan (road-map) yang jelas. Akibatnya, perubahan sistem norma hukum kita selama 11 tahun masa reformasi ini belum menghasilkan kinerja Negara Hukum yang kita diidealkan. Kedua, pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan baru telah banyak menghasilkan norma-norma hukum baru yang mengikat untuk umum. Akan tetapi norma-norma baru itu belum secara cepat tersosialisasikan secara umum sehingga pelaksanaanya dilapangan banyak menghadapi kendal dan kegagalan. Sebaliknya, norma-norma hukum yang lama, sebagai akibatnya sudah terbentuknya norma hukum yang baru, tentu sudah tidak lagi dijadikan rujukan dalam pratik.
Ketiga, dimasa reformasi ini banyak sekali lembaga-lembaga baru yang kita bentuk untuk maksud yang mulia, yaitu agar kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sudah berubah sebagai masyarakat demokratis dapat lebih efisien dan efektif dilayani oleh fungsi-fungsi kekuasaan negara. pembentukan lembaga-lembaga baru itu dilakukan sekaligus dengan mengubah fungsi-fungsi lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Akan tetapi dalam kenyataan praktik sampai sekarang ternyata banyak sekali lembaga-lembaga baru yang kinerjanya belum berhasil menempatkan diri secara tepat dalam sistem kenegaraan baru berdasarkan UUD 1945, sementara lembaga-lembaga lama sudah lumpuh dan tidak lagi menjalankan fungsi yang diambil alih oleh lembaga baru. Akibatnya, timbul gejala tumpang tindih akibat banyaknya lembaga yang menangani satu fungsi yang sama, sementara di pihak lain banyak fungsi yang ada lembaga yang menanganinya sama sekali. Karena itu, dapat dikatakan bahwa sesudah 11 tahun masa reformasi ini, kita menghadapi keadaan anomi dan anomali. Keadaan anomi mencerminkan keadaan seolah-olah ketiadaan norma (a-nomous), sedangkan keadaan anomali menegaskan adanya kekacauan struktural dan fungsional dalam hubungan antara lembaga dan badan-badan penyelenggara fungsi kekuasaan negara.
Dalam konteks pembuatan aturan, perhatikanlah bagaimana kinerja lembaga-lembaga legislasi dan regulasi kita, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kinerjanya sebagian terbesar masih belum profesional dan mengarah kepada upaya perbaikan sistem hukum kita secara keseluruhan. Baik DPR, DPD, DPRD, biro-biro hukum berbagai instansi pemerintahan masih bekerja secara serabut dan tanpa arah yang jelas, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan dadakan dan didasarkan atas pesanan atau pun perintah yang bersifat sesaat dan seperlunya. Demikian pula di bidang pelaksanaan kebijakan (policy executing), yang menentukan justru adalah atasan atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan. Sistem birokrasi penerapan hukum kita masih sangat personal, belum melembaga secara kuat dan masih sangat tergantung kepada keteladanan pimpinan.
Begitu pula dalam proses penegakan hukum(law enforcement), aparat penyelidik, penyidik, penuntut, pembela, hakim pemutus, dan aparatur pemasyarakatan masih kerja dengan kultur kerja yang tradisional dan cenderung primitif. Lihatlah bagaimana kasus Bibit dan Chandra memberi tahu kita semua mengenai kebrobokan dunia penegak hukum kita. Dari kasus ini jelas tergambar betapa buruknya lembaga penyidik di Negara kita. Sebaliknya, liat pula kasus terungkapnya kasus istana dalam penjara yang melibatkan Artalyta Suryani yang menikmati kamar tidur mewah yang jelas tidak adil bagi narapidana lain yang tidak berkecukupan. Dengan perkataan lain, kita menghadapi banyak masalah mulai dari lembaga penyidik sampai ke lembaga pemasyarakatan.
Mengenai kasus Bibit dan Candra, misalnya telah menyedot perhatian publik yang sangat luas selama berbulan-bulan. Namun, solusi yang diambil kemudian adalah penghentian perkaranya oleh Kejaksaan atas tekanan publik. Solusi demikian juga mencatatkan preseden yang sangat buruk dalam  penegakan hukum yang tunduk kepada tekanan politik. Sekali aparat penegak hukum tahluk kepada tekanan politik yang datang dari bawah (civil society), maka pada saat yang lain jangan salahkan jika ada orang yang menilai bahwa aparat yang sama akan tunduk dan tahluk pula kepada tekanan politik (state) yang datang dari atas atau pun dari samping (market). Namun demikian, semua sudah menjadi bubur, apa boleh buat, kasus Bibit dan Chandra sudah berakhir, dan kita harus siap menutup buku mengenai hal ini. Akan tetapi, dari kasus Bibit dan Chandra, kasus Istana Artalyta di Lp, serta kasus-kasus lainnya, seperti kasus Bank Century dan sebagainya, kita dapat berkaca mengenai bobroknya sistem penegakan hukum di Negara kita. Jalan yang tersedia dihadapan kita hanya satu, yaitu bahwa kita harus melangkah ke depan untuk memperbaiki sistem hukum dan peradilan di tanah air kita sebagaimana mestinya dengan cetak biru dan peta jalan (road-map) yang jelas berdasarkan UUD 1945.
Untuk itu, kita dapat mengusulkan kiranya sistem peradilan kita dievaluasi dan di adakan perubahan mendasar agar proses peradilan dan produk putusan pengadilan dapat ditingkatkan menjadi lebih bermutu dan benar-benar menjamin keadilan daripada yang ada sekarang. Misalnya, kita mesti memperbaiki kondisi-kondisi untuk menjamin independensi peradilan secara benar dan memperbaiki sistem peradilan yang menjamin keputusan, seperti dengan menerapkan kebijakan pembatasan perkara di Mahkamah Agung sambil memperkuat kedudukan dan peranan Pengadilan Tinggi di setiap ibu kota provinsi. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, di lingkungan peradilan, sebaiknya segera diadakannya sistem dalam penanganan perkara, tidak lagi sistem majelis seperti yang dipratikkan selama ini. Dengan sistem itu, perkara-perkara (i) pidana, (ii) perdata umum, (iii) bisnis, (iv) agama, (v) tata usaha negara, dan (vi) militer dapat ditangani secara profesional oleh hakim yang memang menguasai di bidang hukum terkait.
Demikian pula dengan aparat dan aparatur penyelidikan, penyidik, penuntutan, pembelaan, dan pemasyarakatan juga perlu segera direformasi secara mendasar. Polisi, sejak berpisah dari TNI (ABRI) tentu harus mengubah wataknya menjadi organisasi sipil. Pendekatannya jangan lagi militeristik. Polisi adalah pengayom masyarakat bukan bermusuh dengan masyarakat. kejaksaan dan lembaga-lembaga penuntut khusus lain, yaitu KPK juga harus bertindak profesional sebagai lembaga penegak keadilan, bukan sekedar merupakan lembaga penegak peraturan.
Yang tidak kalah peliknya juga adalah profesi advokat yang masih jauh dari idealitas profesionalnya sebagai penegak hukum. Apalagi sampai sekarang, persatuan para advokat dalam wadah tunggal sampai sekarang juga terus menghadapi kendala yang advokat sendiri tidak kunjung dapat diselesaikan sendiri. Padahal para advokat menginginkan watak independensi yang kokoh bagi kedududkan profesional mereka. Namun, jika para advokat justru tidak dapat menyelesaikan sendiri masalah internal mereka, apa alasannya untuk mencegah agar fungsi-fungsi Negara yang relevan ikut berperan, jika kepentingan rakyat dan negara justru menuntut berfungsinya organisasi tunggal para advokat yang oleh UU advokat telah dikokohkan sebagai aparat penegak hukum.