Nama : Delly Herdiana
NPM : 21210770
Kelas : 4EB19
Matakuliah :
Etika Profesi Akuntansi
Tugas
ke 3
ETHICAL GOVERNANCE
Ethical
Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran
untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan
dengan hakikat manusia. Etika pemerintah dalam aparatur negara dan pemerintah mempunyai
tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain berarti mendidik diri sendiri,
karena itu seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajibannya
sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
a. Dalam
hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, bagi umum dan kesusilaan.
b. Dalam
usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Selain itu etika pemerintahan juga
merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hukum yang engatur
operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan.
Prinsip-prinsip etika harus sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat.
Governance System
Adalah suatu tata kekuasaan yang terdapat
di dalam perusahaan yang terdiri dari empat unsur yaitu :
1.
Commitment on
Governance
Adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
a. Undang-undang
No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
b. Undang-
undang No.7 Tahun tentang Perbankan jo Undang-Undang No.10 Tahun 1998
2. Governance
Structure
Adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan
yang dipersyaratan oleh peraturan yang berlaku.
a.
Peraturan Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999
tanggal 20-09-1999 tentang penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
b.
Peraturan Bank Indonesia No.
2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
c.
Peraturan Bank Indonesia
No.5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemapuan dan Kepatuhan.
3. Governance
Mechanism
Adalah
peraturan mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab unit dan pejabat bank
dalam menjalakan bisnis dan operasi perbankkan.
Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini :
a. Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum
b. Peraturan
Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang kewajiban pemenuhan modal minimum bagi
bank
c. Peraturan
bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang system penilaian
tingkat kesehatan Bank Umum
d. Peraturan
Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang rencana Bisnis Bank
Umum
e. Peraturan
Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006
tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
f. Peraturan
Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
g. Peraturan
Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto
Bank Umum
4. Governance
Outcomes
Adalah hasil dari pelaksanaan GCG
baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek yang digunakan untuk
mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan
dengan hal ini adalah Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal
13-12-2001 tentang Transparasi Kondisi Keuangan Bank.
Good Corporate Governance (GCG)
Adalah Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan
perusahaan besar seperti Enron, WorldCom,Tyco, Global Crossing dan yang
terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate Governance
(GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7).
Istilah GCG secara luas telah dikenal
dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
1. Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo
(2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak
terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing,
pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan
perilaku manejemen puncak”.
2. Menurut Pratolo (2007:8), “GCG
adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk
mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak
merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Merupakan kaidah, norma ataupun pedoman korporasi yang
diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah
prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor:
Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
a.
Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
b.
Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini
sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU
lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
c.
Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak
boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus
selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu
tinggi.
d. Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris,
Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan
harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
e.
Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra,
memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang
terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
Budaya
Etika
Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang
dari ilmu manajemen serta psikologi industry dan organisasi. Bidang-bidang ilmu
tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam
ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi,
yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Pendapatan
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan
antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan
harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam tindakan dan kata-katanya. Manajemen
puncak memimpin dengan memberikan contoh. Perilaku budaya etika.
Tugas
manajemen puncak adalah untuk memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di
seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal ini
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
1.
Menetapkan credo perusahaan
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
informasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun
diluar perusahaan.
2.
Menetapkan program etika
Suatu
system yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika
3.
Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industry tertentu.
Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Untuk mewujudkan
Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola
yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan,
UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite
Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu
aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola
secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode
Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan
Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Manfaat
Code of Conduct antara lain :
a. Menciptakan
suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan
b. Membentuk
karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan
sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
c. Sebagai
pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan
jabatan setiap individu dalam perusahaan
d. Sebagai
acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
e. Menjadi
acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan
stakeholder perusahaan.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi
terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Sumber
:
http://muhammadsodikin.blogspot.com/2012/10/ethical-governance.html
http://muhammadsodikin.blogspot.com/2012/10/ethical-governance.html
http://oliviaudhiyyah.blogspot.com/2012/10/tugas-wajib-3-ethical-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar