Nama : Delly Herdiana
NPM : 21210770
Kelas : 4EB19
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi
Tugas
ke-4
Perilaku Etika dalam
Profesi Akuntansi
Akuntansi sebagai
Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi
dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia . Profesi akuntan Indonesia di masa
yang akan datang akan menghadapi tantangang yang semakin bera, terutama jika
dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas.
Profesi akuntan Indonesia harus menghadapi tantangan tersebut secara kritis
khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan memberi peluang
yang besar dan tantangan yang besar. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas
jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal
tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang
muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya
menganam eksistensi profesi akuntan Indonesia.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung jawab profesionalnya.
Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi ada tiga hal yang haru dipunyai
oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu keahlian (skill), karakter (character),
dan pengetahuan (knowledge). Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme
tinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan
publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang
harus dipenuhi :
1. Profesionalisme
Diperlukan oleh
individu yang dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
2. Kualitas
jasa
Terdapat keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akutan diberikan dengan strandar kinerja
tertinggi.
3. Kepercayaan
Pemakaian jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
a. Prinsip
Etika,
b. Aturan
Etika, dan
c. Interprestasi
Aturan Etika
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance,
jasa atestasi, dan jasa nonassurance. jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan, jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk keyakinan lainnya. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan
oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa
konsultasi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para kuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaanya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan
diperkerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang
atau kontak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun
demikian, sebagaimana tangung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik
mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas,
objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. nilai-nilai tersebut
mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
Perusahaan memerlukan dukungan dari
stakeholders seperti pemegang saham, pegawai, konsumen, kreditur, supplier,
pemerintah, dan aktivis untuk dapat mencapai tujuan jangka panjang. dukungan
untuk bisnis secara umum tergantung pada kredibilitas penempatan stakeholders
dalam komitmen perusahaan, reputasi perusahaan, dan kekuatan dari keunggulan
kompetitif perusahaan. Kini stakeholders menginginkan kegiatan perusahaan akan
lebih menghargai kepentingan dan hal-hal
yang bermanfaat bagi mereka, dalam arti luas perusahaan diminta untuk
menentukan sikap etis dalam mencapai kesuksesan. Oleh karena itu, kini direksi
perusahaan berkeinginan untuk memimpin perusahaan mereka secara lebih
ber-etika, yang berarti perusahaan memperhatikan eksekutif dan pegawai secara
etis. perusahaan diharapkan bertanggung jawab kepada stakeholder dalam hal
transparasi dan sikap etis. Penilaian keberhasilan tidak hanya sekedar apa yang
telah dicapai perusahaan tapi juga menyangkut bagaimana keberhasilan itu
dicapai secara etis. Beberapa faktor penyebab perubahan ekspektasi publik
terhadap perilaku bisnis yaitu urusan lingkungan, sensitivitas moral, penilaian
buruk dan aktivis, ekonomi dan tekanan persaingan, skandal keuangan, kegagalan
kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan keinginan transparasi, sinergi
semua faktor dan penguatan institusional.
Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi Auditing
a. Integritas,
dilihat dari setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjuka sikap
transparansi, kejujuran, dan konsisten.
b. Kerjasama,
dapat dilihat dari kemapuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi,
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
d. Simplisitas,
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerapkan transaksi-transaksi dan kejadian
tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyakarat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang praktik sebagai Akuntan Publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia
untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia,
kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994 dan terakhir
tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesiaa
dalam konggres tahun 1998 diberi nama Kde Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
akuntan publik adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan
publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang
menyediakan jasa audit atas dasar standar auditin yang tercantum dala Standar
Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke
dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang
menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar