Minggu, 21 Oktober 2012
MAKNA DENOTATIF
Tugas 3
MAKNA DENOTATIF
Makna Denotasi/ denotatif adalah makna yang sebenarnya sama dengan makna lugas untuk menyampaikan sesuatu yang bersifat faktual. Makna pada kalimat yang denotatif tidak mengalami perubahan makna.
Contoh :
- Mas Parto membeli susu sapi
- Dokter bedah itu berpartisipasi dalam sunatan masal.
Sedangkan Makna Lugas itu sendiri adalah makna yang sesungguhnya dan mirip dengan makna denotatif.
Contohnya :
- Olahragawan itu senang memelihara binatang reptil
- Pak Asep minum teh di pematang sawah
Pengertian lain mengenai makna denotasi, Denotasi adalah hubungan yang digunakan didalam tingkat pertama pada sebuah kata yang secara bebas memegang peranan penting dalam ujaran (Lyons, I, 1977: 208). Dalam beberapa buku pelajaran, makna denotasi juga disebut makna dasar, makna asli, atau makna pusat.
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa makna denotasi adalah makna sebenarnya yang apa adanya sesuai dengan indera manusia. Kata yang mengandung makna denotatif mudah dipahami karena tidak mengandung makna yang sulit walaupun masih bersifat umum. Makna yang bersifat umum ini maksudnya adalah makna yang telah diketahui secara jelas oleh semua orang. Berikut ini beberapa contoh kata yang mengandung makna denotatif.
1. Dia adalah wanita cantik
Kata cantik yang diucapkan oleh seorang pria terhadap wanita yang berkulit putih, berhidung mancung, mempunyai mata yang indah dan berabut hitam legam.
2. Rani sedang tidur di dalam kamarnya.
Kata tidur ini mengandung makna denotatif bahwa Rani sedang beristirahat dengan memejamkan matanya (tidur).
Masih banyak contoh kata-kata lain yang mengandung makna denotatif selama kata itu tidak disertai dengan kata lain yang dapat membentuk makna yang berbeda seperti contoh kata wanita yang makna denotasinya adalah seorang perempuan dan bukan laki-laki. Namun bila kata wanita disertai dengan kata malam (wanita malam) maka akan menghasilkan makna lain yaitu wanita yang dikonotasikan sebagai wanita nakal.
Sumber :
http://bahasaindonesiayh.blogspot.com/2012/05/makna-konotatif-dan-denotatif.html
http://organisasi.org/pengertian-makna-denotatif-konotatif-lugas-kias-leksikal-gramatikal-umum-dan-khusus
MAKNA KONOTATIF
Tugas 2
MAKNA KONOTATIF
Zgusta (1971: 38) berpendapat bahwa makna konotatif adalah makna semua komponen pada kata ditambah beberapa nilai mendasar yang biasanya berfungsi menandai. Menurut Harimurti (1982: 91) “aspek makna sebuah atau sekelompok kata yang di dasarkan atas perasaan atau pikiran yang ditimbulkan pada pembicara (penulis) dan pendengar (pembaca)”.
Sebuah kata disebutkan mempunyai makna konotatif apabila kata itu mempunyai “nilai rasa”, baik positif maupun negatif. Jika tidak memiliki nilai rasa maka dikatakan tidak memiliki konotasi, tetapi dapat juga disebut berkonotasi netral. Positif atau negatifnya nilai rasa sebuah kata seringkali juga terjadi sebagai akibat digunakannya referan kata itu sebagai perlambang. Jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang positif maka akan bernilai rasa yang positif; dan jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang negatif maka akan bernilai negatif.
Disebut dengan konotasi karena mengandung makna tambahan, kesan, dan nilai rasa yang dinyatakan secara langsung (kias). Konotasi adalah perubahan nilai arti kata disebabkan si pendengar memakai perasaanya untuk mengartikan kata itu.
Konotasi dapat dibedakan antara konotasi positif dan konotasi negatig. Konotasi positif mengandung nilai rasa lebih tinggi, baik, hals, sopan, dan menenangkan. Konotasi negatif mengandung nilai rasa rendah, jelek, kasar, kotor, dan tidak sopan.
Contoh kata gugur dan mampus makna denotasinya adalah mati, namun kata mampus termasuk konotasi negatif sedangkan gugur memiliki konotasi positif.
Makna konotasi/ konotatif adalah makna yang bukan sebenarnya yang umumnya bersifat sindiran dan merupakan makna denotasi yang mengalami penambahan.
Contoh :
- Para petugas gabungan merazia kupu-kupu malam tadi malam. (kupu-kupu malam = wts)
- Bu Anik sangat sedih karena terjerat hutang lintah darat. (lintah darat = rentenir)
Misalnya, burung garuda karena dijadika lambang negara Republik Indonesia maka menjadi bernilai positif sedangkan makna konotasi yang bernilai negatif seperti buaya yang dijadikan lambang kejahatan.
Makna konotatif dapat juga berubah dari waktu ke waktu. Misalnya kata “ceramah”, dulu kata ini berkonotasi negatif yang berarti “cerewet”. Tetapi sekarang sudah berkonotasi positif. Sebaliknya kata perempuan dulu sebelum Zaman Jepang berkonotasi netral, tetapi sekarang berkonotasi negatif.
Sumber :
http://organisasi.org/pengertian-makna-denotatif-konotatif-lugas-kias-leksikal-gramatikal-umum-dan-khusus
http://bahasaindonesiayh.blogspot.com/2012/05/makna-konotatif-dan-denotatif.html
KARANGAN ILMIAH
Tugas 1
KARANGAN ILMIAH
Karangan ilmiah adalah suatu karangan atau tulisan yang didasari dari hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dala bidang tertentu.
Contoh Karangan Ilmiah :
· Makalah
Adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan oleh mahasiswa.
· Skripsi
Karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian di lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian dalam rangka pnyelesaian studi tinggi untuk memperoleh gelar sarjana.
· Tesis
Adalah karya ilmiah yang ditulis dalam ragka penyelesaian studi pada tingkat program strata dua, yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kritis.
· Disertasi
Adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi tingkat strata tiga yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar doktor. Pembahasan dalam disertai harus analitis kritik, dan merupakan upaya pendalaman dan pengembangan ilmu yang ditekuni oleh mahasiswa yang bersangktan, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang dapat memberikan suatu kesimpulan yang berimplikasi filosofis dan mencakup beberapa bidang ilmiah.
· Artikel
Adalah karya tulis lengkap, seperti laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66). Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas ( Tartono 2005: 84).
· Esai
Adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Perbedaannya tulisan yang lain, sebuah esai tidak hanya sekedar menunjukan fakta atau menceritakan sebuah pengalama : ia menyelipkan opini penulis diantara fakta-fakta dan pengalaman tersebut. Jadi intinya kita harus memiliki sebuah opini sbelum menulis esai.
· Opini
Adalah sebuah kepercayaa yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampak benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang ; apa yang dipikirkan seseorang ; penilaian seseorang.
Fiksi
Berupa kisah rekaan, yang tidak boleh dibuat sembarangana, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb adalah hal penting yang memerlukan perhatian sendiri. Meski demikian, dengan kisah (bisa juga data) yang asalnya dari imajinasi pengarang tersebut, tulisan fiksi memungkinkan kebebasan bagi seseorang pengarang untuk membangun sebuah ‘kebenaran’ yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembacanya. Tulisan fiksi meliputi : novelis, cerpenis, dramawan dan penyair.
Ciri-ciri sebuah karya ilmiah dapat dikaaji dari inimal empat aspek, yaitu struktur sajian, komponen dan substansi, sikap penulis, serta penggunaan bahasa. Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti ( pokok pembahasan), dan bagian penutup. Pada bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok dari pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
Komponen karya ilmiah bervariansi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah menganung pendahuluan, bagian inti, bagian penutup, dan daftra pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak. Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua. Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
Sumber :
http://aryonelmessi.wordpress.com/2011/02/24/penulisan-ilmiah-2/
Minggu, 06 Mei 2012
Tulisan 6
Pendapat mengenai “ Analisis
Ekonomi, Ekspentasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani di web Bustanul Arifin”
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kenaikan harga BBM yang
terjadi tiap tahunnya, membuat masyarakat menjadi resah. Seandainya Indonesia
punya pemerintah yang berwibawa, aparat yang kompeten secara moral dan ilmuan,
serta pejabat publik mengerti tugas dan tanggung jawabnya, fenomena kenaikan
harga pangan yang disebabkan BBM naik tiap tahunnya ini dapat di tanggulangi. Setidaknya,
kalaupun harga tetap naik, dampak yang dirasakan masyarakat tidak akan terlalu
berat.
2.
Tujuan
Memberikan wawasan
tentang analisis ekonomi, ekspentasi inflasi dan kesejahteraan petani. Dan sebagai
syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
PEMBAHASAN
Sebagaimana
diketahui, harga eceran bahan bakar minya bersubsidi di dalam negeri tidak jadi
naik pada awal April ini. Pemerintah bersama parlementer telah menyetujui
besaran baru Anggaran Pendapatan dan Belanja negara Perubahan Tahun 2012 dengan
defisit Rp 190 triliun (2,23 persen) dan
jika kelak harga BBM jadi dinaikan sebesar Rp 1.500 per liter.
Keputusan politik yang diambil pada
Jumat dini hari itu akhirnya memberikan diskresi kepada pemerintah untuk
menyesuaikan harga bahan baku minyak (BBM) bersubsidi apabila rata-rata minyak
mentah Indonesia (Indonesia Crude oil Price/ ICP) mengalami perubahan lebih
dari 15 persen dalam kurun waktu enam bulan. Dengan posisi harga ICP yang telah
melampaui 120 Dollar AS per Barrel, pemerintah mungkin akan menaikan harga BBM
menjadi Rp 6000 per liter pada Oktober 2012 jika harga ICP tetap bertahan
tinggi.
Di satu sisi, masyarakat mungkin
dapat terhibur dengan keputusan politik tersebut walaupun harga kebutuhan pokok
sudah berangsur naik. Namun, di sisi lain keputusan yang sebenarnya meningkatkan
ekspentasi inflasi (expected inflation) justru dapat memicu inflasi yang
sebenarnya. Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di
atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan
2012 ini akan berada diatas 5 persen, apabila jika harga BBM dinaikkan.
Telah banyak bukti teoritis dan
empiris bahwa ekspentasi yang lebih tinggi akan mempengaruhi tingkah laku
ekonomi yang menimbulkan tambahan-tambahan biaya baru. Dengan perkiraan inflasi
naik, yang juga berarti menurunnya daya beli, masyarakat cenderung menanamkan
modal investasi jangka panjang, seperti tanah dan peoperti. Perkiraan inflasi
ini pun akan meperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena
psikologi pasar sudah terlanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif.
Pengalaman empiris pada 2011 juga
menunjukan bahwa harga pangan dan kebutuhan pokok lain melonjak tinggi pada
Juni-Agustus, terutama karena ekspentasi inflasi menghadapi bulan Ramadhan dan
Idul Fitri. Sepanjang Juli 2011 itu, harga beras kualitas murah sampai sedang
telah naik 10 persen karena ekspentasi pedagang dan konsumen terhadap kenaikan
harga yang akan terjadi. Pda 2012 ini, laju inflasi diperkirakan naik juga pada
rentang musim kemarau tersebut karena panen padi telah selesai. Hanya sejumlah
kesil petani yang mampu melakukan penyimpanan untuk keperluan pada musim
panceklik.
Menurut pendapat saya, kenaikan BBM
ini sangat membuat masyarakat resah. Sebaiknya pemerintah lebih memikirkan
keadaan masyarakatnya. Mungkin dengan alternatif lain, selain menaikkan harga
BBM. Misalnya menaikkan pajak bagi perusahaan asing yang masuk ke Indonesia
atau alternatif lain. Dan untuk masyarakatnya agar menghemat BBM, karena BBM
merupakan barang langka. Membutuhkan beribu-ribu tahun untuk diperbaharui.
PENUTUP
Berdasarkan
penjelasan tentang analisis ekonomi, ekspentasi inflasi dan kesejahteraan
petani dapat disimpulkan bahwa sangat meresahkan masyarakat akibat kenaikan BBM
tersebut. Semoga bermanfaat bagi pembacanya.
REFERENSI
Tulisan 9
Hak Konsumen yang di Langgar oleh
pelaku bisnis
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pelaku bisnis banyak
yang menjual produknya dengan curang atau merugikan pihak konsumen. Di makalah
ini akan dijelaskan hak konsumen dan apa yang melanggar pelaku bisnis.
2.
Tujuan
Memberikan wawasan
tentang hak konsumen yang dilanggar pelaku usaha. Dan sebagai syarat mendapat
kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
PEMBAHASAN
Pengertian Konsumen
Perlindungan
Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan
perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen
sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak-hak
konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2. Untuk
memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak
atas infoormasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa..
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
6. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
8. Hak
untuk mendapatkan kopensansi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Banyak
pelaku usaha yang melupakan sembilan unsur hak konsumen tersebut. Pelaku usaha
itu pun mempunyai tanggung jawab tehadap konsumennya atas produk yang ia jual. Tangggung
jawab pelaku usaha, sesuai dengan Pasal 24 tentang Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
1. Pelaku
usaha yang menjual barang atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggungjawab
atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila :
a. Pelaku
usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang
atau jasa tersebut
b. Pelaku
usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
contoh, mutu, dan komposisi.
2. Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang
membeli barang atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan
perubahan atas barang atau jasa tersebut.
Sesuai
dengan Pasal 27 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab
pelaku usaha :
Pelaku
usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan bertanggung jawab atas kerugian
yang diderita konsumen, apabila :
a. Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk
diedarkan ;
b. Cacat
barang timbul pada kemudian hari
c. Cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
d. Kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen
Lewat jangka
waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka yang
diperjanjikan.
PENUTUP
Berdasarkan
penjelasan diatas mengenai hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dapat
disimpulkan bahwa masih ada pelaku usaha yang tidak memperhatikan hak konsumen.
Dan di sisi konsumen juga masih ada yang tidak berani melapor bila ada hal yang
tidak sesuai dengan perjanjian ketika membeli barang atau jasa.
REFERENSI
Tulisan 8
Mengajak Petani Berbisnis
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Para petani di
Indonesia belum pintar dalam mengelolah usahanya. Karena bila dengan mengandalkan
hasil dari panen. Hanya mendapatkan untung berapa persen saja. Para petani
menjual hasilnya ke luar negeri dengan barang mentah. Ketika barang sampai
diluar, barang tersebut akan dikelola menjadi barang yang mempunyai nilai harga
yang lebih tinggi ketika dijual di negara kita.
2.
Tujuan
Memberikan wawasan
tentang bagaimana cara mengajak petani berbisnis. Dan sebagai syarat mendapat
kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
PEMBAHASAN
Dalam
usaha mengajak berbisnis petani di Samarinda, Asisten II Setprov, HM Sa’bani
mengajak masyarakat Kaltim- khususnya para petani untuk mengubah pola pikir
dalam usaha pertanian tanaman pangan yang kurang menjanjikan menjadi sektor
usaha produktif yang mampu meningkatkan taraf kesejahteraan petani sendiri dan
masyarakat.
“Tidak
cukup dengan sektor pertanian tradisional. Harus dilakuka intensif,
memodernisasi metode maupun peralatan bercocok tanam. Nah, cara-cara ini hanya
bisa dilakukan dengan pola kemitraan yang saling menguntungkan seperti konsep Food dan Rice Estate yang direncanakan
Pak Gubernur kita, “ujar Sa’bani ketika menjadi narasumber dialog interaktif
Diskominfo Kaltim melalui tayangan TVRI Kaltim, Rabu (28/3).
Dialog
ini adalah program rutin kerjasama Dskominfo Kaltim dengan TVRI untuk
menyebarluaskan dan menyerap aspirasi masyarakat terikat program pembangunan
provinsi Kaltim. Kali ini, Sa’bani ditemani Ketua Tim Food and Rice Estate Kaltim, Riyanto ; sebagai narasumber dengan
topik bahasan ketahanan pangan.
Ia
menyebutkan,bahwa Food dan Rice Estate ini memiliki dua sisi positif sekaligus
jika benar-benar dilaksanakan secara optimal. Selain mampu menjaga keamanan
ketahanan pangan nasional, juga mampu meningkatkan kesejahteraan para petani
dan masyarakat sekitar, karena dapat membuka lapangan pekerjaan dan peluang
bisnis baru mereka
“Pola
kemitraan ini diterapkan agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan dengan
Food and Rice Estate. Intinya, semua harus menikmati dan merasakan manfaatnya
atau sering disebut multiplier effect atau dampak yang ditimbulkan dari program
itu, “ujarnya seraya menimpali program ini berangkat dari pengalaman pahit
tentang masa kejayaan sektor kehutanan yang hanya dirasakan pengusaha semata.
Lantas
Riyanto menimpali, pelaksanaan Food and Rice Estate melalui metode
instensifikasi ini sangat menguntungkan petani dan mitranya. Contohnya, jika
petani tradisional menghasilkan padi 2,5 ton gabah kering per hektar, maka
dengan intensifikasi setidaknya akan mampu meningkatkan produksi dua kali
lipat, bisa menghasilkan 5 ton gabah kering per hektarnya.
“Nah,
kalikan saja keuntungan yang didapat dalam sekali panen, apabila jika dua kali
panen satu tahun, maka bisnis perkebunan kelapa sawit saja bisa tertinggal,”
paparnya seraya menyebut, standar pelaksanaan Food and Rice Estate minimal 1
hektar lahan mampu menghasilkan produksi pertanian tanaman pangan sebanyak 50
ton.
Ketika
menjawab Fuad, warga Samarinda seberang, yang menyoal seberapa besar
kemungkinan suksesnya pelaksanaan lantaran bertolak belakang dengan maraknya
pertambangan batubara, Sa’bani mengaku memang menjadi dilema bagi masyarakat
Kaltim. “Saya kira, ke depan perlu ada konsep baru yang mampu mengemas agar
soal sektor pertanian dipandang sebagai usaha yang menjanjikan bagi masyarakat”,
katanya.
Ide
dasar adalah petani Indonesia harus memanfaatkan fasilitas yang ada seperti
memanfaatkan internet sebagai alat bisnis mereka. Pemanfaatan internet bagi
siapapun yang ingin maju sekarang sudah menjadi kebutuhan mutlak. Seluruh dunia
terhubung dengan internet. Dengan intenet kita dapat mencari informasi dan atau
berbisnis dengan menggunakan olline.
PENUTUP
Berdasarkan penjelasan
diatas mengenai bagaimana cara mengajak petani berbisnis, dapat disimpulkan
petani dapat menaikkan nilai harga jual panennya dengan mengelolah panennya
dalam bentuk barang yang siap dipakai. Dengan membaca makalah ini semoga
bermanfaat bagi kalian.
REFERENSI
http://www.jokosusilo.com/2009/09/30/petani-indonesia-berbisnis-internet-mengapa-tidak/
Tulisan 7
Keberadaan Koperasi & KUD di Desa
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Di indonesia Koperasi
Unit Desa sangat dibutuhkan. Koperasi Unit Desa yang mempunyai tujuan
mensejahterakan para anggotanya pada khususnya masyarakat luas. Kegiatan yang
dilakukan seperti simpan pinjam, tabungan dan lain-lain. Dana koperasi berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota
koperasi, selain para anggota , dana koperasi juga berasal dari pemerintah
melalui anggaran diluar APBN dan APBD.
2.
Tujuan
Memberikan
wawasan tentang keberadaan koperasi dan KUD di desa. Dan sebagai syarat
mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
PEMBAHASAN
Koperasi
dan KUD yang berada di Indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu
mensejahterakan para anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Di
Indonesia KUD didirikan oleh pemerintah dengan berbagai masam fasilitas, dan
yang diperoleh Koperasi Unit Desa sama halnya dengan Koperasi, yang dananya
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota
koperasi, dan dana juga berasal dari pemerintah melalui anggaran di luar APBN
dan APBD.
Manfaat
Koperasi Unit Desa akan sejalan dengan progam-progam pemerinah yang disalurkan
melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kelompok yang
dibentuk berdasarkan program pemerintah, apabila progran telah selesai maka
keberadaan kelompok tani juga akan berakhir. Setiap munculnya program baru oleh
pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani baru. Untuk mengatasi hal ini,
peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok
tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik
dalam KUD.
Dengan
melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian
nasional, maka perlu dikembangkan koperasi unit desa, seperti yang telah
diketahui bahwa manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu
membantu orang-orang yang kurang mampu, dengan tujuan mensejahterakan masyarakat
luas. Peran koperasi disini diharapkan dapat membantu para petani di desa,
dalam hal ini koperasi bertindak membeli semua hasil panen para petani untuk
dijual kembali dengan harga yang sesuai di pasaran.
Biasanya
ketika panen tiba di desa, para pedagang masuk ke desa untuk memonopoli semua
hasil pertanian. Para pedagang membeli hasil pertanian dengan harga yang sangat
murah, sehingga petani mengalami kerugian.
Keberadaan
Koperasi Unit Desa harus di pertahankan, sehingga koperasi dapat menjadi kekuatan
ekonomi di setiap desa. Hal-hal yang harus dilakukan sebagai berikut :
a. Melatih
generasi muda yang pontensial disetiap desa dan membinanya dengan baik maka KUD
pun akan tumbuh di setiap desa serta melibatkan langsung generasi muda sebagai
pengelola
b. Melibatkan
unsur masyarakat di setiap desa sebagai pengawas koperasi
c. Menjadikan
seluruh warga masyarakat terlibat sebagai anggota akan menjadikan koperasi
disetiap desa kuat dan tumbuh berkembang.
Para
petani juga dapat fasilitas kredit di koperasi, dana yang diperoleh dari kredit
ini digunakan untuk keperluan para petani. Biasanya dana digunakan petani untuk
membeli pupuk, pembelian bibit dan lain-lainnya.
Para
anggota koperasi memberikan pengarahan demi tercapainya tujuan dan peran dari
koperasi dengan cara peningkatan perekonomian desa untuk meningkatkan
perekonomian nasional :
a. Bentuk
koperasi di setiap desa, anggota semua warga desa, pendirian sesuai dengan
prinsip koperasi yang sebenarnya, sesuai yang disarankan Bung Hatta, yaitu
modal dari anggota dan kemakmuran untuk anggotanya.
b. Jangan
membuka koperasi hanya untuk simpan pinjam karena memiliki resiko yang lebih
besar, bila salah penggunaannya maka akan berakibat kemacetan di kemudian hari.
c. Perlu
dilakukan penyuluhan bagaimana menangani koperasi secara profesional
d. Perlu
penyuluhan bagaimana cara meningkatkan hasil pertanian, bertenak atau
perkebunan
e. Arahkan
warga desa untuk tidak menggunakan pupuk kimia, arahkan warga untuk menggunakan
pupuk organik
f. Semua
warga dibina untuk tidak selalu membeli barang yang bersifat komsumtif, arahkan
warga dalam pembelian barang hanya karena kebutuhan dan bukan karena
ketertarikan yang disebabkan iklan.
PENUTUP
Berdasarkan penjelasan
diatas mengenai keberadaan Koperasi dan KUD di desa, dapat disimpulkan bahwa koperasi
sangat penting bagi masyarakat untuk membangun perekonomian di pedesaan. Maka diharapkan
koperasi dan KUD dapat bekerja dengan baik sehingga masyarakat makmur dan
sejahtera.
REFERENSI
Langganan:
Postingan (Atom)