tugas ke 7
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau Hak intelek (di
Malaysia) ini merupakan pandangan dari Bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “Intelektual” mencerminkam bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988 ; 3).
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) secara sederhana termasuk dalam bagian hak atas benda tak
terwujud mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek. Sedangkan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bersifat berwujud dapat berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, ketrampilan, dan sebagainya.
Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia diekspresikan dalam berbagai
bentuk yang memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan
Yakni di dalam menciptakan sebuah karya
atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemilikannya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu pengetahuan
sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu
karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang
akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai
warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Undang-undang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kapabeanan
Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14
Tahun 1997 tentang Merek
Keputusan Presiden RI
no. 15 tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization
Keputusan Presiden RI
No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trade Law Treaty
Keputusan Presiden RI
No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of
Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI
No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyright Trety.
Hak
Cipta
Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi”.
Hak
Paten
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 :
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten hanya di berikan
Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang
teknologi. Yang dimaksud dengan Penemuan adalah
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. Proses
b. Hasil
produksi
c. Penyempurnaan
dan Pengembangan Proses
d. Penyempurnaan
dan Pengembangan hasil produksi
Hak
Merk
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang
digunakan untuk membedakan produk (barang dan jasa), tertentu dengan yang
lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
Istilah-istilah merek :
1). Merek dagang, adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2). Merek Jasa, yaitu merek digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
3).
Merek Kolektif, adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
4). Hak atas merek, hak khusus yang diberikan
Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Desain
Industri
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi dan komposisi garis atau warna, atau
garis dan warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk
tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (
Pasal 1 Ayat 1)
Rahasia
Dagang
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber
:
Kartika Sari, Elsi Simangunsong,
Adyendi. 2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta
: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar