Sabtu, 19 Oktober 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Nama               : Delly Herdiana
NPM               : 21210770
Kelas               : 4EB19
Matakuliah      : Etika Profesi Akuntansi

Tugas  ke-4

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
            Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia . Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang akan menghadapi tantangang yang semakin bera, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menghadapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan memberi peluang yang besar dan tantangan yang besar. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya menganam eksistensi profesi akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi ada tiga hal yang haru dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1.      Profesionalisme
Diperlukan oleh individu yang dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
2.      Kualitas jasa
Terdapat keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akutan diberikan dengan strandar kinerja tertinggi.
3.      Kepercayaan
Pemakaian jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
a.       Prinsip Etika,
b.      Aturan Etika, dan
c.       Interprestasi Aturan Etika
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan, jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lainnya. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Ekspektasi Publik
            Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para kuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaanya terhadap pekerjaan yang diberikan.
            Dalam hal seorang akuntan diperkerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tangung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
            Perusahaan memerlukan dukungan dari stakeholders seperti pemegang saham, pegawai, konsumen, kreditur, supplier, pemerintah, dan aktivis untuk dapat mencapai tujuan jangka panjang. dukungan untuk bisnis secara umum tergantung pada kredibilitas penempatan stakeholders dalam komitmen perusahaan, reputasi perusahaan, dan kekuatan dari keunggulan kompetitif perusahaan. Kini stakeholders menginginkan kegiatan perusahaan akan lebih menghargai kepentingan dan  hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, dalam arti luas perusahaan diminta untuk menentukan sikap etis dalam mencapai kesuksesan. Oleh karena itu, kini direksi perusahaan berkeinginan untuk memimpin perusahaan mereka secara lebih ber-etika, yang berarti perusahaan memperhatikan eksekutif dan pegawai secara etis. perusahaan diharapkan bertanggung jawab kepada stakeholder dalam hal transparasi dan sikap etis. Penilaian keberhasilan tidak hanya sekedar apa yang telah dicapai perusahaan tapi juga menyangkut bagaimana keberhasilan itu dicapai secara etis. Beberapa faktor penyebab perubahan ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu urusan lingkungan, sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan tekanan persaingan, skandal keuangan, kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan keinginan transparasi, sinergi semua faktor dan penguatan institusional.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi Auditing
a.       Integritas, dilihat dari setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjuka sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
b.      Kerjasama, dapat dilihat dari kemapuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.       Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerapkan transaksi-transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyakarat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang praktik sebagai Akuntan Publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994 dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesiaa dalam konggres tahun 1998 diberi nama Kde Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
            akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditin yang tercantum dala Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar