Tulisan 9
Hak Konsumen yang di Langgar oleh
pelaku bisnis
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Pelaku bisnis banyak
yang menjual produknya dengan curang atau merugikan pihak konsumen. Di makalah
ini akan dijelaskan hak konsumen dan apa yang melanggar pelaku bisnis.
2.
Tujuan
Memberikan wawasan
tentang hak konsumen yang dilanggar pelaku usaha. Dan sebagai syarat mendapat
kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.
PEMBAHASAN
Pengertian Konsumen
Perlindungan
Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan
perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen
sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak-hak
konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2. Untuk
memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak
atas infoormasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa..
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
6. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
8. Hak
untuk mendapatkan kopensansi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Banyak
pelaku usaha yang melupakan sembilan unsur hak konsumen tersebut. Pelaku usaha
itu pun mempunyai tanggung jawab tehadap konsumennya atas produk yang ia jual. Tangggung
jawab pelaku usaha, sesuai dengan Pasal 24 tentang Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
1. Pelaku
usaha yang menjual barang atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggungjawab
atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila :
a. Pelaku
usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang
atau jasa tersebut
b. Pelaku
usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
contoh, mutu, dan komposisi.
2. Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang
membeli barang atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan
perubahan atas barang atau jasa tersebut.
Sesuai
dengan Pasal 27 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab
pelaku usaha :
Pelaku
usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan bertanggung jawab atas kerugian
yang diderita konsumen, apabila :
a. Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk
diedarkan ;
b. Cacat
barang timbul pada kemudian hari
c. Cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
d. Kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen
Lewat jangka
waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka yang
diperjanjikan.
PENUTUP
Berdasarkan
penjelasan diatas mengenai hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dapat
disimpulkan bahwa masih ada pelaku usaha yang tidak memperhatikan hak konsumen.
Dan di sisi konsumen juga masih ada yang tidak berani melapor bila ada hal yang
tidak sesuai dengan perjanjian ketika membeli barang atau jasa.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar