Jumat, 04 Mei 2012


Tugas Ke 8

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Konsumen
Perlindungan Hak Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian memberikan perlindungan konsumen. Sedangkan Konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Azas dan Tujuan
Azas Perlindungan Konsumen sesuai dengan Pasal 3 berisi :
1.    Azas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.    Azas Keadilan ; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.
3.    Azas Keseimbangan ; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil atau spiritual.
4.    Azas Keamanan dan Keselamatan Konsumen ; memberika  jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.    Azas Kepastian Hukum ; baik pelaku maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen sesuai dengan Pasal 3, yaitu :
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarinya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
6.    Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak-hak konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
2.    Untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3.    Hak atas infoormasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa..
4.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
5.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.    Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.    Hak untuk mendapatkan kopensansi, ganti rugi/penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen :
1.    Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan ;
2.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
3.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati ;
4.    Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Klausula Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketetuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan diterapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kwitansi, faktur/bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli yang sangat merugikan konsumen.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Sesuai dengan Pasal 24 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
1.    Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila :
a.       Pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang atau jasa tersebut
b.      Pelaku usaha lain, didalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
2.    Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang atau jasa tersebut.
Sesuai dengan Pasal 27 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha :
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
a.       Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan ;
b.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
c.       Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
d.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
e.    Lewat jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka yang diperjanjikan

Sanksi
Sanksi dalam bahasa Indonesia diambil dari bahasa Belanda, sanctie, seperti dalam poenale sanctie  yang terkenal dalam sejarah Indonesia di masa kolonial Belanda.
Sanksi yang melibatkan negara :
1.    Sanksi Internasional, yaitu langkah-langkah hukuman yang dijatuhkan oleh suatu negara atau sekelompok negara terhadap negara lain karena alasan politik.
2.    Sanksi Diplomatik, yaitu penurunan atau pemutusan hubungan diplomatik, misalnya penurunan tingkat hubungan diplomatik dari kedutaan besar menjadi konsultan atau penarik duta besar sama sekali.
3.    Sanksi Ekonomi, biasanya berupa larangan perdagangan, kemingkinan dalam batas-batas tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu, misalnya makanan dan obat-obatan, seperti yang dikenakan oleh Amerika Serikat terhadap Kuba.

Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
a.       Pengembalian uang atau
b.      Penggantian barang atau
c.       Perawatan kesehatan, dan
d.      Pemberian santunan

Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.

Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan(3), Pasal 20 dan Pasal 25.

Sanksi Pidana :
Kurungan :
1.      Penjara 5 tahun atau denda Rp 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), Pasal    15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c dan e , dan Pasal 18.

2.      Penjara 2 tahun atau denda Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan f

Kurungan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka, berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
Hukuman tambahan antara lain:
1.    Pengumuman keputusan Hakim
2.    Pencabutan izin usaha
3.    Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
4.    Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
5.    Hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar