Jumat, 04 Mei 2012


tugas ke 7

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau Hak intelek (di Malaysia) ini merupakan pandangan dari Bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “Intelektual” mencerminkam bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988 ; 3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara sederhana termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud mencakup Hak Cipta, Hak Paten dan Hak Merek. Sedangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bersifat berwujud dapat berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, ketrampilan, dan sebagainya.

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.    Prinsip Ekonomi
Yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia diekspresikan dalam berbagai bentuk yang memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.    Prinsip Keadilan
Yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3.    Prinsip Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu pengetahuan sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4.    Prinsip Sosial
Prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kapabeanan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek
Keputusan Presiden RI no. 15 tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17 tahun 1997 tentang Pengesahan Trade Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18 tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19 tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyright Trety.

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Hak Paten
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 :
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten hanya di berikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.    Proses
b.    Hasil produksi
c.    Penyempurnaan dan Pengembangan Proses
d.   Penyempurnaan dan Pengembangan hasil produksi

Hak Merk
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan jasa), tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Istilah-istilah merek :
1).  Merek dagang, adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2).  Merek Jasa, yaitu merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
3).  Merek Kolektif, adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
4).  Hak atas merek, hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Desain Industri
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi dan komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan ( Pasal 1 Ayat 1)

Rahasia Dagang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi Simangunsong, Adyendi. 2007.Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar