Minggu, 06 Mei 2012


Tulisan 9

Hak Konsumen yang di Langgar oleh pelaku bisnis

PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Pelaku bisnis banyak yang menjual produknya dengan curang atau merugikan pihak konsumen. Di makalah ini akan dijelaskan hak konsumen dan apa yang melanggar pelaku bisnis.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang hak konsumen yang dilanggar pelaku usaha. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

Pengertian Konsumen
Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Hak-hak konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2.    Untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas infoormasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa..
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.    Hak untuk mendapatkan kopensansi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Banyak pelaku usaha yang melupakan sembilan unsur hak konsumen tersebut. Pelaku usaha itu pun mempunyai tanggung jawab tehadap konsumennya atas produk yang ia jual. Tangggung jawab pelaku usaha, sesuai dengan Pasal 24 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
1.    Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila :
a.       Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang atau jasa tersebut
b.      Pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
2.    Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang atau jasa tersebut.
Sesuai dengan Pasal 27 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
a.       Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan ;
b.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
c.       Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
d.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
Lewat jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka yang diperjanjikan.

PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha dapat disimpulkan bahwa masih ada pelaku usaha yang tidak memperhatikan hak konsumen. Dan di sisi konsumen juga masih ada yang tidak berani melapor bila ada hal yang tidak sesuai dengan perjanjian ketika membeli barang atau jasa.

REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar