Sabtu, 05 Mei 2012


Tulisan 3

Perusahaan Melanggar Aspek Hukum di Lihat dari Etika dan Moral

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Etika sangat berpengaruh terhadap tingkah laku individual. Karena Etika, pada dasarnya adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Selain etika, yang tidak kalah pentingnya adalah pertanggungjawaban sosial perusahaan. Tanggung jawab sosial mencoba menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu lingkungan sosial, seperti pelanggan, perusahaan lain, karyawan, dan investor. Tanggung jawab sosial menyeimbangkan komitmen-komitmen yang berbeda.

2.    Tujuan
Tujuan dalam pemaparan makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang perusahaan yang melanggar aspek hukum dilihat dari etika dan moral, Sehingga diharapkan dapat memberi pengertian yang jelas kepada pembaca.

PEMBAHASAN

Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loyalitas pemilik kepentingan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan perusahaan. Mengapa demikian? Karena semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan.
Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh terhadap perusahaan, yaitu pemilik kepentingan internal dan eksternal. Investor, karyawan, manajemen, dan pimpinan perusahaan merupakan pemilik kepentingan internal, sedangkan pelanggan, asosiasi dagang, kreditor, pemasok, pemerintah, masyarakat umum, kelompok khusus yang berkepentingan terhadap perusahaan merupakan pemilik kepentingan eksternal. Pihak-pihak ini sangat menentukan keputusan dan keberhasilan perusahaan.
Yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah: (1) Para pengusaha/mitra usaha,
(2) Petani dan pemasok bahan baku
(3) Organisasi pekerja
(4) Pemerintah
(5) Bank
(6) Investor
(7) Masyarakat umum, serta
(8) Pelanggan dan konsumen.
Dapat disimpulkan bahwa loyalitas pemilik kepentingan sangat tergantung pada kepuasan yang mereka peroleh. Oleh karena loyalitas dapat mendorong deferensiasi, maka loyalitas pemilik kepentingan akan menjadi hambatan bagi para pesaing.” Ingat bahwa diferensiasi merupakan bagian dari strategi generik untuk memenangkan persaingan .
Selain etika dan perilaku, yang tidak kalah penting dalam bisnis adalah norma etika. Ada tiga tingkatan norma etika, yaitu:
(1) Hukum, berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum hanya mengatur standar perilaku minimum.
(2) Kebijakan dan prosedur organisasi, memberi arahan khusus bagi setiap orang dalam organisasi dalam mengambil keputusan sehari-hari. Para karyawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan/organisasi.
(3) Moral sikap mental individual, sangat penting untuk menghadapi suatu keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal. Nilai moral dan sikap mental individual biasanya berasal dari keluarga, agama, dan sekolah. Sebagaiman lain yang menentukan etika perilaku adalah pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Kebijakan dan aturan perusahaan sangat penting terutama untuk membantu, mengurangi, dan mempertinggi pemahaman tentang etika perilaku.
Siapakah pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika dalam perusahaan? Pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu:
(1) Manajemen Tidak bermoral. Manajemen tidak bermoral didorong oleh kepentingan dirinya sendiri, demi keuntungan sendiri atau perusahaan. Kekuatan yang menggerakkan manajemen immoral adalah kerakusan/ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan personal. Manajemen tidak bermoral merupakan kutub yang berlawanan dengan manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji di bawah upah minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi kesepakatan dengan pemegang hak cipta, dan sebagainya (Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough, Entrepreneurship and The New Ventura Formation, 1996, hal. 21).
(2) Manajemen Amoral. Tujuan utama dari manajemen amoral adalah laba, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Yang terjadi pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu conoth dari manajemen amoral adalah penggunaan uji kejujuran detektor bagi calon karyawan.
(3) Manajemen Bermoral. Manajemen bermoral juga bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal dan prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer bermoral selalu melihat hukum sebagai standar minimum untuk beretika dalam perilaku.
Menurut pendapat Michael Josephson, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu:
(1) Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, bersifat jujur, sungguh-sungguh, terus-terang, tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong.
(2) Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan yang terhormat, tulus hati, berani dan penuh pendirian/keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat, dan dapat dipercaya.
(3) Memeliharan janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh, tidak menginterpretasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalitas dengan dalih ketidakrelaan.
(4) Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan negara, tidak menggunakan atau memperlihatkan informasi rahasia, begitu juga dalam suatu konteks profesional, menjaga/melindungi kemampuan untuk membuat keputusan profesional yang bebas dan teliti, dan menghindari hal yang tidak pantas serta konflik kepentingan.
(5) Kewajaran/keadilan, yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia mengakui kesalahan, memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaa, serta tidak bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain.
(6) Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas kasihan, tolong menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.
(7) Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat orang lain, kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, tidak merendahkan dan mempermalukan martabat orang lain.
(8) Warga negara yang bertanggung jawab, yaitu selalu mentaati hukum/aturan, penuh kesadaran sosial, dan menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
(9) Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam pertemuan pesonal maupun pertanggungjawaban profesional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan kemampuan terbaik, dan mengembangkan serta mempertahankan tingkat kompetensi yang tinggi.
(10) Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki dan menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya serta selalu memberi contoh.
Stansar Etika dapat dipertahankan melalui:
(1) Ciptakan kepercayaan perusahaan. Kepercayaan perusahaan dalam menetapkan nilai-nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi pemilik kepentingan.
(2) Kembangkan kode etik. Kode etik merupakan suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip-prinsip etika yang diharapkan perusahaan dari karyawan.
(3) Jalankan kode etik secara adil dan konsisten. Manajer harus mengambil tindakan apabila mereka melanggar etika. Bila karyawan mengetahui bahwa yang melanggar etika tidak dihukum, maka kode etik menjadi tidak berarti apa-apa.
(4) Lindungi hak perorangan. Akhir dari semua keputusan setiap etika sangat bergantung pada individu. Melindungi seseorang dengan kekuatan prinsip morl dan nilainya merupakan jaminan terbaik untuk menghindari untuk menghindari penyimpangan etika. Untuk membuat keputusan etika seseorang harus memiliki: (a) Komitmen etika, yaitu tekad seseorang untuk bertindak secara etis dan melakukan sesuatu yang benar; (b) Kesadaran etika, yaitu kemampuan kompetensi, yaitu kemampuan untuk menggunakan suara pikiran moral dan mengembangkan strategi pemecahan masalah secara praktis.
(5) Adakan pelatihan etika. Workshop merupakan alat untuk meningkatkan kesadaran para karyawan.
(6) Lakukan audit etika secara periodik. Audit merupakan cara terbaik untuk mengevaluasi efektivitas sistem etika. Hasil evaluasi tersebut akan memberikan suatu sinyal kepada karyawan bahwa etika bukan sekadar gurauan.
(7) Pertahankan standar tinggi tentang tingkah laku, tidak hanya aturan. Tidak ada seorang pun yang dapat mengatur norma dan etika. Akan tetapi, manajer bisa saja membolehkan orang untuk mengetahui tingkat penampilan yang mereka harapkan. Standar tingkah laku sangat penting untuk menekankan betapa pentingnya etika dalam organisasi. Setiap karyawan harus mengetahui bahwa etika tidak bisa dinegosiasi atau ditawar.
(8) Hindari contoh etika yang tercela setiap saat dan etika diawali dari atasan. Atasan harus memberi contoh dan menaruh kepercayaan kepada bawahannya.
(9) Ciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah. Komunikasi dua arah sangat penting, yaitu untuk menginformasikan barang dan jasa yang kita hasilkan dan menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan.
(10) Libatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika. Para karyawan diberi kesempatan untuk memberikan umpan balik tentang bagaimana standar etika dipertahankan.

Selain etika, yang tidak kalah pentingnya adalah pertanggungjawaban sosial perusahaan. Eika sangat berpengaruh terhadap tingkah laku individual. Tanggung jawab sosial mencoba menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu lingkungan sosial, seperti pelanggan, perusahaan lain, karyawan, dan investor. Tanggung jawab sosial menyeimbangkan komitmen-komitmen yang berbeda. Menurut Zimmerer, ada beberapa macam pertanggungjawaban perusahaan, yaitu:
(1) Tanggung jawab terhadap lingkungan. Perusahaan harus ramah lingkungan, artinya perusahaan harus memerhatikan, melestarikan, dan menjaga lingkungan, misalnya tidak membuang limbah yang mencemari lingkungan, berusaha mendaur ulang limbah yang merusak lingkungan, dan menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya.
(2) Tanggung jawab terhadap karyawan. Semua aktivitas manajemen sumber daya manusia seperti peneriman karyawan baru, pengupahan, pelatihan, promosi, dan kompensasi merupakan tanggung jawaab perusahaan terhadap karyawan. Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan dapat dilakukan dengan cara:
(a) Mendengarkan dan menghormati pendapat karyawan.
(b) Meminta input kepada karyawan.
(c) Memberikan umpan balik positif maupun negatif.
(d) Selalu menekankan tentang kepercayaan kepada karyawan.
(e) Membiarkan karyawan mengetahui apa yang sebenarnya mereka harapkan.
(f) Memberikan imbalan kepada karyawan yang bekerja dengan baik.
(g) Memberi kepercayaan kepada karyawan.
(3) Tanggung jawab terhadap pelanggan. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pelanggan menurut Ronald J. Ebert (2000:88) ada dua kategori, yaitu (1) Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas; dan (2) Memberikan harga produk dan jasa yang adil dan wajar. Tanggung jawab sosial perusahaan juga termasuk melindungi hak-hak pelanggan. Menurutnya, ada empat hak pelanggan, yaitu:
(a) Hak mendapatkan produk yang aman.
(b) Hak mendapatkan informasi segala aspek produk.
(c) Hak untuk didengar.
(d) Hak memilih apa yang akan dibeli.
Sedangkan menurut Zimmerer (1996), hak-hak pelanggan yang harus dilindungi meliputi:
(a) Hak keamanan. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan harus berkualitas dan memberikan rasa aman, demikian juga kemasannya.
(b) Hak mengetahui. Konsumen berhak untuk mengetahui barang dan jasa yang mereka beli, termasuk perusahaan yang menghasilkan barang tersebut.
(c) Hak untuk didengar. Komunikasi dua arah harus dibentuk, yaitu untuk menyalurkan keluhan produk dan jasa dari konsumen dan untuk menyampaikan berbagai informasi barang dan jasa dari perusahaan.
(d) Hak atas pendidikan. Pelanggan berhak atas pendidikan, misalnya pendidikan tentang bagaimana menggunakan dan memelihara produk. Perusahaan harus menyediakan program pendidikan agar pelanggan memperoleh informasi barang dan jasa yang akan dibelinya.
(e) Hak untuk memilih. Hal terpenting dalam persaingan adalah memberikan hak untuk memilih barang dan jasa yang mereka perlukan. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tidak mengganggu persaingan dan mengabaikan undang-undang antimonopoli (antitrust).
(4) Tanggung jawab terhadap investor. Tanggung jawab perusahaan terhadap investor adalah menyediakan pengembalian investasi yang menarik, seperti memaksimumkan laba. Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab untuk melaporkan kinerja keuangan kepada investor seakurat mungkin.
Tanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya, misalnya menyediakan pekerjaan dan menciptakan kesehatan serta kontribusi terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan tersebut.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas tentang perusahaan yang melanggar aspek hukum yang dilihat dari etika dan moral. Masih banyak perusahaan yang melanggarnya dari perusahaan besar hingga perusahaan kecil. mudah-mudahan dengan membaca ini, dapat menambah informasi tentang etika berbisnis.

REFERENSI




Tulisan 2

REKOMENDASI TULISAN HALAL DARI ASPEK EKONOMI

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Banyak media massa yang membahas persoalan tentang pihak yang merekomendasikan slogan HALAL, bahkan pada tahun 2011 hampir semua televisi membahasnya. Komisi VIII DPR RI, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia sedang membuat Rancangan Undang-Undang Produk Jaminan Halal (RUUPJH), yang menginginkan setiap industri makanan atau minuman diwajibkan untuk mencantumkan slogan halal. Permasalahannya adalah adanya tarik ulur kepentingan pihak mana yang akan menerbitkan labelisasi halal tersebut. Tindakan pemerintah selaku aparat Negara yang mengatur tegas persoalan ini, agar tidak melahirkan para kuruptor baru.

2.    Tujuan
Tujuan dalam pemaparan makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang pihak yang merekomendasi Label Halal dalam aspek hukum ekonomi, Sehingga diharapkan dapat memberi pengertian yang jelas kepada pembaca.

PEMBAHASAN

Konsumen merasa resah dengan isu produk yang berlabel halal pada makan dan minuman yang beredar dimasyarakat, bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasikan kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Mereka tidak akan membeli produk yang diragukan kehalallannya.
Sertifikasi halal dan label halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterikatan satu sama lain. Sertifikasi halal didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal. Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemprosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang  baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO. Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.
Saat ini pemerintah memberikan kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan sertifikat halal pada produk makanan, minuman dan/atau kosmetik yang beredar di Indonesia. Setelah melalui proses penilaian oleh MUI, selanjutnya akan diterbitkan label halal. Label halal yang diterbitkan oleh MUI ini  berlaku bagi makanan, minuman atau kosmetik yang telah diperiksa oleh MUI.
Persoalan yang masih mendasar adalah mengapa persoalan penerbitan label halal tersebut bukan berasal dari pemerintah, kritisasi dari hal ini adalah batasan tentang kewenangan MUI sebagai lembaga yang menerbitkan label halal apakah diberikan kewenangan otorisasi tersebut oleh pemerintah ataukah hanya sebagai bentuk inisiatif MUI sendiri. Label halal yang diterbitkan oleh MUI tentu sudah lumrah ditemui di berbagai produk makanan Indonesia, dengan bentuk bulat dan ditengah bulatan berwarna hijau. Namun label halal MUI ini tidak user friendly, tujuan utama untuk memberikan informasi bahwa produk ini halal, tetapi malah lebih menonjolkan tulisan MUI dalam bahasa dan tulisan arab. Sehingga informasi halal yg mestinya lebih diutamakan cenderung tidak terlihat. Ini kritik bagi MUI agar segera merevisi label halal yang mereka keluarkan agar terlihat lebih informative, selain itu juga kritik bagi pemerintah untuk lebih menegaskan lembaga mana yang benar-benar berwenang mengeluarkan labelisasi halal, karena apabila tidak ada pengaturan yang tegas maka akan bermunculan keinginan-keinginan dari ormas-ormas lain untuk diberikan kewenangan mengeluarkan atau menentukan label halal yang dapat bernilai ekonomis.
Selain itu tidak adanya keseragaman pengunaan label halal dalam produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, label halal yang ada pada makanan dan minuman khususnya yang kemasan adalah label dengan tulisan halal dalam bahasa arab saja, bukan label halal seperti yang diterbitkan MUI, ini menandakan tidak adanya keseragaman dalam penggunaan label halal di Indonesia. Apabila label halal akan diambil alih oleh pemerintah melalui Departemen Agama, yang harus menjadi perhatian adalah mekanisme yang jelas dan transparan, karena apabila hal ini tidak tegas diatur, bukan mustahil akan menciptakan wadah baru terjadinya korupsi. Persoalan kewenangan siapa yang berwenang mengeluarkan label halal seragam bagi semua produk makanan, minuman dan/atau kosmetik yang beredar di Indonesia harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, karena ini memasuki ranah yang sensitive, banyak pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kewenangan menerbitkan label halal.
Apabila RUU PJH disahkan berlaku bagi industri makanan, minuman dan kosmetik yang beredar di Indonesia, ada hal positif yang menggembirakan bagi konsumen khususnya konsumen muslim, kecemasan dan keraguan akan mengkonsumsi produk makanan, minumaan dan kosmetik menjadi hilang. Disisi lain ini akan berdampak buruk bagi industry kecil, seperti tukang gorengan, bakso keliling, nasi goreng atau produsen skala kecil lainnya yang memang mempunyai keterbatasan modal, disisi lain apabila mereka tidak mendapatkan sertifikat dan label halal maka mereka akan di pidana, akan lebih baik pencantuman label halal pada makanan, minuman dan kosmetik jangan diwajibkan cukup diserahkan saja kepada mekanisme pasar. Bagi pelaku usaha yang ingin produknya laku dipasaran yang mayoritas konsumennya muslim, maka akan mendaftarkan dengan sendirinya sertifikat dan label halal, hal yang tidak kala pentingnya adalah pelaku usaha harus beritikad baik dalam memberikan informasi tentang komposisi produk yang mereka produksi dan distribusikan di pasaran.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas tentang pihak mana yang merekomendasi label halal. Isu produk berlabel halal tetapi adanya campuran hal yang tidak halal. Membuat produsen merasakan turunnya pendapatan penjualannya. Pengaturan secara hukum mengenai labelisasi halal ini mencerminkan bahwa persoalan ini dianggap bukan persoalan penting bagi pemerintah. Upaya mengharmonisasikan dan merinci atau bahkan membentuk aturan yang lebih jelas dan terarah merupakan hal utama yang harus menjadi prioritas karena ini termasuk kedalam permasalahan kemaslahatan umat, khususnya umat Islam.

REFERENSI




Tulisan 1
Tulisan HALAL dari segi Aspek Hukum dalam Ekonomi

PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Kita banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang diharamkan.
Konsumen mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia bertindak dengan membahas  RUU Jaminan Produk Halal.

2.    Tujuan
Tujuan dalam pemaparan makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang pandangan Halal dalam aspek hukum ekonomi. Sehingga diharapkan dapat memberi pengertian yang jelas tentang bagaimana pandangan Halal dalam segi aspek hukum kepada pembaca.

PEMBAHASAN
Kita banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang diharamkan. Konsumen mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia bertindak dengan membahas  RUU Jaminan Produk Halal.
Halal dalam istilah bahasa Arab, di dalam agama Islam yang artinya “diizinkan” atau “ boleh”. Dalam kehidupan sehari-hari slogan halal ini banyak dijumpai di produk makanan, minuman, obat-obatan yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sertifikat Halal (fatwa tertulis) adalah keterangan tertulis tentang fatwa halalnya suatu produk yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh MUI. Penerbitan sertifikat halal oleh MUI akan mempertahankan kredibilitas dan kepercayaan terhadap sertifikat halal yang selama ini di terima dan diakui secara luas di lingkungan umat Islam.
MUI dan ormas Islam berpendapat bahwa peran pemerintah sebagai lembaga publik dan kenegaraan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal meliputi
1.      penerbitan nomor regristasi halal;
2.      pengaturan label halal  pada kemasan produk halal;
3.      pengawasan produk yang beredar;
4.      pengawasan produsen produk halal;
5.      pembinaan, sosialisasi, komunikasi dan penyadaran (dikenal KIE: komunikasi, informasi dan edukasi) kepada masyarakat dan pelaku usaha;
6.      pengawasan/penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal;
7.      penyelenggaraan kerjasama dengan Negara lain di bidang perdagangan produk halal;
8.      penindakan (law enforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9.      Mengalokasikan anggaran jaminan produk halal melalui APBN/APBD.
MUI dan Ormas Islam sepakat bahwa dialog dengan berbagai pihak dalam rangka memperoleh titik temu terhadap pembahasan RUU JPH sangat penting demi terlaksananya perlindungan masyarakat dalam aspek syar’i sesuai hak konstitusional umat Islam sebagai warga Negara.
Pengertian Halal-haram menurut Islam, Di setiap agama ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemeluknya seperti dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan minuman. Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal. Dan hanya sedikit yang diharamkan.
Pengertian makanan halal dan minuman halal :
- Halal secara zatnya
- Halal cara memprosesnya
- Halal cara penyembelihannya
- Minuman yang tidak diharamkan
- Halal cara memperolehnya


Dalam Islam ada pengertian :
- Halal
- Tidak Halal (haram)
- Diragukan kehalallannya
- Tidak ada pengertian halal 100% halal


makanan yang berasal dari bahan Hewani yang dinyatakan tidak halal/haram adalah :
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntutan Islam
- Hewan yang disembeli untuk dipersembahkan kepada selain Allah
- Untuk minuman beralkohol


Sertifikat Halal
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar/ konsumen
- Bertemu pada titik yang sama-sama menguntungkan


Kaitan dengan kemajuan teknologi :
- beragam cara penyembelihan hewan lokal/impor
- asal-usul bahan utama dan bentuknya


Sertifikat Halal adalah kepercayaan :
- umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus


cara memperoleh sertifikat halal :
- permohonan dari perusahaan
- pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
- LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon


PENUTUPAN
Berdasarkan penjelasan diatas tentang tulisan halal dari segi aspek hukum ekonomi. Kita mendapatkan wawasan tambahan arti penting Halal.

REFERENSI