Minggu, 21 Oktober 2012

MAKNA DENOTATIF


Tugas 3

MAKNA DENOTATIF

Makna Denotasi/ denotatif adalah makna yang sebenarnya sama dengan makna lugas untuk menyampaikan sesuatu yang bersifat faktual. Makna pada kalimat yang denotatif tidak mengalami perubahan makna.
Contoh :
-          Mas Parto membeli susu sapi
-          Dokter bedah itu berpartisipasi dalam sunatan masal.
Sedangkan Makna Lugas itu sendiri adalah makna yang sesungguhnya dan mirip dengan makna denotatif.
Contohnya :
-          Olahragawan itu senang memelihara binatang reptil
-          Pak Asep minum teh di pematang sawah
Pengertian lain mengenai makna denotasi, Denotasi adalah hubungan yang digunakan didalam tingkat pertama pada sebuah kata yang secara bebas memegang peranan penting dalam ujaran (Lyons, I, 1977: 208). Dalam beberapa buku pelajaran, makna denotasi juga disebut makna dasar, makna asli, atau makna pusat.

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa makna denotasi adalah makna sebenarnya yang apa adanya sesuai dengan indera manusia. Kata yang mengandung makna denotatif mudah dipahami karena tidak mengandung makna yang sulit walaupun masih bersifat umum. Makna yang bersifat umum ini maksudnya adalah makna yang telah diketahui secara jelas oleh semua orang. Berikut ini beberapa contoh kata yang mengandung makna denotatif.
1. Dia adalah wanita cantik
Kata cantik yang diucapkan oleh seorang pria terhadap wanita yang berkulit putih, berhidung mancung, mempunyai mata yang indah dan berabut hitam legam.
2. Rani sedang tidur di dalam kamarnya.
Kata tidur ini mengandung makna denotatif bahwa Rani sedang beristirahat dengan memejamkan matanya (tidur).
Masih banyak contoh kata-kata lain yang mengandung makna denotatif selama kata itu tidak disertai dengan kata lain yang dapat membentuk makna yang berbeda seperti contoh kata wanita yang makna denotasinya adalah seorang perempuan dan bukan laki-laki. Namun bila kata wanita disertai dengan kata malam (wanita malam) maka akan menghasilkan makna lain yaitu wanita yang dikonotasikan sebagai wanita nakal.

Sumber :
http://bahasaindonesiayh.blogspot.com/2012/05/makna-konotatif-dan-denotatif.html
http://organisasi.org/pengertian-makna-denotatif-konotatif-lugas-kias-leksikal-gramatikal-umum-dan-khusus

MAKNA KONOTATIF


Tugas 2

MAKNA KONOTATIF

Zgusta (1971: 38) berpendapat bahwa makna konotatif adalah makna semua komponen pada kata ditambah beberapa nilai mendasar yang biasanya berfungsi menandai. Menurut Harimurti (1982: 91) “aspek makna sebuah atau sekelompok kata yang di dasarkan atas perasaan atau pikiran yang ditimbulkan pada pembicara (penulis) dan pendengar (pembaca)”.
Sebuah kata disebutkan mempunyai makna konotatif apabila kata itu mempunyai “nilai rasa”, baik positif maupun negatif. Jika tidak memiliki nilai rasa maka dikatakan tidak memiliki konotasi, tetapi dapat juga disebut berkonotasi netral. Positif atau negatifnya nilai rasa sebuah kata seringkali juga terjadi sebagai akibat digunakannya referan kata itu sebagai perlambang. Jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang positif maka akan bernilai rasa yang positif; dan jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang negatif maka akan bernilai negatif.
Disebut dengan konotasi karena mengandung makna tambahan, kesan, dan nilai rasa yang dinyatakan secara langsung (kias). Konotasi adalah perubahan nilai arti kata disebabkan si pendengar memakai perasaanya untuk mengartikan kata itu.
Konotasi dapat dibedakan antara konotasi positif dan konotasi negatig. Konotasi positif mengandung nilai rasa lebih tinggi, baik, hals, sopan, dan menenangkan. Konotasi negatif mengandung nilai rasa rendah, jelek, kasar, kotor, dan tidak sopan.
Contoh kata gugur dan mampus makna denotasinya adalah mati, namun kata mampus termasuk konotasi negatif sedangkan gugur memiliki konotasi positif.
Makna konotasi/ konotatif adalah makna yang bukan sebenarnya yang umumnya bersifat sindiran dan merupakan makna denotasi yang mengalami penambahan.
Contoh :
-          Para petugas gabungan merazia kupu-kupu malam tadi malam. (kupu-kupu malam = wts)
-          Bu Anik sangat sedih karena terjerat hutang lintah darat. (lintah darat = rentenir)

Misalnya, burung garuda karena dijadika lambang negara Republik Indonesia maka menjadi bernilai positif sedangkan makna konotasi yang bernilai negatif seperti buaya yang dijadikan lambang kejahatan.
Makna konotatif dapat juga berubah dari waktu ke waktu. Misalnya kata “ceramah”, dulu kata ini berkonotasi negatif yang berarti “cerewet”. Tetapi sekarang sudah berkonotasi positif. Sebaliknya kata perempuan dulu sebelum Zaman Jepang berkonotasi netral, tetapi sekarang berkonotasi negatif.

Sumber :
http://organisasi.org/pengertian-makna-denotatif-konotatif-lugas-kias-leksikal-gramatikal-umum-dan-khusus
http://bahasaindonesiayh.blogspot.com/2012/05/makna-konotatif-dan-denotatif.html

KARANGAN ILMIAH


Tugas 1

KARANGAN ILMIAH

Karangan ilmiah adalah suatu karangan atau tulisan yang didasari dari hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dala bidang tertentu.
Contoh Karangan Ilmiah :
·         Makalah
Adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan oleh mahasiswa.
·         Skripsi
Karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian di lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian dalam rangka pnyelesaian studi tinggi untuk memperoleh gelar sarjana.
·         Tesis
Adalah karya ilmiah yang ditulis dalam ragka penyelesaian studi pada tingkat program strata dua, yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kritis.
·         Disertasi
Adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi tingkat strata tiga yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar doktor. Pembahasan dalam disertai harus analitis kritik, dan merupakan upaya pendalaman dan pengembangan ilmu yang ditekuni oleh mahasiswa yang bersangktan, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang dapat memberikan suatu kesimpulan yang berimplikasi filosofis dan mencakup beberapa bidang ilmiah.
·         Artikel
Adalah karya tulis lengkap, seperti laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66). Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas ( Tartono 2005: 84).
·         Esai
Adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Perbedaannya tulisan yang lain, sebuah esai tidak hanya sekedar menunjukan fakta atau menceritakan sebuah pengalama : ia menyelipkan opini penulis diantara fakta-fakta dan pengalaman tersebut. Jadi intinya kita harus memiliki sebuah opini sbelum menulis esai.
·         Opini
Adalah sebuah kepercayaa yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampak benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang ; apa yang dipikirkan seseorang ; penilaian seseorang.
Fiksi
Berupa kisah rekaan, yang tidak boleh dibuat sembarangana, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb adalah hal penting yang memerlukan perhatian sendiri. Meski demikian, dengan kisah (bisa juga data) yang asalnya dari imajinasi pengarang tersebut, tulisan fiksi memungkinkan kebebasan bagi seseorang pengarang untuk membangun sebuah ‘kebenaran’ yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembacanya. Tulisan fiksi meliputi : novelis, cerpenis, dramawan dan penyair.

Ciri-ciri sebuah karya ilmiah dapat dikaaji dari inimal empat aspek, yaitu struktur sajian, komponen dan substansi, sikap penulis, serta penggunaan bahasa. Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti ( pokok pembahasan), dan bagian penutup. Pada bagian awal merupakan  pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok dari pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
Komponen karya ilmiah bervariansi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah menganung pendahuluan, bagian inti, bagian penutup, dan daftra pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak. Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua. Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Sumber :
http://aryonelmessi.wordpress.com/2011/02/24/penulisan-ilmiah-2/

Minggu, 06 Mei 2012


Tulisan 6

Pendapat mengenai “ Analisis Ekonomi, Ekspentasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani di web Bustanul Arifin”

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Kenaikan harga BBM yang terjadi tiap tahunnya, membuat masyarakat menjadi resah. Seandainya Indonesia punya pemerintah yang berwibawa, aparat yang kompeten secara moral dan ilmuan, serta pejabat publik mengerti tugas dan tanggung jawabnya, fenomena kenaikan harga pangan yang disebabkan BBM naik tiap tahunnya ini dapat di tanggulangi. Setidaknya, kalaupun harga tetap naik, dampak yang dirasakan masyarakat tidak akan terlalu berat.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang analisis ekonomi, ekspentasi inflasi dan kesejahteraan petani. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

            Sebagaimana diketahui, harga eceran bahan bakar minya bersubsidi di dalam negeri tidak jadi naik pada awal April ini. Pemerintah bersama parlementer telah menyetujui besaran baru Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Perubahan Tahun 2012 dengan defisit  Rp 190 triliun (2,23 persen) dan jika kelak harga BBM jadi dinaikan sebesar Rp 1.500 per liter.
            Keputusan politik yang diambil pada Jumat dini hari itu akhirnya memberikan diskresi kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan baku minyak (BBM) bersubsidi apabila rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude oil Price/ ICP) mengalami perubahan lebih dari 15 persen dalam kurun waktu enam bulan. Dengan posisi harga ICP yang telah melampaui 120 Dollar AS per Barrel, pemerintah mungkin akan menaikan harga BBM menjadi Rp 6000 per liter pada Oktober 2012 jika harga ICP tetap bertahan tinggi.
            Di satu sisi, masyarakat mungkin dapat terhibur dengan keputusan politik tersebut walaupun harga kebutuhan pokok sudah berangsur naik. Namun, di sisi lain keputusan yang sebenarnya meningkatkan ekspentasi inflasi (expected inflation) justru dapat memicu inflasi yang sebenarnya. Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan 2012 ini akan berada diatas 5 persen, apabila jika harga BBM dinaikkan.
            Telah banyak bukti teoritis dan empiris bahwa ekspentasi yang lebih tinggi akan mempengaruhi tingkah laku ekonomi yang menimbulkan tambahan-tambahan biaya baru. Dengan perkiraan inflasi naik, yang juga berarti menurunnya daya beli, masyarakat cenderung menanamkan modal investasi jangka panjang, seperti tanah dan peoperti. Perkiraan inflasi ini pun akan meperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi pasar sudah terlanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif.
            Pengalaman empiris pada 2011 juga menunjukan bahwa harga pangan dan kebutuhan pokok lain melonjak tinggi pada Juni-Agustus, terutama karena ekspentasi inflasi menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Sepanjang Juli 2011 itu, harga beras kualitas murah sampai sedang telah naik 10 persen karena ekspentasi pedagang dan konsumen terhadap kenaikan harga yang akan terjadi. Pda 2012 ini, laju inflasi diperkirakan naik juga pada rentang musim kemarau tersebut karena panen padi telah selesai. Hanya sejumlah kesil petani yang mampu melakukan penyimpanan untuk keperluan pada musim panceklik.
            Menurut pendapat saya, kenaikan BBM ini sangat membuat masyarakat resah. Sebaiknya pemerintah lebih memikirkan keadaan masyarakatnya. Mungkin dengan alternatif lain, selain menaikkan harga BBM. Misalnya menaikkan pajak bagi perusahaan asing yang masuk ke Indonesia atau alternatif lain. Dan untuk masyarakatnya agar menghemat BBM, karena BBM merupakan barang langka. Membutuhkan beribu-ribu tahun untuk diperbaharui.


PENUTUP

Berdasarkan penjelasan tentang analisis ekonomi, ekspentasi inflasi dan kesejahteraan petani dapat disimpulkan bahwa sangat meresahkan masyarakat akibat kenaikan BBM tersebut. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.
REFERENSI



Tulisan 9

Hak Konsumen yang di Langgar oleh pelaku bisnis

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Pelaku bisnis banyak yang menjual produknya dengan curang atau merugikan pihak konsumen. Di makalah ini akan dijelaskan hak konsumen dan apa yang melanggar pelaku bisnis.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang hak konsumen yang dilanggar pelaku usaha. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

Pengertian Konsumen
Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak-hak konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2.    Untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas infoormasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa..
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.    Hak untuk mendapatkan kopensansi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Banyak pelaku usaha yang melupakan sembilan unsur hak konsumen tersebut. Pelaku usaha itu pun mempunyai tanggung jawab tehadap konsumennya atas produk yang ia jual. Tangggung jawab pelaku usaha, sesuai dengan Pasal 24 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
1.    Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila :
a.       Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang atau jasa tersebut
b.      Pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
2.    Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang atau jasa tersebut.
Sesuai dengan Pasal 27 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
a.       Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan ;
b.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
c.       Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
d.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
Lewat jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka yang diperjanjikan.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dapat disimpulkan bahwa masih ada pelaku usaha yang tidak memperhatikan hak konsumen. Dan di sisi konsumen juga masih ada yang tidak berani melapor bila ada hal yang tidak sesuai dengan perjanjian ketika membeli barang atau jasa.

REFERENSI


Tulisan 8

Mengajak Petani Berbisnis

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Para petani di Indonesia belum pintar dalam mengelolah usahanya. Karena bila dengan mengandalkan hasil dari panen. Hanya mendapatkan untung berapa persen saja. Para petani menjual hasilnya ke luar negeri dengan barang mentah. Ketika barang sampai diluar, barang tersebut akan dikelola menjadi barang yang mempunyai nilai harga yang lebih tinggi ketika dijual di negara kita.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang bagaimana cara mengajak petani berbisnis. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

Dalam usaha mengajak berbisnis petani di Samarinda, Asisten II Setprov, HM Sa’bani mengajak masyarakat Kaltim- khususnya para petani untuk mengubah pola pikir dalam usaha pertanian tanaman pangan yang kurang menjanjikan menjadi sektor usaha produktif yang mampu meningkatkan taraf kesejahteraan petani sendiri dan masyarakat.
“Tidak cukup dengan sektor pertanian tradisional. Harus dilakuka intensif, memodernisasi metode maupun peralatan bercocok tanam. Nah, cara-cara ini hanya bisa dilakukan dengan pola kemitraan yang saling menguntungkan seperti konsep Food dan Rice Estate yang direncanakan Pak Gubernur kita, “ujar Sa’bani ketika menjadi narasumber dialog interaktif Diskominfo Kaltim melalui tayangan TVRI Kaltim, Rabu (28/3).
Dialog ini adalah program rutin kerjasama Dskominfo Kaltim dengan TVRI untuk menyebarluaskan dan menyerap aspirasi masyarakat terikat program pembangunan provinsi Kaltim. Kali ini, Sa’bani ditemani Ketua Tim Food and Rice Estate Kaltim, Riyanto ; sebagai narasumber dengan topik bahasan ketahanan pangan.
Ia menyebutkan,bahwa Food dan Rice Estate ini memiliki dua sisi positif sekaligus jika benar-benar dilaksanakan secara optimal. Selain mampu menjaga keamanan ketahanan pangan nasional, juga mampu meningkatkan kesejahteraan para petani dan masyarakat sekitar, karena dapat membuka lapangan pekerjaan dan peluang bisnis baru mereka
“Pola kemitraan ini diterapkan agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan dengan Food and Rice Estate. Intinya, semua harus menikmati dan merasakan manfaatnya atau sering disebut multiplier effect atau dampak yang ditimbulkan dari program itu, “ujarnya seraya menimpali program ini berangkat dari pengalaman pahit tentang masa kejayaan sektor kehutanan yang hanya dirasakan pengusaha semata.
Lantas Riyanto menimpali, pelaksanaan Food and Rice Estate melalui metode instensifikasi ini sangat menguntungkan petani dan mitranya. Contohnya, jika petani tradisional menghasilkan padi 2,5 ton gabah kering per hektar, maka dengan intensifikasi setidaknya akan mampu meningkatkan produksi dua kali lipat, bisa menghasilkan 5 ton gabah kering per hektarnya.
“Nah, kalikan saja keuntungan yang didapat dalam sekali panen, apabila jika dua kali panen satu tahun, maka bisnis perkebunan kelapa sawit saja bisa tertinggal,” paparnya seraya menyebut, standar pelaksanaan Food and Rice Estate minimal 1 hektar lahan mampu menghasilkan produksi pertanian tanaman pangan sebanyak 50 ton.
Ketika menjawab Fuad, warga Samarinda seberang, yang menyoal seberapa besar kemungkinan suksesnya pelaksanaan lantaran bertolak belakang dengan maraknya pertambangan batubara, Sa’bani mengaku memang menjadi dilema bagi masyarakat Kaltim. “Saya kira, ke depan perlu ada konsep baru yang mampu mengemas agar soal sektor pertanian dipandang sebagai usaha yang menjanjikan bagi masyarakat”, katanya.
Ide dasar adalah petani Indonesia harus memanfaatkan fasilitas yang ada seperti memanfaatkan internet sebagai alat bisnis mereka. Pemanfaatan internet bagi siapapun yang ingin maju sekarang sudah menjadi kebutuhan mutlak. Seluruh dunia terhubung dengan internet. Dengan intenet kita dapat mencari informasi dan atau berbisnis dengan menggunakan olline.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai bagaimana cara mengajak petani berbisnis, dapat disimpulkan petani dapat menaikkan nilai harga jual panennya dengan mengelolah panennya dalam bentuk barang yang siap dipakai. Dengan membaca makalah ini semoga bermanfaat bagi kalian.

REFERENSI
http://www.jokosusilo.com/2009/09/30/petani-indonesia-berbisnis-internet-mengapa-tidak/

Tulisan 7

Keberadaan Koperasi & KUD  di Desa

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Di indonesia Koperasi Unit Desa sangat dibutuhkan. Koperasi Unit Desa yang mempunyai tujuan mensejahterakan para anggotanya pada khususnya masyarakat luas. Kegiatan yang dilakukan seperti simpan pinjam, tabungan dan lain-lain. Dana koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota koperasi, selain para anggota , dana koperasi juga berasal dari pemerintah melalui anggaran diluar APBN dan APBD.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang keberadaan koperasi dan KUD di desa. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN
Koperasi dan KUD yang berada di Indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan para anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Di Indonesia KUD didirikan oleh pemerintah dengan berbagai masam fasilitas, dan yang diperoleh Koperasi Unit Desa sama halnya dengan Koperasi, yang dananya berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota koperasi, dan dana juga berasal dari pemerintah melalui anggaran di luar APBN dan APBD.
Manfaat Koperasi Unit Desa akan sejalan dengan progam-progam pemerinah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kelompok yang dibentuk berdasarkan program pemerintah, apabila progran telah selesai maka keberadaan kelompok tani juga akan berakhir. Setiap munculnya program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani baru. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu dikembangkan koperasi unit desa, seperti yang telah diketahui bahwa manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang-orang yang kurang mampu, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat luas. Peran koperasi disini diharapkan dapat membantu para petani di desa, dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk dijual kembali dengan harga yang sesuai di pasaran.
Biasanya ketika panen tiba di desa, para pedagang masuk ke desa untuk memonopoli semua hasil pertanian. Para pedagang membeli hasil pertanian dengan harga yang sangat murah, sehingga petani mengalami kerugian.
Keberadaan Koperasi Unit Desa harus di pertahankan, sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi di setiap desa. Hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut :
a.       Melatih generasi muda yang pontensial disetiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai pengelola
b.      Melibatkan unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi
c.       Menjadikan seluruh warga masyarakat terlibat sebagai anggota akan menjadikan koperasi disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.
Para petani juga dapat fasilitas kredit di koperasi, dana yang diperoleh dari kredit ini digunakan untuk keperluan para petani. Biasanya dana digunakan petani untuk membeli pupuk, pembelian bibit dan lain-lainnya.
Para anggota koperasi memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peran dari koperasi dengan cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan perekonomian nasional :
a.       Bentuk koperasi di setiap desa, anggota semua warga desa, pendirian sesuai dengan prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta, yaitu modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggotanya.
b.      Jangan membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih besar, bila salah penggunaannya maka akan berakibat kemacetan di kemudian hari.
c.       Perlu dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara profesional
d.      Perlu penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, bertenak atau perkebunan
e.       Arahkan warga desa untuk tidak menggunakan pupuk kimia, arahkan warga untuk menggunakan pupuk organik
f.       Semua warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang bersifat komsumtif, arahkan warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena ketertarikan yang disebabkan iklan.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai keberadaan Koperasi dan KUD di desa, dapat disimpulkan bahwa koperasi sangat penting bagi masyarakat untuk membangun perekonomian di pedesaan. Maka diharapkan koperasi dan KUD dapat bekerja dengan baik sehingga masyarakat makmur dan sejahtera.

REFERENSI