Tulisan 1
Tulisan HALAL dari segi Aspek Hukum
dalam Ekonomi
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kita
banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang
sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan
Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar
tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih
ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang
diharamkan.
Konsumen
mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia
bertindak dengan membahas RUU Jaminan
Produk Halal.
2.
Tujuan
Tujuan dalam
pemaparan makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang pandangan
Halal dalam aspek hukum ekonomi. Sehingga diharapkan dapat memberi pengertian
yang jelas tentang bagaimana pandangan Halal dalam segi aspek hukum kepada
pembaca.
PEMBAHASAN
Kita
banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang
sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan
Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar
tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih
ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang
diharamkan. Konsumen mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis
Ulama Indonesia bertindak dengan membahas RUU Jaminan Produk Halal.
Halal
dalam istilah bahasa Arab, di dalam agama Islam yang artinya “diizinkan” atau “ boleh”. Dalam kehidupan sehari-hari slogan halal ini banyak
dijumpai di produk makanan, minuman, obat-obatan yang diizinkan untuk
dikonsumsi menurut dalam Islam. Sertifikat Halal (fatwa tertulis) adalah
keterangan tertulis tentang fatwa halalnya suatu produk yang ditetapkan dan
dikeluarkan oleh MUI. Penerbitan sertifikat halal oleh MUI akan mempertahankan
kredibilitas dan kepercayaan terhadap sertifikat halal yang selama ini di
terima dan diakui secara luas di lingkungan umat Islam.
MUI dan ormas Islam
berpendapat bahwa peran pemerintah sebagai lembaga publik dan kenegaraan dalam
Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal meliputi
1.
penerbitan nomor regristasi halal;
2.
pengaturan label halal pada kemasan produk halal;
3.
pengawasan produk yang beredar;
4.
pengawasan produsen produk halal;
5.
pembinaan, sosialisasi, komunikasi dan penyadaran (dikenal KIE: komunikasi,
informasi dan edukasi) kepada masyarakat dan pelaku usaha;
6.
pengawasan/penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan jaminan produk halal;
7.
penyelenggaraan kerjasama dengan Negara lain di bidang perdagangan produk
halal;
8.
penindakan (law enforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan
pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9.
Mengalokasikan anggaran jaminan produk halal melalui APBN/APBD.
MUI dan Ormas Islam
sepakat bahwa dialog dengan berbagai pihak dalam rangka memperoleh titik temu
terhadap pembahasan RUU JPH sangat penting demi terlaksananya perlindungan
masyarakat dalam aspek syar’i sesuai hak konstitusional umat Islam sebagai
warga Negara.
Pengertian
Halal-haram menurut Islam, Di setiap agama ada ketentuan yang harus dipatuhi
oleh pemeluknya seperti dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan
minuman. Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal. Dan hanya sedikit
yang diharamkan.
Pengertian makanan halal dan minuman halal :
- Halal secara zatnya
- Halal cara memprosesnya
- Halal cara penyembelihannya
- Minuman yang tidak diharamkan
- Halal cara memperolehnya
Dalam Islam ada pengertian :
- Halal
- Tidak Halal (haram)
- Diragukan kehalallannya
- Tidak ada pengertian halal 100% halal
makanan yang berasal dari bahan Hewani yang dinyatakan tidak halal/haram adalah :
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntutan Islam
- Hewan yang disembeli untuk dipersembahkan kepada selain Allah
- Untuk minuman beralkohol
Sertifikat Halal
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar/ konsumen
- Bertemu pada titik yang sama-sama menguntungkan
Kaitan dengan kemajuan teknologi :
- beragam cara penyembelihan hewan lokal/impor
- asal-usul bahan utama dan bentuknya
Sertifikat Halal adalah kepercayaan :
- umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus
cara memperoleh sertifikat halal :
- permohonan dari perusahaan
- pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
- LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon
PENUTUPAN
Berdasarkan penjelasan diatas tentang tulisan halal dari segi aspek hukum ekonomi. Kita mendapatkan wawasan tambahan arti penting Halal.
Dalam Islam ada pengertian :
- Halal
- Tidak Halal (haram)
- Diragukan kehalallannya
- Tidak ada pengertian halal 100% halal
makanan yang berasal dari bahan Hewani yang dinyatakan tidak halal/haram adalah :
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntutan Islam
- Hewan yang disembeli untuk dipersembahkan kepada selain Allah
- Untuk minuman beralkohol
Sertifikat Halal
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar/ konsumen
- Bertemu pada titik yang sama-sama menguntungkan
Kaitan dengan kemajuan teknologi :
- beragam cara penyembelihan hewan lokal/impor
- asal-usul bahan utama dan bentuknya
Sertifikat Halal adalah kepercayaan :
- umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus
cara memperoleh sertifikat halal :
- permohonan dari perusahaan
- pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
- LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon
PENUTUPAN
Berdasarkan penjelasan diatas tentang tulisan halal dari segi aspek hukum ekonomi. Kita mendapatkan wawasan tambahan arti penting Halal.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar