Tugas Ke 8
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Pengertian
Konsumen
Perlindungan Hak
Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan
perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen
sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Azas
dan Tujuan
Azas Perlindungan
Konsumen sesuai dengan Pasal 3 berisi :
1. Azas
Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
ini harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen
dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Azas
Keadilan ; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajiban secara adil.
3. Azas
Keseimbangan ; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil atau spiritual.
4. Azas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen ; memberika
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Azas
Kepastian Hukum ; baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam menyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin
kepastian hukum.
Tujuan Perlindungan
Konsumen sesuai dengan Pasal 3, yaitu :
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari akses negatif
pemakaian barang dan jasa.
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen.
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh
sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan
kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak
dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak-hak konsumen sesuai
dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2. Untuk
memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak
atas infoormasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
atau jasa..
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut
6. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
8. Hak
untuk mendapatkan kopensansi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1. Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;
2. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
3. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati ;
4. Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Klausula
Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah
setiap aturan atau ketetuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan
diterapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam
suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klausula Baku aturan
sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur/bon, perjanjian atau dokumen
lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Sesuai dengan Pasal 24
tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
1. Pelaku
usaha yang menjual barang atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggungjawab
atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila :
a. Pelaku
usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang
atau jasa tersebut
b. Pelaku
usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan
barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan
contoh, mutu, dan komposisi.
2. Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas
tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang
membeli barang atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan
perubahan atas barang atau jasa tersebut.
Sesuai dengan Pasal 27
tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
Pelaku usaha yang
memproduksi barang dibebaskan dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
konsumen, apabila :
a.
Barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan ;
b.
Cacat barang timbul pada kemudian hari
c.
Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan
mengenai kualifikasi barang
d.
Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e. Lewat jangka waktu penuntutan 4 (empat)
tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka yang diperjanjikan
Sanksi
Sanksi dalam bahasa
Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie,
seperti dalam poenale sanctie yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa
kolonial Belanda.
Sanksi yang melibatkan
negara :
1. Sanksi
Internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara
atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan politik.
2. Sanksi
Diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, misalnya
penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsultan atau
penarik duta besar sama sekali.
3. Sanksi
Ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemingkinan dalam batas-batas
tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu, misalnya
makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap
Kuba.
Sanksi
Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk
:
a.
Pengembalian uang atau
b.
Penggantian barang atau
c.
Perawatan kesehatan, dan
d.
Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan
dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.
Sanksi
Administrasi :
Maksimal Rp 200.000.000
(Dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan(3),
Pasal 20 dan Pasal 25.
Sanksi
Pidana :
Kurungan :
1.
Penjara 5 tahun atau denda Rp 2.000.000.000
(Dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1)
huruf a, b, c dan e , dan Pasal 18.
2.
Penjara 2 tahun atau denda Rp
500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), Pasal 14,
Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan f
Kurungan pidana lain
(di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika
konsumen luka, berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
Hukuman tambahan antara
lain:
1. Pengumuman
keputusan Hakim
2. Pencabutan
izin usaha
3. Dilarang
memperdagangkan barang dan jasa
4. Wajib
menarik dari peredaran barang dan jasa
5. Hasil
pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar