Minggu, 06 Mei 2012


Tulisan 5

Sejarah Hukum di Indonesia

PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Sejarah Hukum di Indonesia sebagian besar sistemnya terdapat campuran hukum Eropa, hukum Agama dan Hukum Adat. Yang dianut oleh negara Indonesia Hukum perdata maupun Hukum pidana. Karena dahulu Indonesia adalah wilayah jajahan yang disebut dengan Hindia Belanda (nederlandsch Indie) yang berbasis hukum Eropa. Dan sebagian masyarakat Indonesia menganut Agama Islam yang berbasis Hukum Agama, maka hukum lebih dominan di perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem Hukum Adat yang di serap dalam perundang-undangan yang merupaka penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada diwilayah Nusantara.

2.    Tujuan
Memberikan wawasan tentang sejarah hukum di Indonesia. Dan sebagai syarat mendapat kan nilai maksimal dalam mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi.

PEMBAHASAN

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannnya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik berkaitan dengan negara serta kepentingan umum, misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintah sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum dapat dibagi dua, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan orang perorangan, sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia , pengaturan hukum pdana materiil diatur dalam kitab undang-undang pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, sktruktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Hukum administrasi memiliki kemiripan dengan hukum tata negara. kesamaannya terletak dalam hal kebijakan pemerintah, sedngkan dalam hal perbedaan hukumtata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/ hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah, untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam “ keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.
Hukum acara perdata di Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu ( misalnya ; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB, RO).
Hukum acara pidana  di Indonesia adlah hukum yang mengatur tentang tata cara (berpekara di badan peradilan ) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981
Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia :
a.       Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan Undang-undang.
b.      Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tiidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidik sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (Pasal 50 KUHAP)
c.       Asas untuk memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang mempunyai kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas drinya (Pasal 54 KUHAP).
d.      Asas terbuka, yaitu pemerikasaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
e.       Asas pembuktian, yaitu tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP), kecuali diatur oleh UU.
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda. Hukum adat  adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah. Hukum Islam di indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemili atau refendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten.

PENUTUP
Berdasarkan penjelasan diatas mengenai sejarah hukum di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum yang digunakan di Indonesia, hukum perdata dan juga hukum adat. 

REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar