Tulisan 4
Pengakuan Hukum untuk Hak Milik
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Di Indonesia banyak
sejarah peninggalannya dan para seniman yang berkarya yang di akui-akui oleh
orang lain atau negara lain. Oleh karena itu pengakuan hukum untuk hak milik
sangat penting, agar tidak diambil alih oleh yang tidak berhak.
2.
Tujuan
Memberi wawasan kepada pembaca
tentang pengakuan hukum untuk hak milik.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak :
Menurut
pengertian umum hak adalah “ Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk
mendapatkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.”
Pengertian
hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul yaitu : “Sekumpulan kaidah
dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia
dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.
B. Pengertian Milik :
Milik
dalam buku pokok-pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, di
definisikan : “Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk
bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada
penghalang syar’i ”.
C.
Pengertian
Hak Milik :
Kewenangan
atas suatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai
dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali
dengan alasan syariah.
Hak
milik umumnya adalah hukum syar’i yang terkadang dalam suatu barang atau
kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruh manusia secara umum atau salah
seorang diantara mereka untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan
penguasaan. Menurut Al-Kailani hak milik umum ini sama saja dengan hak milik
negara.
Berbeda
dengan Zallum yang membedakan antara hak milik umum dan hak milik negara
meskipun keduanya dikekola oleh negara. menurutnya, hak milik umum pada dasarnya
tidak boleh diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun negara dapat
membolehkan kepada orang untuk mengambil dan memanfaatkannya, seperti : air,
tambang, padang rumput. Sedangkan dalam hak milik negara, negara berhak untuk
memberikan hak tersebut kepada siapapun yang dikehendaki sesuai dengan
kebijakan negara, seperti : tanah tak bertuan, padang pasir, gunung.
Sumber-sumber
hak milik umum berkisar pada : wakaf, tanah hima (tanah tak bertuan yang
diputuskan oleh negara penggunanya bagi masyarakat umum), barang tambang,
kebutuhan primer seperti air dan rumput, zakat, pajak, seperlima harta rampasan
perang, dan lain-lain.
Seperti
halnya dalam hak milik pribadi, hak milik umum juga terdapat di dalamnya aturan
main dalam penggunaannya. Dan aturan inti yang harus ditepati adalah penggunaan
hak milik umum tidak boleh merugikan pihak lain yang juga berhak atas hak ini,
dan juga tidak boleh melanggar ,salahat umum. Negara sebagai pengelola hak
milik umum tidak boleh memperluas cakupan hak milik umum yang telah ditetapkan
oleh syariat, misalnya negara tidak oleh mem[erluas hak milik umum yang berasal
dari zakt selain 8 golongan yang telah ditentukan oleh syariat. Di sisi lain,
negara diperbolehkan untuk memperluas atau mempersempit cakupan hak ini sesuai
dengan maslahat umum. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketia
mengkhususkan padang rumput yang tak bertuan untuk kuda-kuda tentara.
Sebab-sebab
pemilikan :
Harta
berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat dimiliki oleh manusia, sehingga manusia
dapat memiliki suatu benda. Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki
antara lain :
a. Ikraj
al Mubahat, untuk harta yang mubah atau “ Harta yang tidak termasuk dalam harta
yang dihormati (milik sah) dan tak ada penghalang syara’ untuk dimiliki.”
b. Khalifiyah,
ialah “bertempatnya seseorang atau suatu yang baru bertempat di tempat yang
lama yang telah hilang berbagai masam haknya”
c. Tawallud
min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimilik, menjadi
hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misal bulu domba menjadi milik pemilik
domba.
d. Karena
penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun.
Sebab-sebab
Kepemilikan dari sumber lain :
a. Barang
atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya :
ikan disungai, ikan di laut, hewan buruan, air hujan dan lain-lain.
b. Barang
atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud). Contohnya : lewat jual
beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain
c. Barang
atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat
bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
Hikmah
Kepemilikan
Ada
beberapa hikmah disyari’atkanya kepemilikan dalam islam, antara lain :
a. Terciptanya
rasa aman dan tentram dalam kehidupan
bermasyarakat.
b. Terlindunginya
hak-hak individu secara baik
c. Menumbuhkan
sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum
d. Timbulnya
rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
PENUTUP
Berdasarkan
penjelasan diatas mengenai pengakuan hukum untuk hak milik, bila tidak ada
hukum bagi pemilik, maka orang akan berhak sewenang-wenangnya.
REFERENSI
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=26&ved=0CEUQFjAFOBQ&url=http%3A%2F%2Fimages.kseiundip.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSu%40xHQoKCI8AAEf0bL41%2F4.%2520Konsep%2520Hak%2520Milik.ppt%3Fkey%3Dkseiundip%3Ajournal%3A2%26nmid%3D294755127&ei=eESVT5nwN4e8rAfF6cHVBg&usg=AFQjCNFbL0xCijfSsJHTWnPkigUtyNJDsQ&sig2=2pCo4PkOP4dOuCAwgMpT4Q
Tidak ada komentar:
Posting Komentar