Tulisan 2
REKOMENDASI TULISAN HALAL DARI
ASPEK EKONOMI
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Banyak media massa yang
membahas persoalan tentang pihak yang merekomendasikan slogan HALAL, bahkan
pada tahun 2011 hampir semua televisi membahasnya. Komisi VIII DPR RI,
pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia sedang membuat Rancangan Undang-Undang
Produk Jaminan Halal (RUUPJH), yang menginginkan setiap industri makanan atau
minuman diwajibkan untuk mencantumkan slogan halal. Permasalahannya adalah
adanya tarik ulur kepentingan pihak mana yang akan menerbitkan labelisasi halal
tersebut. Tindakan pemerintah selaku aparat Negara yang mengatur tegas
persoalan ini, agar tidak melahirkan para kuruptor baru.
2.
Tujuan
Tujuan dalam pemaparan
makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang pihak yang
merekomendasi Label Halal dalam aspek hukum ekonomi, Sehingga diharapkan dapat
memberi pengertian yang jelas kepada pembaca.
PEMBAHASAN
Konsumen
merasa resah dengan isu produk yang berlabel halal pada makan dan minuman yang
beredar dimasyarakat, bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasikan
kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Mereka tidak akan membeli
produk yang diragukan kehalallannya.
Sertifikasi
halal dan label halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai
keterikatan satu sama lain. Sertifikasi halal didefinisikan sebagai suatu
kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah barang yang
diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya
sertifikat halal apabila produk
yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk
halal. Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk
melaksanakannya, tujuan
akhir dari sertifikasi halal adalah adanya
pengakuan secara legal formal bahwa produk
yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat
regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan
produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik
pemprosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali
digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang
mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Labelisasi halal merupakan
rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak
dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum
sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan
syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya
supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi
ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi
halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang.
Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini
menjadikan peluang pasar yang baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam sistem perdagangan
internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat
perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat
Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan
globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA,
NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World
Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal
ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional
berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO.
Negara-negara produsen akan
mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia.
Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda halal pada produk mereka
telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang
memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.
Saat ini pemerintah
memberikan kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan
sertifikat halal pada produk makanan, minuman dan/atau kosmetik yang beredar di
Indonesia. Setelah melalui proses penilaian oleh MUI, selanjutnya akan
diterbitkan label halal. Label halal yang diterbitkan oleh MUI ini
berlaku bagi makanan, minuman atau kosmetik yang telah diperiksa oleh MUI.
Persoalan yang masih
mendasar adalah mengapa persoalan penerbitan label halal tersebut bukan berasal
dari pemerintah, kritisasi dari hal ini adalah batasan tentang kewenangan MUI
sebagai lembaga yang menerbitkan label halal apakah diberikan kewenangan
otorisasi tersebut oleh pemerintah ataukah hanya sebagai bentuk inisiatif MUI
sendiri. Label halal yang diterbitkan oleh MUI tentu sudah lumrah ditemui di
berbagai produk makanan Indonesia, dengan bentuk bulat dan ditengah bulatan
berwarna hijau. Namun label halal MUI ini tidak user friendly, tujuan utama
untuk memberikan informasi bahwa produk ini halal, tetapi malah lebih
menonjolkan tulisan MUI dalam bahasa dan tulisan arab. Sehingga informasi halal
yg mestinya lebih diutamakan cenderung tidak terlihat. Ini kritik bagi MUI agar
segera merevisi label halal yang mereka keluarkan agar terlihat lebih
informative, selain itu juga kritik bagi pemerintah untuk lebih menegaskan
lembaga mana yang benar-benar berwenang mengeluarkan labelisasi halal, karena
apabila tidak ada pengaturan yang tegas maka akan bermunculan
keinginan-keinginan dari ormas-ormas lain untuk diberikan kewenangan
mengeluarkan atau menentukan label halal yang dapat bernilai ekonomis.
Selain itu tidak adanya
keseragaman pengunaan label halal dalam produk makanan dan minuman yang beredar
di Indonesia, label halal yang ada pada makanan dan minuman khususnya yang
kemasan adalah label dengan tulisan halal dalam bahasa arab saja, bukan label
halal seperti yang diterbitkan MUI, ini menandakan tidak adanya keseragaman
dalam penggunaan label halal di Indonesia. Apabila label halal akan diambil
alih oleh pemerintah melalui Departemen Agama, yang harus menjadi perhatian
adalah mekanisme yang jelas dan transparan, karena apabila hal ini tidak tegas
diatur, bukan mustahil akan menciptakan wadah baru terjadinya korupsi.
Persoalan kewenangan siapa yang berwenang mengeluarkan label halal seragam bagi
semua produk makanan, minuman dan/atau kosmetik yang beredar di Indonesia harus
benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, karena ini memasuki ranah yang
sensitive, banyak pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kewenangan
menerbitkan label halal.
Apabila RUU
PJH disahkan berlaku bagi
industri makanan, minuman dan kosmetik yang beredar di Indonesia, ada hal
positif yang menggembirakan bagi konsumen khususnya konsumen muslim, kecemasan
dan keraguan akan mengkonsumsi produk makanan, minumaan dan kosmetik menjadi
hilang. Disisi lain ini akan berdampak buruk bagi industry kecil, seperti
tukang gorengan, bakso keliling, nasi goreng atau produsen skala kecil lainnya
yang memang mempunyai keterbatasan modal, disisi lain apabila mereka tidak
mendapatkan sertifikat dan label halal maka mereka akan di pidana, akan lebih
baik pencantuman label halal pada makanan, minuman dan kosmetik jangan
diwajibkan cukup diserahkan saja kepada mekanisme pasar. Bagi pelaku usaha yang
ingin produknya laku dipasaran yang mayoritas konsumennya muslim, maka akan
mendaftarkan dengan sendirinya sertifikat dan label halal, hal yang tidak kala
pentingnya adalah pelaku usaha harus beritikad baik dalam memberikan informasi
tentang komposisi produk yang mereka produksi dan distribusikan di pasaran.
PENUTUP
Berdasarkan
penjelasan diatas tentang pihak mana yang merekomendasi label halal. Isu produk
berlabel halal tetapi adanya campuran hal yang tidak halal. Membuat produsen
merasakan turunnya pendapatan penjualannya. Pengaturan secara hukum mengenai labelisasi halal ini
mencerminkan bahwa persoalan ini dianggap bukan persoalan penting bagi
pemerintah. Upaya mengharmonisasikan dan merinci atau bahkan membentuk aturan
yang lebih jelas dan terarah merupakan hal utama yang harus menjadi prioritas
karena ini termasuk kedalam permasalahan kemaslahatan umat, khususnya umat
Islam.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar