Sabtu, 05 Mei 2012


Tulisan 1
Tulisan HALAL dari segi Aspek Hukum dalam Ekonomi

PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Kita banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang diharamkan.
Konsumen mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia bertindak dengan membahas  RUU Jaminan Produk Halal.

2.    Tujuan
Tujuan dalam pemaparan makalah ini adalah memberi pemahaman dan gambaran tentang pandangan Halal dalam aspek hukum ekonomi. Sehingga diharapkan dapat memberi pengertian yang jelas tentang bagaimana pandangan Halal dalam segi aspek hukum kepada pembaca.

PEMBAHASAN
Kita banyak menemukan slogan “HALAL” dalam produk makanan dan minuman. Masyarakat yang sebagai konsumen lebih memilih barang yang dibeli yang telah ada slogan Halalnya. Tetapi terdapat isu bahwa banyak produk-produk yang dijual dipasar tradisional maupun modern yang berslogan Halal itu, belum tentu Halal. Karena masih ada produsen yang tidak mengetahui mana saja yang termasuk halal dan mana yang diharamkan. Konsumen mulai resah mendengar isu tersebut, pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia bertindak dengan membahas  RUU Jaminan Produk Halal.
Halal dalam istilah bahasa Arab, di dalam agama Islam yang artinya “diizinkan” atau “ boleh”. Dalam kehidupan sehari-hari slogan halal ini banyak dijumpai di produk makanan, minuman, obat-obatan yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sertifikat Halal (fatwa tertulis) adalah keterangan tertulis tentang fatwa halalnya suatu produk yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh MUI. Penerbitan sertifikat halal oleh MUI akan mempertahankan kredibilitas dan kepercayaan terhadap sertifikat halal yang selama ini di terima dan diakui secara luas di lingkungan umat Islam.
MUI dan ormas Islam berpendapat bahwa peran pemerintah sebagai lembaga publik dan kenegaraan dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal meliputi
1.      penerbitan nomor regristasi halal;
2.      pengaturan label halal  pada kemasan produk halal;
3.      pengawasan produk yang beredar;
4.      pengawasan produsen produk halal;
5.      pembinaan, sosialisasi, komunikasi dan penyadaran (dikenal KIE: komunikasi, informasi dan edukasi) kepada masyarakat dan pelaku usaha;
6.      pengawasan/penyediaan sarana dan prasarana fisik yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan produk halal;
7.      penyelenggaraan kerjasama dengan Negara lain di bidang perdagangan produk halal;
8.      penindakan (law enforcement) terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
9.      Mengalokasikan anggaran jaminan produk halal melalui APBN/APBD.
MUI dan Ormas Islam sepakat bahwa dialog dengan berbagai pihak dalam rangka memperoleh titik temu terhadap pembahasan RUU JPH sangat penting demi terlaksananya perlindungan masyarakat dalam aspek syar’i sesuai hak konstitusional umat Islam sebagai warga Negara.
Pengertian Halal-haram menurut Islam, Di setiap agama ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemeluknya seperti dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan minuman. Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal. Dan hanya sedikit yang diharamkan.
Pengertian makanan halal dan minuman halal :
- Halal secara zatnya
- Halal cara memprosesnya
- Halal cara penyembelihannya
- Minuman yang tidak diharamkan
- Halal cara memperolehnya


Dalam Islam ada pengertian :
- Halal
- Tidak Halal (haram)
- Diragukan kehalallannya
- Tidak ada pengertian halal 100% halal


makanan yang berasal dari bahan Hewani yang dinyatakan tidak halal/haram adalah :
- Bangkai
- Darah
- Babi
- Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntutan Islam
- Hewan yang disembeli untuk dipersembahkan kepada selain Allah
- Untuk minuman beralkohol


Sertifikat Halal
- MUI melindungi umat
- Produsen merebut pasar/ konsumen
- Bertemu pada titik yang sama-sama menguntungkan


Kaitan dengan kemajuan teknologi :
- beragam cara penyembelihan hewan lokal/impor
- asal-usul bahan utama dan bentuknya


Sertifikat Halal adalah kepercayaan :
- umat Islam kepada MUI
- MUI kepada pengusaha
- pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus


cara memperoleh sertifikat halal :
- permohonan dari perusahaan
- pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
- LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon


PENUTUPAN
Berdasarkan penjelasan diatas tentang tulisan halal dari segi aspek hukum ekonomi. Kita mendapatkan wawasan tambahan arti penting Halal.

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar