Minggu, 06 Mei 2012


Tulisan 5

Sejarah Hukum di Indonesia

PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Sejarah Hukum di Indonesia sebagian besar sistemnya terdapat campuran hukum Eropa, hukum Agama dan Hukum Adat. Yang dianut oleh negara Indonesia Hukum perdata maupun Hukum pidana. Karena dahulu Indonesia adalah wilayah jajahan yang disebut dengan Hindia Belanda (nederlandsch Indie) yang berbasis hukum Eropa. Dan sebagian masyarakat Indonesia menganut Agama Islam yang berbasis Hukum Agama, maka hukum lebih dominan di perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem Hukum Adat yang di serap dalam perundang-undangan yang merupaka penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada diwilayah Nusantara.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang sejarah hukum di Indonesia. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannnya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintah sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum dapat dibagi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorangan, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia , pengaturan hukum pdana materiil diatur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, sktruktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi memiliki kemiripan dengan hukum tata negara. kesamaannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedngkan dalam hal perbedaan hukumtata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/ hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “ keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata di Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu ( misalnya ; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB, RO).
Hukum acara pidana  di Indonesia adlah hukum yang mengatur tentang tata cara (berpekara di badan peradilan ) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia :
a.       Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.
b.      Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tiidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidik sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (Pasal 50 KUHAP)
c.       Asas untuk memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang mempunyai kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas drinya (Pasal 54 KUHAP).
d.      Asas terbuka, yaitu pemerikasaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
e.       Asas pembuktian, yaitu tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP), kecuali diatur oleh UU.
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda. Hukum adat  adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum Islam di indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemili atau refendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.

PENUTUP
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai sejarah hukum di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum yang digunakan di Indonesia, hukum perdata dan juga hukum adat. 

REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Tulisan 4
Pengakuan Hukum untuk Hak Milik
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Di Indonesia banyak sejarah peninggalannya dan para seniman yang berkarya yang di akui-akui oleh orang lain atau negara lain. Oleh karena itu pengakuan hukum untuk hak milik sangat penting, agar tidak diambil alih oleh yang tidak berhak.
2.    Tujuan
Memberi wawasan kepada pembaca tentang pengakuan hukum untuk hak milik.
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak :
Menurut pengertian umum hak adalah “ Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul yaitu : “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.

B. Pengertian Milik :
Milik dalam buku pokok-pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, di definisikan : “Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i ”.

C.    Pengertian Hak Milik :
Kewenangan atas suatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali dengan alasan syariah.

Hak milik umumnya adalah hukum syar’i yang terkadang dalam suatu barang atau kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruh manusia secara umum atau salah seorang diantara mereka untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan. Menurut Al-Kailani hak milik umum ini sama saja dengan hak milik negara.
Berbeda dengan Zallum yang membedakan antara hak milik umum dan hak milik negara meskipun keduanya dikekola oleh negara. menurutnya, hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang untuk mengambil dan memanfaatkannya, seperti : air, tambang, padang rumput. Sedangkan dalam hak milik negara, negara berhak untuk memberikan hak tersebut kepada siapapun yang dikehendaki sesuai dengan kebijakan negara, seperti : tanah tak bertuan, padang pasir, gunung.
Sumber-sumber hak milik umum berkisar pada : wakaf, tanah hima (tanah tak bertuan yang diputuskan oleh negara penggunanya bagi masyarakat umum), barang tambang, kebutuhan primer seperti air dan rumput, zakat, pajak, seperlima harta rampasan perang, dan lain-lain.
Seperti halnya dalam hak milik pribadi, hak milik umum juga terdapat di dalamnya aturan main dalam penggunaannya. Dan aturan inti yang harus ditepati adalah penggunaan hak milik umum tidak boleh merugikan pihak lain yang juga berhak atas hak ini, dan juga tidak boleh melanggar ,salahat umum. Negara sebagai pengelola hak milik umum tidak boleh memperluas cakupan hak milik umum yang telah ditetapkan oleh syariat, misalnya negara tidak oleh mem[erluas hak milik umum yang berasal dari zakt selain 8 golongan yang telah ditentukan oleh syariat. Di sisi lain, negara diperbolehkan untuk memperluas atau mempersempit cakupan hak ini sesuai dengan maslahat umum. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketia mengkhususkan padang rumput yang tak bertuan untuk kuda-kuda tentara.

Sebab-sebab pemilikan :
Harta berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain :
a.       Ikraj al Mubahat, untuk harta yang mubah atau “ Harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik sah) dan tak ada penghalang syara’ untuk dimiliki.”
b.      Khalifiyah, ialah “bertempatnya seseorang atau suatu yang baru bertempat di tempat yang lama yang telah hilang berbagai masam haknya”
c.       Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimilik, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misal bulu domba menjadi milik pemilik domba.
d.      Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun.

Sebab-sebab Kepemilikan dari sumber lain :
a.       Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : ikan disungai, ikan di laut, hewan buruan, air hujan dan lain-lain.
b.      Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud). Contohnya : lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain
c.       Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyari’atkanya kepemilikan dalam islam, antara lain :
a.       Terciptanya rasa aman dan tentram  dalam kehidupan bermasyarakat.
b.      Terlindunginya hak-hak individu secara baik
c.       Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum
d.      Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.

PENUTUP
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai pengakuan hukum untuk hak milik, bila tidak ada hukum bagi pemilik, maka orang akan berhak sewenang-wenangnya.

REFERENSI
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=26&ved=0CEUQFjAFOBQ&url=http%3A%2F%2Fimages.kseiundip.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSu%40xHQoKCI8AAEf0bL41%2F4.%2520Konsep%2520Hak%2520Milik.ppt%3Fkey%3Dkseiundip%3Ajournal%3A2%26nmid%3D294755127&ei=eESVT5nwN4e8rAfF6cHVBg&usg=AFQjCNFbL0xCijfSsJHTWnPkigUtyNJDsQ&sig2=2pCo4PkOP4dOuCAwgMpT4Q

Sabtu, 05 Mei 2012


Tulisan 3

Perusahaan Melanggar Aspek Hukum di Lihat dari Etika dan Moral

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Etika sangat berpengaruh terhadap tingkah laku individual. Karena Etika, pada dasarnya adalah suatu komitmen untuk melakukan apa yang benar dan menghindari apa yang tidak benar. Selain etika, yang tidak kalah pentingnya adalah pertanggungjawaban sosial perusahaan. Tanggung jawab sosial mencoba menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu lingkungan sosial, seperti pelanggan, perusahaan lain, karyawan, dan investor. Tanggung jawab sosial menyeimbangkan komitmen-komitmen yang berbeda.

2.    Tujuan
Tujuan dalam pemaparan makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang perusahaan yang melanggar aspek hukum dilihat dari etika dan moral, Sehingga diharapkan dapat memberi pengertian yang jelas kepada pembaca.

PEMBAHASAN

Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loyalitas pemilik kepentingan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan perusahaan. Mengapa demikian? Karena semua keputusan perusahaan sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pemilik kepentingan. Pemilik kepentingan adalah semua individu atau kelompok yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap keputusan perusahaan.
Ada dua jenis pemilik kepentingan yang berpengaruh terhadap perusahaan, yaitu pemilik kepentingan internal dan eksternal. Investor, karyawan, manajemen, dan pimpinan perusahaan merupakan pemilik kepentingan internal, sedangkan pelanggan, asosiasi dagang, kreditor, pemasok, pemerintah, masyarakat umum, kelompok khusus yang berkepentingan terhadap perusahaan merupakan pemilik kepentingan eksternal. Pihak-pihak ini sangat menentukan keputusan dan keberhasilan perusahaan.
Yang termasuk kelompok pemilik kepentingan yang memengaruhi keputusan bisnis adalah: (1) Para pengusaha/mitra usaha,
(2) Petani dan pemasok bahan baku
(3) Organisasi pekerja
(4) Pemerintah
(5) Bank
(6) Investor
(7) Masyarakat umum, serta
(8) Pelanggan dan konsumen.
Dapat disimpulkan bahwa loyalitas pemilik kepentingan sangat tergantung pada kepuasan yang mereka peroleh. Oleh karena loyalitas dapat mendorong deferensiasi, maka loyalitas pemilik kepentingan akan menjadi hambatan bagi para pesaing.” Ingat bahwa diferensiasi merupakan bagian dari strategi generik untuk memenangkan persaingan .
Selain etika dan perilaku, yang tidak kalah penting dalam bisnis adalah norma etika. Ada tiga tingkatan norma etika, yaitu:
(1) Hukum, berlaku bagi masyarakat secara umum yang mengatur perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Hukum hanya mengatur standar perilaku minimum.
(2) Kebijakan dan prosedur organisasi, memberi arahan khusus bagi setiap orang dalam organisasi dalam mengambil keputusan sehari-hari. Para karyawan akan bekerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur perusahaan/organisasi.
(3) Moral sikap mental individual, sangat penting untuk menghadapi suatu keputusan yang tidak diatur oleh aturan formal. Nilai moral dan sikap mental individual biasanya berasal dari keluarga, agama, dan sekolah. Sebagaiman lain yang menentukan etika perilaku adalah pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Kebijakan dan aturan perusahaan sangat penting terutama untuk membantu, mengurangi, dan mempertinggi pemahaman tentang etika perilaku.
Siapakah pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika dalam perusahaan? Pihak yang bertanggung jawab terhadap moral etika adalah manajer. Oleh karena itu, ada tiga tipe manajer dilihat dari sudut etikanya, yaitu:
(1) Manajemen Tidak bermoral. Manajemen tidak bermoral didorong oleh kepentingan dirinya sendiri, demi keuntungan sendiri atau perusahaan. Kekuatan yang menggerakkan manajemen immoral adalah kerakusan/ketamakan, yaitu berupa prestasi organisasi atau keberhasilan personal. Manajemen tidak bermoral merupakan kutub yang berlawanan dengan manajemen etika. Misalnya, pengusaha yang menggaji karyawannya dengan gaji di bawah upah minimum atau perusahaan yang meniru produk-produk perusahaan lain, atau perusahaan percetakan yang memperbanyak cetakannya melebihi kesepakatan dengan pemegang hak cipta, dan sebagainya (Thomas W. Zimmerer, Norman M. Scarborough, Entrepreneurship and The New Ventura Formation, 1996, hal. 21).
(2) Manajemen Amoral. Tujuan utama dari manajemen amoral adalah laba, akan tetapi tindakannya berbeda dengan manajemen immoral. Ada satu cara kunci yang membedakannya, yaitu mereka tidak dengan sengaja melanggar hukum atau norma etika. Yang terjadi pada manajemen amoral adalah bebas kendali dalam mengambil keputusan, artinya mereka tidak mempertimbangkan etika dalam mengambil keputusan. Salah satu conoth dari manajemen amoral adalah penggunaan uji kejujuran detektor bagi calon karyawan.
(3) Manajemen Bermoral. Manajemen bermoral juga bertujuan untuk meraih keberhasilan, tetapi dengan menggunakan aspek legal dan prinsip-prinsip etika. Filosofi manajer bermoral selalu melihat hukum sebagai standar minimum untuk beretika dalam perilaku.
Menurut pendapat Michael Josephson, ada 10 prinsip etika yang mengarahkan perilaku, yaitu:
(1) Kejujuran, yaitu penuh kepercayaan, bersifat jujur, sungguh-sungguh, terus-terang, tidak curang, tidak mencuri, tidak menggelapkan, tidak berbohong.
(2) Integritas, yaitu memegang prinsip, melakukan kegiatan yang terhormat, tulus hati, berani dan penuh pendirian/keyakinan, tidak bermuka dua, tidak berbuat jahat, dan dapat dipercaya.
(3) Memeliharan janji, yaitu selalu menaati janji, patut dipercaya, penuh komitmen, patuh, tidak menginterpretasikan persetujuan dalam bentuk teknikal atau legalitas dengan dalih ketidakrelaan.
(4) Kesetiaan, yaitu hormat dan loyal kepada keluarga, teman, karyawan, dan negara, tidak menggunakan atau memperlihatkan informasi rahasia, begitu juga dalam suatu konteks profesional, menjaga/melindungi kemampuan untuk membuat keputusan profesional yang bebas dan teliti, dan menghindari hal yang tidak pantas serta konflik kepentingan.
(5) Kewajaran/keadilan, yaitu berlaku adil dan berbudi luhur, bersedia mengakui kesalahan, memperlihatkan komitmen keadilan, persamaan perlakuan individual dan toleran terhadap perbedaa, serta tidak bertindak melampaui batas atau mengambil keuntungan yang tidak pantas dari kesalahan atau kemalangan orang lain.
(6) Suka membantu orang lain, yaitu saling membantu, berbaik hati, belas kasihan, tolong menolong, kebersamaan, dan menghindari segala sesuatu yang membahayakan orang lain.
(7) Hormat kepada orang lain, yaitu menghormati martabat orang lain, kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri bagi semua orang, bersopan santun, tidak merendahkan dan mempermalukan martabat orang lain.
(8) Warga negara yang bertanggung jawab, yaitu selalu mentaati hukum/aturan, penuh kesadaran sosial, dan menghormati proses demokrasi dalam mengambil keputusan.
(9) Mengejar keunggulan, yaitu mengejar keunggulan dalam segala hal, baik dalam pertemuan pesonal maupun pertanggungjawaban profesional, tekun, dapat dipercaya/diandalkan, rajin penuh komitmen, melakukan semua tugas dengan kemampuan terbaik, dan mengembangkan serta mempertahankan tingkat kompetensi yang tinggi.
(10) Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu memiliki dan menerima tanggung jawab atas keputusan dan konsekuensinya serta selalu memberi contoh.
Stansar Etika dapat dipertahankan melalui:
(1) Ciptakan kepercayaan perusahaan. Kepercayaan perusahaan dalam menetapkan nilai-nilai perusahaan yang mendasari tanggung jawab etika bagi pemilik kepentingan.
(2) Kembangkan kode etik. Kode etik merupakan suatu catatan tentang standar tingkah laku dan prinsip-prinsip etika yang diharapkan perusahaan dari karyawan.
(3) Jalankan kode etik secara adil dan konsisten. Manajer harus mengambil tindakan apabila mereka melanggar etika. Bila karyawan mengetahui bahwa yang melanggar etika tidak dihukum, maka kode etik menjadi tidak berarti apa-apa.
(4) Lindungi hak perorangan. Akhir dari semua keputusan setiap etika sangat bergantung pada individu. Melindungi seseorang dengan kekuatan prinsip morl dan nilainya merupakan jaminan terbaik untuk menghindari untuk menghindari penyimpangan etika. Untuk membuat keputusan etika seseorang harus memiliki: (a) Komitmen etika, yaitu tekad seseorang untuk bertindak secara etis dan melakukan sesuatu yang benar; (b) Kesadaran etika, yaitu kemampuan kompetensi, yaitu kemampuan untuk menggunakan suara pikiran moral dan mengembangkan strategi pemecahan masalah secara praktis.
(5) Adakan pelatihan etika. Workshop merupakan alat untuk meningkatkan kesadaran para karyawan.
(6) Lakukan audit etika secara periodik. Audit merupakan cara terbaik untuk mengevaluasi efektivitas sistem etika. Hasil evaluasi tersebut akan memberikan suatu sinyal kepada karyawan bahwa etika bukan sekadar gurauan.
(7) Pertahankan standar tinggi tentang tingkah laku, tidak hanya aturan. Tidak ada seorang pun yang dapat mengatur norma dan etika. Akan tetapi, manajer bisa saja membolehkan orang untuk mengetahui tingkat penampilan yang mereka harapkan. Standar tingkah laku sangat penting untuk menekankan betapa pentingnya etika dalam organisasi. Setiap karyawan harus mengetahui bahwa etika tidak bisa dinegosiasi atau ditawar.
(8) Hindari contoh etika yang tercela setiap saat dan etika diawali dari atasan. Atasan harus memberi contoh dan menaruh kepercayaan kepada bawahannya.
(9) Ciptakan budaya yang menekankan komunikasi dua arah. Komunikasi dua arah sangat penting, yaitu untuk menginformasikan barang dan jasa yang kita hasilkan dan menerima aspirasi untuk perbaikan perusahaan.
(10) Libatkan karyawan dalam mempertahankan standar etika. Para karyawan diberi kesempatan untuk memberikan umpan balik tentang bagaimana standar etika dipertahankan.

Selain etika, yang tidak kalah pentingnya adalah pertanggungjawaban sosial perusahaan. Eika sangat berpengaruh terhadap tingkah laku individual. Tanggung jawab sosial mencoba menjembatani komitmen individu dan kelompok dalam suatu lingkungan sosial, seperti pelanggan, perusahaan lain, karyawan, dan investor. Tanggung jawab sosial menyeimbangkan komitmen-komitmen yang berbeda. Menurut Zimmerer, ada beberapa macam pertanggungjawaban perusahaan, yaitu:
(1) Tanggung jawab terhadap lingkungan. Perusahaan harus ramah lingkungan, artinya perusahaan harus memerhatikan, melestarikan, dan menjaga lingkungan, misalnya tidak membuang limbah yang mencemari lingkungan, berusaha mendaur ulang limbah yang merusak lingkungan, dan menjalin komunikasi dengan kelompok masyarakat yang ada di lingkungan sekitarnya.
(2) Tanggung jawab terhadap karyawan. Semua aktivitas manajemen sumber daya manusia seperti peneriman karyawan baru, pengupahan, pelatihan, promosi, dan kompensasi merupakan tanggung jawaab perusahaan terhadap karyawan. Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan dapat dilakukan dengan cara:
(a) Mendengarkan dan menghormati pendapat karyawan.
(b) Meminta input kepada karyawan.
(c) Memberikan umpan balik positif maupun negatif.
(d) Selalu menekankan tentang kepercayaan kepada karyawan.
(e) Membiarkan karyawan mengetahui apa yang sebenarnya mereka harapkan.
(f) Memberikan imbalan kepada karyawan yang bekerja dengan baik.
(g) Memberi kepercayaan kepada karyawan.
(3) Tanggung jawab terhadap pelanggan. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pelanggan menurut Ronald J. Ebert (2000:88) ada dua kategori, yaitu (1) Menyediakan barang dan jasa yang berkualitas; dan (2) Memberikan harga produk dan jasa yang adil dan wajar. Tanggung jawab sosial perusahaan juga termasuk melindungi hak-hak pelanggan. Menurutnya, ada empat hak pelanggan, yaitu:
(a) Hak mendapatkan produk yang aman.
(b) Hak mendapatkan informasi segala aspek produk.
(c) Hak untuk didengar.
(d) Hak memilih apa yang akan dibeli.
Sedangkan menurut Zimmerer (1996), hak-hak pelanggan yang harus dilindungi meliputi:
(a) Hak keamanan. Barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan harus berkualitas dan memberikan rasa aman, demikian juga kemasannya.
(b) Hak mengetahui. Konsumen berhak untuk mengetahui barang dan jasa yang mereka beli, termasuk perusahaan yang menghasilkan barang tersebut.
(c) Hak untuk didengar. Komunikasi dua arah harus dibentuk, yaitu untuk menyalurkan keluhan produk dan jasa dari konsumen dan untuk menyampaikan berbagai informasi barang dan jasa dari perusahaan.
(d) Hak atas pendidikan. Pelanggan berhak atas pendidikan, misalnya pendidikan tentang bagaimana menggunakan dan memelihara produk. Perusahaan harus menyediakan program pendidikan agar pelanggan memperoleh informasi barang dan jasa yang akan dibelinya.
(e) Hak untuk memilih. Hal terpenting dalam persaingan adalah memberikan hak untuk memilih barang dan jasa yang mereka perlukan. Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tidak mengganggu persaingan dan mengabaikan undang-undang antimonopoli (antitrust).
(4) Tanggung jawab terhadap investor. Tanggung jawab perusahaan terhadap investor adalah menyediakan pengembalian investasi yang menarik, seperti memaksimumkan laba. Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab untuk melaporkan kinerja keuangan kepada investor seakurat mungkin.
Tanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya, misalnya menyediakan pekerjaan dan menciptakan kesehatan serta kontribusi terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan tersebut.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas tentang perusahaan yang melanggar aspek hukum yang dilihat dari etika dan moral. Masih banyak perusahaan yang melanggarnya dari perusahaan besar hingga perusahaan kecil. mudah-mudahan dengan membaca ini, dapat menambah informasi tentang etika berbisnis.

REFERENSI