Sabtu, 26 Oktober 2013

KODE PERILAKU PROFESIONAL


Nama               : Delly Herdiana
NPM               : 21210770
Kelas               : 4EB19
Matakuliah      : Etika Profesi Akuntansi
Tugas  ke-5

KODE PERILAKU PROFESIONAL


Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional :
a)      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b)      Menghindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c)      Bersikap jujur dan dapat dipercaya
kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
d)     Bersikap adil dan tidak diskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dengan mengatur perintah.
e)      Hak milik yang termasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum.
f)       Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g)      Menghormati profesi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belom pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiaap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Prinsip-prinsip Etika IFAC
a)      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan peofesionalnya.
b)      Objektivitas
seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c)      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesioanal secara bekerlanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik.
d)     Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkan.
e)      Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip-prinsip Etika AICPA
1)      Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2)      Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik. Dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas
untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertinggi.
4)      Objektivitas dan Independensi
seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya
5)      Kehati-hatian
seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknik profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangjan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggungjawab profesinya sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6)      Ruang Lingkup dan Sifat Jasa
seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan

Prinsip-prinsip Etika IAI
a)      Tanggung Jawab Profesi
b)      Kepentingan Publik
c)      Integritas
d)     Objektivitas dan independensi
e)      Due care
f)       Lingkup dan Sifat Jasa

Interprestasi Etika
Merupakan interprestasi yang dikeluarkan oleh Badan yang di bentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Atika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapan.

Sumber:
http://nielam-tugas.blogspot.com/2012/12/bab-5-kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://tacitra.blogspot.com/2012/05/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://uwindz.wordpress.com/2010/10/03/etika-profesi-akuntan/

Sabtu, 19 Oktober 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Nama               : Delly Herdiana
NPM               : 21210770
Kelas               : 4EB19
Matakuliah      : Etika Profesi Akuntansi

Tugas  ke-4

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi


Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
            Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia . Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang akan menghadapi tantangang yang semakin bera, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menghadapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan memberi peluang yang besar dan tantangan yang besar. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya menganam eksistensi profesi akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi ada tiga hal yang haru dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu keahlian (skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge). Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
1.      Profesionalisme
Diperlukan oleh individu yang dapat diidentifikasi oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
2.      Kualitas jasa
Terdapat keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akutan diberikan dengan strandar kinerja tertinggi.
3.      Kepercayaan
Pemakaian jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian :
a.       Prinsip Etika,
b.      Aturan Etika, dan
c.       Interprestasi Aturan Etika
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan, jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk keyakinan lainnya. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.

Ekspektasi Publik
            Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para kuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaanya terhadap pekerjaan yang diberikan.
            Dalam hal seorang akuntan diperkerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tangung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. nilai-nilai tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
            Perusahaan memerlukan dukungan dari stakeholders seperti pemegang saham, pegawai, konsumen, kreditur, supplier, pemerintah, dan aktivis untuk dapat mencapai tujuan jangka panjang. dukungan untuk bisnis secara umum tergantung pada kredibilitas penempatan stakeholders dalam komitmen perusahaan, reputasi perusahaan, dan kekuatan dari keunggulan kompetitif perusahaan. Kini stakeholders menginginkan kegiatan perusahaan akan lebih menghargai kepentingan dan  hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, dalam arti luas perusahaan diminta untuk menentukan sikap etis dalam mencapai kesuksesan. Oleh karena itu, kini direksi perusahaan berkeinginan untuk memimpin perusahaan mereka secara lebih ber-etika, yang berarti perusahaan memperhatikan eksekutif dan pegawai secara etis. perusahaan diharapkan bertanggung jawab kepada stakeholder dalam hal transparasi dan sikap etis. Penilaian keberhasilan tidak hanya sekedar apa yang telah dicapai perusahaan tapi juga menyangkut bagaimana keberhasilan itu dicapai secara etis. Beberapa faktor penyebab perubahan ekspektasi publik terhadap perilaku bisnis yaitu urusan lingkungan, sensitivitas moral, penilaian buruk dan aktivis, ekonomi dan tekanan persaingan, skandal keuangan, kegagalan kepemimpinan dan penilaian resiko, peningkatan keinginan transparasi, sinergi semua faktor dan penguatan institusional.

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi Auditing
a.       Integritas, dilihat dari setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjuka sikap transparansi, kejujuran, dan konsisten.
b.      Kerjasama, dapat dilihat dari kemapuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.       Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.      Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerapkan transaksi-transaksi dan kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyakarat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang praktik sebagai Akuntan Publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986, 1994 dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesiaa dalam konggres tahun 1998 diberi nama Kde Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
            akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditin yang tercantum dala Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Sumber :

Sabtu, 12 Oktober 2013

ETHICAL GOVERNANCE


Nama   : Delly Herdiana
NPM   : 21210770
Kelas   : 4EB19
Matakuliah      :  Etika Profesi Akuntansi
Tugas ke 3

ETHICAL GOVERNANCE


Ethical Governance (Etika Pemerintahan) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Etika pemerintah dalam aparatur negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain berarti mendidik diri sendiri, karena itu seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
a.       Dalam hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, bagi umum dan kesusilaan.
b.      Dalam usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Selain itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hukum yang engatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus sesuai dengan keadaan, waktu, dan tempat.  

Governance System
Adalah suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari empat unsur yaitu :

1.      Commitment on Governance
Adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
a.       Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
b.      Undang- undang No.7 Tahun tentang Perbankan jo Undang-Undang No.10 Tahun 1998
2.      Governance Structure
Adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratan oleh peraturan yang berlaku.

a.       Peraturan Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
b.      Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
c.       Peraturan Bank Indonesia No.5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemapuan dan Kepatuhan.

3.      Governance Mechanism 
      Adalah peraturan mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab unit dan pejabat bank dalam menjalakan bisnis dan operasi perbankkan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini :
a.       Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
b.      Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang kewajiban pemenuhan modal minimum bagi bank
c.       Peraturan bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang system penilaian tingkat kesehatan Bank Umum
d.      Peraturan Bank Indonesia No.6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang rencana Bisnis Bank Umum
e.       Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
f.       Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
g.      Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum

4.      Governance Outcomes
Adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparasi Kondisi Keuangan Bank.
Good Corporate Governance (GCG)
Adalah Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom,Tyco, Global Crossing dan yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7).
            Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
1.      Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
2.      Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
Merupakan kaidah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
a.      Transparansi
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
b.      Kemandirian
Suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
c.       Akuntabilitas
Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
d.      Pertanggungjawaban
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
e.              Kewajaran (fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
Budaya Etika

Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industry dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
            Pendapatan umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberikan contoh. Perilaku budaya etika.
            Tugas manajemen puncak adalah untuk memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal ini dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
1.      Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang informasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun diluar perusahaan.
2.      Menetapkan program etika
Suatu system yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika
3.      Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industry tertentu.

Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Manfaat  Code of Conduct antara lain :
a.       Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan
b.      Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
c.       Sebagai pedoman yang mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan
d.      Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.
e.       Menjadi acuan perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.

Sumber :

http://muhammadsodikin.blogspot.com/2012/10/ethical-governance.html
http://oliviaudhiyyah.blogspot.com/2012/10/tugas-wajib-3-ethical-governance.html