Sabtu, 05 Mei 2012


Tulisan 2

REKOMENDASI TULISAN HALAL DARI ASPEK EKONOMI

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Banyak media massa yang membahas persoalan tentang pihak yang merekomendasikan slogan HALAL, bahkan pada tahun 2011 hampir semua televisi membahasnya. Komisi VIII DPR RI, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia sedang membuat Rancangan Undang-Undang Produk Jaminan Halal (RUUPJH), yang menginginkan setiap industri makanan atau minuman diwajibkan untuk mencantumkan slogan halal. Permasalahannya adalah adanya tarik ulur kepentingan pihak mana yang akan menerbitkan labelisasi halal tersebut. Tindakan pemerintah selaku aparat Negara yang mengatur tegas persoalan ini, agar tidak melahirkan para kuruptor baru.

2.    Tujuan
Tujuan dalam pemaparan makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang pihak yang merekomendasi Label Halal dalam aspek hukum ekonomi, Sehingga diharapkan dapat memberi pengertian yang jelas kepada pembaca.

PEMBAHASAN

Konsumen merasa resah dengan isu produk yang berlabel halal pada makan dan minuman yang beredar dimasyarakat, bukanlah hal baru dalam upaya pengakomodasikan kepentingan mayoritas masyarakat muslim di Indonesia. Mereka tidak akan membeli produk yang diragukan kehalallannya.
Sertifikasi halal dan label halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterikatan satu sama lain. Sertifikasi halal didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal. Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemprosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam.
Labelisasi halal merupakan rangkaian persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengolahan produk makanan dan minuman atau diistilahkan secara umum sebagai pangan. Pangan (makanan dan minuman) yang halal, dan baik merupakan syarat penting untuk kemajuan produk-produk pangan lokal di Indonesia khususnya supaya dapat bersaing dengan produk lain baik di dalam maupun di luar negeri. Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Demi ketentraman dan kenyamanan konsumen pelaku usaha wajib menampilkan labelisasi halal yang sah dikeluarkan oleh pemerintah melalui aparat yang berwenang. Dengan menampilkan labelisasi halal pada pangan yang ditawarkan ke konsumen ini menjadikan peluang pasar yang  baik sangat terbuka luas dan menjanjikan.
Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen umat Islam di seluruh dunia sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya sistem pasar bebas dalam kerangka ASEAN - AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, dan Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization). Sistem perdagangan internasional sudah lama mengenal ketentuan halal dalam CODEX yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh antara lain WHO, FAO, dan WTO. Negara-negara produsen akan mengekspor produknya ke negara-negara berpenduduk Islam termasuk Indonesia. Dalam perdagangan internasional tersebut label/tanda halal pada produk mereka telah menjadi salah satu instrumen penting untuk mendapatkan akses pasar yang memperkuat daya saing produk domestiknya di pasar internasional.
Saat ini pemerintah memberikan kewenangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan sertifikat halal pada produk makanan, minuman dan/atau kosmetik yang beredar di Indonesia. Setelah melalui proses penilaian oleh MUI, selanjutnya akan diterbitkan label halal. Label halal yang diterbitkan oleh MUI ini  berlaku bagi makanan, minuman atau kosmetik yang telah diperiksa oleh MUI.
Persoalan yang masih mendasar adalah mengapa persoalan penerbitan label halal tersebut bukan berasal dari pemerintah, kritisasi dari hal ini adalah batasan tentang kewenangan MUI sebagai lembaga yang menerbitkan label halal apakah diberikan kewenangan otorisasi tersebut oleh pemerintah ataukah hanya sebagai bentuk inisiatif MUI sendiri. Label halal yang diterbitkan oleh MUI tentu sudah lumrah ditemui di berbagai produk makanan Indonesia, dengan bentuk bulat dan ditengah bulatan berwarna hijau. Namun label halal MUI ini tidak user friendly, tujuan utama untuk memberikan informasi bahwa produk ini halal, tetapi malah lebih menonjolkan tulisan MUI dalam bahasa dan tulisan arab. Sehingga informasi halal yg mestinya lebih diutamakan cenderung tidak terlihat. Ini kritik bagi MUI agar segera merevisi label halal yang mereka keluarkan agar terlihat lebih informative, selain itu juga kritik bagi pemerintah untuk lebih menegaskan lembaga mana yang benar-benar berwenang mengeluarkan labelisasi halal, karena apabila tidak ada pengaturan yang tegas maka akan bermunculan keinginan-keinginan dari ormas-ormas lain untuk diberikan kewenangan mengeluarkan atau menentukan label halal yang dapat bernilai ekonomis.
Selain itu tidak adanya keseragaman pengunaan label halal dalam produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, label halal yang ada pada makanan dan minuman khususnya yang kemasan adalah label dengan tulisan halal dalam bahasa arab saja, bukan label halal seperti yang diterbitkan MUI, ini menandakan tidak adanya keseragaman dalam penggunaan label halal di Indonesia. Apabila label halal akan diambil alih oleh pemerintah melalui Departemen Agama, yang harus menjadi perhatian adalah mekanisme yang jelas dan transparan, karena apabila hal ini tidak tegas diatur, bukan mustahil akan menciptakan wadah baru terjadinya korupsi. Persoalan kewenangan siapa yang berwenang mengeluarkan label halal seragam bagi semua produk makanan, minuman dan/atau kosmetik yang beredar di Indonesia harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, karena ini memasuki ranah yang sensitive, banyak pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kewenangan menerbitkan label halal.
Apabila RUU PJH disahkan berlaku bagi industri makanan, minuman dan kosmetik yang beredar di Indonesia, ada hal positif yang menggembirakan bagi konsumen khususnya konsumen muslim, kecemasan dan keraguan akan mengkonsumsi produk makanan, minumaan dan kosmetik menjadi hilang. Disisi lain ini akan berdampak buruk bagi industry kecil, seperti tukang gorengan, bakso keliling, nasi goreng atau produsen skala kecil lainnya yang memang mempunyai keterbatasan modal, disisi lain apabila mereka tidak mendapatkan sertifikat dan label halal maka mereka akan di pidana, akan lebih baik pencantuman label halal pada makanan, minuman dan kosmetik jangan diwajibkan cukup diserahkan saja kepada mekanisme pasar. Bagi pelaku usaha yang ingin produknya laku dipasaran yang mayoritas konsumennya muslim, maka akan mendaftarkan dengan sendirinya sertifikat dan label halal, hal yang tidak kala pentingnya adalah pelaku usaha harus beritikad baik dalam memberikan informasi tentang komposisi produk yang mereka produksi dan distribusikan di pasaran.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas tentang pihak mana yang merekomendasi label halal. Isu produk berlabel halal tetapi adanya campuran hal yang tidak halal. Membuat produsen merasakan turunnya pendapatan penjualannya. Pengaturan secara hukum mengenai labelisasi halal ini mencerminkan bahwa persoalan ini dianggap bukan persoalan penting bagi pemerintah. Upaya mengharmonisasikan dan merinci atau bahkan membentuk aturan yang lebih jelas dan terarah merupakan hal utama yang harus menjadi prioritas karena ini termasuk kedalam permasalahan kemaslahatan umat, khususnya umat Islam.

REFERENSI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar