Jumat, 04 April 2014

PERKEMBANGAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL


BAB II
PERKEMBANGAN KLASIFIKASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN DUNIA AKUNTANSI
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan  akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam  pengambilan keputusan diperusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
Beberapa karateristik era ekonomi global yang ada dalam akuntansi internasional antara lain :
1.      Bisnis internasional
2.      Hilangnya batasan-batasan antara negara era ekonomi global sering sulit untuk mengidentifikasi negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional
3.      Ketergantungan pada perdagangan internasional
Menurut Choi dan Muller (1998; 1) Bahwa ada tiga kekuatan utama yang mendrong bidang akuntansi internasional kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh, yaitu
1.      faktor lingkungan,
2.      Internasional dari disiplin akuntansi, dan
3.      Internasional dari profesi akuntansi
Tantangan bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi:
1.      Skill dan kompetensi yang dimiliki
2.      Memahami Cross Functional Linkages, akuntan tidak hanya cukup mahir dalam teknik, prosedur dan standar akuntansi tetapi juga harus biasa memandang bisnis sebagai suatu bentuk terintegrasi. Sepertic: kualitas produk, fleksibilitas produksi dan kemampuan untuk memproduksi dan mengekspor dengan cepat agar bisa memenangkan persaingan global.
3.      Analisis keuangan dan perbandingannya
Perkembangan akuntansi internasional sudah seharusnya diiringi oleh kemampuan individu yang bergerak dalam bidang akuntansi untuk ikut andil memajukan akuntansi. Akuntansi Internasional merupakan penghubung antarnegara. Delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional yang harus dipahami dengan baik agar tercipta harmonisasi antarnegara yang bertransaksi.
            Selain itu ada delapan faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional, yaitu:
1.        Sumber pendanaan
Di negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, seperti Amerika Serikat akuntansi memiliki fokus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan publik luas. Sebaliknya, dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki fokus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran dividen dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena lembaga keuangan memiliki akses langung terhadap informasi apa saja yang diinginkan, pengukapan publik yang luas dianggap tidak perlu. Contohnya adalah Jepang dan Swis.
2.        Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Kodifikasi hukum utamanya diambil dari hukum Romawi  dan kode Nalpoleon. Dalam negara-negara yang menganut sistem kodifikasi hukum Latin-Romawi, hukum merupakan suatu kelompok lengkap mencakup ketentuan dan prosedur. kodifikasi standar dan prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai. Dengan demikian, di negara-negara yang menganut kodofikasi hukum, aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur. Sebaliknya hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap. Tentu, terdapat hukum dasar, tetapi cenderung tidak terlalu detail dan lebih fleksibel bila dibandingkan dengan sistem kodifikasi umum. Hal ini mendorong usaha coba-coba dan memungkinkan penerapan pertimbangan. Hukum umum diambil dari kasus hukum Inggris.  Pada kebanyakan Negara Hukum umum, aturan akuntansi ditetapkan oleh organisasi profesional sektor swasta. Hal ini memungkinkan aturan akuntansi menjadi lebih adaptif dan inovatif. Kecuali untuk ketentuan dasar yang luas, kebanyakan aturan akuntansi tidak digabungkan secara langsung ke dalam hukum dasar. Kodifikasi hukum (kode hukum) cenderung terpaku pada muatan ekonominya. Sebagai contoh, sewa guna usaha dibawah aturan hukum umum biasanya tidak dikapitalisasi jika ia menjadi bagian dari pembeli property.
3.         Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk mengklaimnya untuk keperluan pajak. Dengan kata lain, pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama. Dalam kasus ini, sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Jerman dan Swedia. Di negara lain seperti Belanda, akuntansi keuangan dan pajak berbeda: laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dalam hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu. Penilaian persediaan menurut Masuk Terakhir Keluar Pertama (last-in, first-out-LIFO) di Amerika Serikat.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Pada gilirannya, jenis transaksi menentukan masalah akuntansi yang dihadapi. Sebagai contoh, kompensansi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritisasi asset merupakan sesuatu yang jarang terjadi dalam perekonomian dengan pasar modal yang kurang berkembang. Saat ini banyak perekonomian industri berubah menjadi perekonomi jasa. Masalah akutansi seperti penilaiaan asset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting. Tantangan akuntansi baru, seperti penilaian asset tidak berwujud dan sumber daya manusia semakin berkembang.
5.      Tingkat Pendidikan
Standar dan  praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika di salah artikan dan disalah gunakan. Sebagai contoh pelaporan teknis yang komplek mengenai varian perilaku biaya tidak akan berati apa-apa, kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pendidikan akuntansi yang profesional sulit dicapai jika taraf pendidikan suatu negara secara umum rendah.
6.      Budaya
Di sini budaya berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oeleh suatu masyarakat. Variable budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara, seperti sistem hukum.
KLASIFIKASI
Klasifikasi akuntansi Internasional dapat dilakukan dua cara: Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, institusi dan pengalaman.
            Klasifikasi awal diusulkan oleh Muller pertengahan tahun 1960-an. Ia mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar :
1.        Berdasarkan pendekatan makro ekonomi
2.        Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi
3.        Berdasarkan pendekatan independen
4.        Berdasarkan pedekatan yang seragam
Perbedaan antara Penyajian Wajar dan Kepatuhan terhadap Hukum
            Perbedaan antara penyajian wajar dan kessuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi. Akuntansi hukum umum berorientasi pada kebutuhan pengambilan keputusan oleh investor luar. Kepatuhan hukum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenakan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau mematuhi rencana ekonomi pemerintah nasional. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatka sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.

Sumber:
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. Akuntansi Internasional, Edisi 5 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat

AKUNTANSI DALAM PERSPEKTIF GLOBAL


BAB 1
AKUNTANSI DALAM PERSPEKTIF GLOBAL
2.6       Upaya Pemakai Laporan Keuangan Asing
            Layanan yang diberikan oleh para penyusun laporan keuangan terhadap para pemakai non domestik merupskan hasil cost-benifit. Demikian pula para pemakai merencanakan strategi bagaimana menghadapi informasi keuangan yang berasal dari negara lain.
2.6.1    Investor
            Para investor internasional yang tidak merasa terhalang oleh perbedaan akuntansi menunjukan bahwa mereka fokus pada perekonomian entitas-entitas asing, mengandalkan laporan keuangan  lokal, atau sepenuhnya mengabaikan perbedaan akuntansi karena mereka  menggunakan pendekatan investasi top-down.
2.6.3    Underwriter
            Merupakan sebuah kelompok lain yang di survey dalam studi ini. Mayoritas Underwrite yang di survey memandang diversitas akuntansi internasional sebagai  sebuah masalah. Merek menghadapi prinsip-prinsip akuntansi dan perbedaan diklosur dengan berbagai cara. Underwrite dapat memberikan nasihat tentang praktik-praktik dan lingkungan bisnis di negara penerbit.
2.6.3    Regulator Pasar
            Para regulator pasar merupakan suatu kategori pemakai penting yang lain karena mereka dapat secara langsung mempengaruhi tipe dan volume sekuritas asing yang dapat diterbitkan dan diperdagangkan dalam yuridikasi mereka.

Sumber:

Sabtu, 11 Januari 2014

KODE ETIK PELANGGARAN DI SEKELILING (GLOBAL)


Minggu 1

Nama   : Delly Herdiana
NPM   : 21210770
Kelas   : 4EB19

KODE ETIK PELANGGARAN DI SEKELILING (GLOBAL)

Pelanggaran etika tanpa kita sadari sering terjadi pada lingkungan sekitar kita. Bahkan bisa kemungkinan kita lah pelaku dari pelanggaran etika tersebut. Dalam lingkungan tempat tinggal kita pun mempunyai etika sendiri agar lingkungan dapat terjaga kelestarian dan kenyamanannya.
Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi pelanggaran etika  seperti :
Tanggal 08 Januari 2014 ;
Pelanggaran yang terjadi adalah orang yang menerobos lampu merah, ada ibu-ibu yang tidak menyalakan lampu sen kendaraannya, padahal dia mau mengarah ke kiri yang posisi awalnya berada di jalur sebelah kanan jalan. Peristiwa tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain karena melanggar peraturan lalu lintas.
Tanggal 09 Januari 2014 ;
Pelanggaran yang terjadi adalah seorang perempuan berkendaraan motor, tiba-tiba berhenti dijalan. padahal suasana jalan lagi ramai. Bapak-bapak merokok dalam ruangan yang terdapat banyak orang yang tidak merokok.  Seorang perempuan yang berbicara keras ke orang yang lebih tua. Mahasiswa yang berisik ketika sedang adanya presentasi. Dan mahasiswa yang tidak memberi salam ketika bertemu dijalan dengan dosennya.
Tanggal 10 Januari 2014 ;
Kendaraan umum yang menaik turunkan penumpang sembarangan dapat membahayakan semuanya, baik penumpang dan kendaraan di belakangnya dikarenakan menjadi berhenti mendadak. Kata-kata yang tidak pantasnya diucapkan atau ditulis secara langsung dan tidak langsung (media sosial), dan pembeli yang tidak mengantri.
Tanggal 11 Januari 2014 ;
Seorang mahasiswa ketika dalam proses belajar malah bercanda. Dan ketika ditegur oleh pengajar malah marah. Membuang sampah tidak pada tempatnya.


Sabtu, 09 November 2013

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


Nama               : Delly Herdiana
NPM               : 21210770
Kelas               : 4EB19
Matakuliah      : Etika Profesi Akuntansi
Tugas  ke-7

Etika dalam Kantor Akuntan Publik


Etika adlah aturan tentang baik danburuk. Berita dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usahanya, tetapi juga mencerminkan dari si pelaku dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengsampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengdepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeserkan prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyalewengan untuk lebih mengarah [ada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting diluar negeri.
berdasarka penjelasan diatas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Kasus xerok, merck, dan beberapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdagngan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalu hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) :

1)      Independensi, integritas, dan obyektivitas
a.       Indenpendensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan sikap mental independensi di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental indenpeden tersebut meli[uti independen dalam fakta (in facts) dan dalam penampilan (in appearance).
b.      Integritas dan Obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP mempertahankan integrias dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbanganya kepada pihak lain.
2)      Standar umum dan prinsip akuntansi
a.       Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi stndar berikut ini beserta interprestsi yang terkait dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
ü  Kompentensi Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
ü  Kecermatan dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
ü  Perencanaan dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
ü  Data relevan yang Memadai
Anggota KAP wajib memperoleh data relvan yang memadai untuk menjadi dasar yang alayak bagi rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
ü  Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b.      Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
ü  Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
ü  Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpanan yang berdampak  material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akutansi yang ditetapkan oleh badan pengaturan yang ditetapkan oleh IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mugkin memuat penyimpangan seperti diatas tersebut. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentua dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya, serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3)      Tanggung jawab kepada klien
a.       Informasi Klien yang Rahasia
b.      Fee Profesional
c.       Besaran Fee
d.      Fee kontinjen
4)      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a.       Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara cita profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b.      Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
5)      Tanggung jawab dan praktik lain
a.       Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan profesinya.
b.      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya yang tidak merendahkan citra profesinya.
c.       Tidak diperkenankan memberi atau menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
d.      Fee Referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab ssosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibandingkan mengejar laba.
Milton Friedman, tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesai tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarni oleh penipuan dan kecurangan.
Sebagai entitas bisnis, KAP juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jala memberikan sumbangan, melainkan lebih komplek lagi yang artinya pada KAP juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. namun, pada KAP bentuk tanggung jawab suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik.

Krisis dalam Profesi akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis adalah apabila tiap auditor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakan pajak prepares dan wartawan keuangan tetatpi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk penyalahgunaan.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Kewajiban KAP yaitu memberikan jasa yang dipakai untuk make decion atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatnya tetapi memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau aggota profesi maka hal tersebut perlu ditanyakan apa aturan-aturan yang berlaku masih perlu dipertahankan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keseluruhan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia sebagian besar isinya menyangkut profesi akuntan publik.
Di Indonesia, melalui PPAJP-Dep. Keu, pemerintah melaksanakan regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Perubahan instusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari IAI, yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir duniia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) yang merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini erkaitan dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemanya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron, Kewenangan asosiasi profesi antara lain:
1.      pembuatan standar akuntansi dan standar audit
2.      pemeriksaan terhadap kertas kerja audit
3.      pemberian sanksi
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika berkaitan dengan kepentingan anggotanya. berdasarkan perkembangannya, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU Ap, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.

Sumber :
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-7-etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Sabtu, 02 November 2013

ETIKA DALAM AUDITING

Nama : Delly Herdiana
NPM : 21210770
Kelas : 4EB19
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi
Tugas ke-6


ETIKA DALAM AUDITING


Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seoarang yang kompoten dan independen. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomu masyarakat dan negara.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hana memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayrnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan menharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik profesional AKDA.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
  1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
  2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
  3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggungjawab mereka kepada publik.


Independensi Auditor
Independensi dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Sikap mental independensi sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. auditor harus independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.
Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan omor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM.2002 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Ktentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :
Jangka waktu periode Penugasan Profesional
  1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahul.
  2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.


Sumber :