Minggu, 06 Mei 2012


Tulisan 4
Pengakuan Hukum untuk Hak Milik
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Di Indonesia banyak sejarah peninggalannya dan para seniman yang berkarya yang di akui-akui oleh orang lain atau negara lain. Oleh karena itu pengakuan hukum untuk hak milik sangat penting, agar tidak diambil alih oleh yang tidak berhak.
2.    Tujuan
Memberi wawasan kepada pembaca tentang pengakuan hukum untuk hak milik.
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak :
Menurut pengertian umum hak adalah “ Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk mendapatkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.”
Pengertian hak sama dengan arti hukum dalam istilah ahli ushul yaitu : “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur atas dasar harus ditaati untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik mengenai orang maupun mengenai harta.

B. Pengertian Milik :
Milik dalam buku pokok-pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam, di definisikan : “Kekhususan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i ”.

C.    Pengertian Hak Milik :
Kewenangan atas suatu atau keistimewaan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginan, dan membuat orang lain tidak berhak atas hal tersebut kecuali dengan alasan syariah.

Hak milik umumnya adalah hukum syar’i yang terkadang dalam suatu barang atau kegunaan yang menuntut adanya kesempatan seluruh manusia secara umum atau salah seorang diantara mereka untuk memanfaatkan dan menggunakan dengan jalan penguasaan. Menurut Al-Kailani hak milik umum ini sama saja dengan hak milik negara.
Berbeda dengan Zallum yang membedakan antara hak milik umum dan hak milik negara meskipun keduanya dikekola oleh negara. menurutnya, hak milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan oleh negara kepada siapapun, meskipun negara dapat membolehkan kepada orang untuk mengambil dan memanfaatkannya, seperti : air, tambang, padang rumput. Sedangkan dalam hak milik negara, negara berhak untuk memberikan hak tersebut kepada siapapun yang dikehendaki sesuai dengan kebijakan negara, seperti : tanah tak bertuan, padang pasir, gunung.
Sumber-sumber hak milik umum berkisar pada : wakaf, tanah hima (tanah tak bertuan yang diputuskan oleh negara penggunanya bagi masyarakat umum), barang tambang, kebutuhan primer seperti air dan rumput, zakat, pajak, seperlima harta rampasan perang, dan lain-lain.
Seperti halnya dalam hak milik pribadi, hak milik umum juga terdapat di dalamnya aturan main dalam penggunaannya. Dan aturan inti yang harus ditepati adalah penggunaan hak milik umum tidak boleh merugikan pihak lain yang juga berhak atas hak ini, dan juga tidak boleh melanggar ,salahat umum. Negara sebagai pengelola hak milik umum tidak boleh memperluas cakupan hak milik umum yang telah ditetapkan oleh syariat, misalnya negara tidak oleh mem[erluas hak milik umum yang berasal dari zakt selain 8 golongan yang telah ditentukan oleh syariat. Di sisi lain, negara diperbolehkan untuk memperluas atau mempersempit cakupan hak ini sesuai dengan maslahat umum. Seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ketia mengkhususkan padang rumput yang tak bertuan untuk kuda-kuda tentara.

Sebab-sebab pemilikan :
Harta berdasarkan sifatnya bersedia dan dapat dimiliki oleh manusia, sehingga manusia dapat memiliki suatu benda. Faktor-faktor yang menyebabkan harta dapat dimiliki antara lain :
a.       Ikraj al Mubahat, untuk harta yang mubah atau “ Harta yang tidak termasuk dalam harta yang dihormati (milik sah) dan tak ada penghalang syara’ untuk dimiliki.”
b.      Khalifiyah, ialah “bertempatnya seseorang atau suatu yang baru bertempat di tempat yang lama yang telah hilang berbagai masam haknya”
c.       Tawallud min Mamluk, yaitu segala yang terjadi dari benda yang telah dimilik, menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misal bulu domba menjadi milik pemilik domba.
d.      Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun.

Sebab-sebab Kepemilikan dari sumber lain :
a.       Barang atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya : ikan disungai, ikan di laut, hewan buruan, air hujan dan lain-lain.
b.      Barang atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud). Contohnya : lewat jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain
c.       Barang atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
Hikmah Kepemilikan
Ada beberapa hikmah disyari’atkanya kepemilikan dalam islam, antara lain :
a.       Terciptanya rasa aman dan tentram  dalam kehidupan bermasyarakat.
b.      Terlindunginya hak-hak individu secara baik
c.       Menumbuhkan sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum
d.      Timbulnya rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.

PENUTUP
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai pengakuan hukum untuk hak milik, bila tidak ada hukum bagi pemilik, maka orang akan berhak sewenang-wenangnya.

REFERENSI
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=26&ved=0CEUQFjAFOBQ&url=http%3A%2F%2Fimages.kseiundip.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSu%40xHQoKCI8AAEf0bL41%2F4.%2520Konsep%2520Hak%2520Milik.ppt%3Fkey%3Dkseiundip%3Ajournal%3A2%26nmid%3D294755127&ei=eESVT5nwN4e8rAfF6cHVBg&usg=AFQjCNFbL0xCijfSsJHTWnPkigUtyNJDsQ&sig2=2pCo4PkOP4dOuCAwgMpT4Q

Tidak ada komentar:

Posting Komentar